Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di
Korps Lalu Lintas (Korlantas), Irjen Pol Djoko Susilo.
"KPK akan
panggil ulang DS, kemungkinan akan dilakukan pekan depan," kata Juru
Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Hari Jumat
ini seharusnya Djoko diperiksa oleh KPK, tetapi ia tidak datang dan
melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan
institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan
keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada akhir Juli lalu.
Tim pengacara Djoko yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy
Sihotang mengatakan bahwa kliennya juga akan meminta fatwa dari
Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan.
"Penyidik sudah menerima surat dari pihak DS yang berisi dua alasan
tersebut. Hal ini sedang dipelajari oleh penyidik, terkait permintaan
fatwa itu merupakan hak yang bersangkutan tapi kasus ini tetap akan
dilanjutkan oleh KPK," ungkap Johan.
Artinya, menurut Johan KPK masih terus melakukan penyidikan dengan
tersangka Djoko Susilo dan tidak terganggu permintaan mantan Kakorlantas
tersebut dan penyidikan akan terus dilakukan sesuai Undang-undang.
"Kalau sesuai UU, tersangka dipanggil paksa tergantung apakah
ketidakhadiran yang bersangkutan dibenarkan oleh hukum, contoh yang
dibenarkan misalnya sakit. Namun pemanggilan paksa tentu sangat
bergantung bagaimana tersangka menyikapi panggilan kedua," tutur Johan.
Apabila Djoko dalam panggilan kedua tidak hadir dengan alasan tidak
dibenarkan sesuai hukum maka dalam panggilan ketiga dapat dilakukan
dengan membawa surat paksa kalau ada alasan yang tidak dibenarkan sesuai
hukum.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu
mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi
Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan
pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan
subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut,
tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu
Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy
Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan
Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy
Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan)
Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan
Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5
tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga
menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8
miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas
Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di
rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar