BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 September 2012

Polisi Bongkar Jaringan Komplotan Jambret di Manado

Asrar Yusuf - detikNews

Jakarta
Jaringan komplotan jambret yang sering meresahkan warga Manado akhirnya terungkap. Sedikitnya, 5 pelaku telah berhasil ditangkap polisi satu persatu. Satu unit motor Satria FU curian juga ikut diamankan.
Kelima pelaku tersebut adalah VK alias Vik (18), JP alias Joudy (17), SM alias Stenly (17), AP alias Arman (20) dan MK alias Marvel (18). Mereka ditangkap jajaran Polda Sulut setelah menjadi target operasi selama sebulan terakhir ini.
Tim Buser Polsek Wanea, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amdhiek Kurniawan, berhasil menangkap dua pelaku yaitu JP, di perkebunan warga di Desa Pineleng Minahasa dan VK dibekuk di rumahnya, Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea, Senin (24/9/2012) malam.
Seakan berlomba, Timsus Polda Sulut juga menangkap dua pelaku yakni AP dan MK, warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya merupakan anggota JP, yang telah belasan kali melakukan aksi jambret di wilayah Manado.
Diwaktu yang sama, Polresta Manado yang dipimpin Kanit Reserse Mobile (Resmob), Iptu Arjuna Wijaya berhasil membekuk SM di Karombasan Selatan, ketika sedang bersembunyi dari kejaran polisi.
“Mereka memang sudah menjadi target operasi kami selama ini. Memang masih ada beberapa anggota lainnya yang sedang diburu,” kata Arjuna Wijaya kepada detikcom, Selasa (25/9/2012) dini hari.
Menurut Arjuna, dalam melakukan aksinya, komplotan ini hanya mengincar wanita yang sedang berada di jalan sepi sebagai korbannya. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui aksi mereka hampir terjadi di seluruh wilayah kota Manado.�
“Entah sedang berada di dalam mobil, sedang mengendarai sepeda motor, atau menunggu angkot, yang pasti korbannya wanita semua,” ungkapnya.
JP dan SM merupakan residivis dalam kasus yang sama serta kepemilikan senjata tajam. Keduanya pernah divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado, dan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado.

Tidak ada komentar: