Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Murdaya Inti Plantation (MIP), Hartati Murdaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Kepastian Hartati menjalani penahanan, setelah dirinya terlihat menggunakan seragam berwarna putih yang biasa digunakan para tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu sekitar pukul 18.30 WIB.

Hartati sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dugaan kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu, karena menderita kejang dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medistra.

Selain memeriksa Hartati, penyidik KPK juga memeriksa para saksi, yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Pemkab Buol, Muhammad Said Gontjeng, Kadis Kehutanan Pemkab Buol, Elisa Bunga Allo, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Buol, Amir Rihan Togila.

KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus suap tersebut, yakni Hartati, Amran Batalipu, serta dua orang pimpinan PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), yakni Yani Ansori dan Gondo Sudjono.
(T014/S023)