BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 September 2012

Polri Bantah Bakal Jemput Paksa Penyidik di KPK

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (24/9), membantah tudingan bahwa Mabes Polri telah mengancam anggotanya yang ditempatkan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali ke kepolisian. Bantahan tersebut diungkapkan Boy, menanggapi kabar yang beredar bahwa penyidik Polri di KPK akan dijemput paksa oleh Provost Polri jika tidak segera kembali ke Mabes Polri.

"Enggak ada itu (ancaman). Yang penting kan bisa memahami aturan aturan yang berlaku. Sebagai anggota Polri kan harus bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di internal Polri dan tidak ada jemput paksa," ujar Boy di Jakarta, Senin (24/9).

Menurut Boy, para penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan tugas mereka sebagai anggota kepolisian. Alasannya, penempatan mereka di KPK atas dasar surat tugas yang ditandatangani Kapolri. Namun Boy menegaskan, rotasi para penyidik bukan berarti Polri tidak mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

" Mereka kan bekerja di sana karena  berdasarkan surat perintah. Kalau surat perintahnya sudah habis, ya harus melaporkan ke induk organisasi. Kan induk organisasi yang ada juga sudah menyiapkan pengganti," ucapnya.

Ia justru mempertanyakan pihak-pihak yang menganggap rotasi itu dikaitkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi diproyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Padahal, rotasi pergantian penyidik sudah biasa terjadi antara KPK dan Polri. Ditegaskannya, penugasan penyidik Polri di KPK maksimal empat tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut diatur dalam SK yang dibuat Kapolri dan aturan yang berlaku.

"Jadi itu paling lama dan bukan artinya paling sedikit. Jadi di bawah itu bisa dong. Kan surat penugasan kita setiap satu tahun diperpanjang. Jarang ada yang lama karena lini berkaitan dengan evaluasi yang bersangkutan. Bukan berarti dia ditempatkan disana dia melupakan aturan yang ada di internal kepolisian," tegas Boy.

Dalam pelaksanaan rotasi ini, rencananya bulan ini Polri akan mengumumkan nama penyidik sebagai pengganti 20 anggotanya yang ditarik dari KPK. Namun jika pada rotasi ini calon penyidik yang disediakan Polri tidak lolos seleksi, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPK.

"Kita bisa memahami, tapi tentu kita saling menghormatilah, saling menghargai dan berkoordinasi untuk tercapainya suatu kesepakatan kerjasama. Supaya langkah ini bisa dilihat sebagai sesuatu yang berjalan. Kita tetap akan memberikan pengganti terhadap yang masa tugasnya sudah selesai. Itu memang sudah kita rencanakan," pungkas Boy.(flo/jpnn)

Tidak ada komentar: