Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Mulai 1 Desember 2012, siap-siap para hakim harus berperilaku sempurna
selama persidangan. Tidak boleh mengantuk, kirim SMS atau baca buku saat
sidang. Sebab Mahkamah Agung (MA) membuat aturan perkara korupsi dan
kasus-kasus yang menarik wajib direkam video dan dilaporkan ke pimpinan
MA.
Hal ini terungkap dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No
4/2012. Dalam SEMA tersebut, disebutkan selain catatan panitera yang
tertuang dalam berita acara persidangan, MA merasa perlu merekam audio
visual secara sistematis, teratur dan tidak dipisahkan dari prosedur
persidangan.
"Secara bertahap akan diberlakukan pada pengadilan
tingkat pertama," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin
(10/9/2012).
SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali ini
menyatakan hasil rekaman merupakan bagian dari bundel A. Untuk tahap
awal akan diberlakukan pada perkata Tindak Pidana Korupsi dan perkara
yang menarik perhatian publik. MA memerintahkan Ketua Pengadilan
memastikan berjalannya proses perekaman ini.
"Dirjen Badan
Peradilan Umum bertanggungjawab terhadap pembiayaan, standardisasi
teknis, pembinaan, pemenuhan infrastuktur dan laporan tahunan ke
pimpinan MA," ujarnya.
Apa alasan MA membuat kebijakan ini?
"Untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel dan teratur," ujar Ketua MA Hatta Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar