Jakarta (ANTARA
News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur
Utama PT Murdaya Inti Plantation (MIP), Hartati Murdaya, setelah
menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan kasus suap
penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Kepastian Hartati menjalani penahanan, setelah dirinya terlihat
menggunakan seragam berwarna putih yang biasa digunakan para tahanan
KPK, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu sekitar pukul 18.30 WIB.
Hartati sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka
dugaan kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu, karena menderita kejang
dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medistra.
Selain memeriksa Hartati, penyidik KPK juga memeriksa para saksi,
yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Pemkab Buol, Muhammad Said
Gontjeng, Kadis Kehutanan Pemkab Buol, Elisa Bunga Allo, Asisten Daerah
(Asda) I Pemkab Buol, Amir Rihan Togila.
KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus suap tersebut,
yakni Hartati, Amran Batalipu, serta dua orang pimpinan PT Hardaya Inti
Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), yakni Yani Ansori dan
Gondo Sudjono.
(T014/S023)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar