VIVAnews -
Kuasa hukum mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati
Murdaya Poo menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Saat ini kondisi tersangka suap itu belum stabil.
"Meski kondisinya belum stabil, HMP menyatakan harus kuat datang ke KPK untuk memberi keterangan," kata pengacara Hartati, Patra M Zen, kepada VIVAnews, Selasa 11 September 2012 malam.
Seperti diketahui, Hartati urung hadir saat dipanggil KPK pada Jumat 7 September. Hartati mengalami kejang-kejang sehari sebelum menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka.
Patra menegaskan, Hartati tidak tahu menahu pemberian uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati juga mengklaim tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memberi uang Rp3 miliar untuk Amran. "Mudah-mudahan HMP bisa menjelaskan kepada penyidik," tambah Patra.
Sebelumnya, KPK akan meminta diagnosa terhadap kondisi kesehatan Hartati yang sesungguhnya. Karena dalam surat yang disampaikan KPK, Hartati hanya melampirkan surat keterangan dokter tanpa mencantumkan diagnosa dokter.
"KPK terhadap surat ini akan meminta hasil diagnosa Ibu SHM. Karena dalam surat keterangan dokter yang disampaikan ke KPK, Ibu SHM dinyatakan sakit dan perlu dirawat. Makanya kita butuh diagnosanya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. (umi)
"Meski kondisinya belum stabil, HMP menyatakan harus kuat datang ke KPK untuk memberi keterangan," kata pengacara Hartati, Patra M Zen, kepada VIVAnews, Selasa 11 September 2012 malam.
Seperti diketahui, Hartati urung hadir saat dipanggil KPK pada Jumat 7 September. Hartati mengalami kejang-kejang sehari sebelum menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka.
Patra menegaskan, Hartati tidak tahu menahu pemberian uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati juga mengklaim tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memberi uang Rp3 miliar untuk Amran. "Mudah-mudahan HMP bisa menjelaskan kepada penyidik," tambah Patra.
Sebelumnya, KPK akan meminta diagnosa terhadap kondisi kesehatan Hartati yang sesungguhnya. Karena dalam surat yang disampaikan KPK, Hartati hanya melampirkan surat keterangan dokter tanpa mencantumkan diagnosa dokter.
"KPK terhadap surat ini akan meminta hasil diagnosa Ibu SHM. Karena dalam surat keterangan dokter yang disampaikan ke KPK, Ibu SHM dinyatakan sakit dan perlu dirawat. Makanya kita butuh diagnosanya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar