BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 September 2012

Terlibat Narkoba, Polisi Ini Dipecat

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Brigadir Arianda, diberhentikan dengan tidak terhormat karena terlibat narkoba.

Sebelum dipecat, anggota kepolisian ini tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat di Kampung Ambon karena membawa narkoba jenis shabu-shabu dan ganja yang dibeli di tempat itu.

"Dia sudah sering mangkir dari dinasnya dan sering menjalani sidang indisipliner hingga mutasi maupun demosi," ujar Kasie Propam Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Tri Hartono, Selasa, 4 September 2012.

Menurut Tri, atas kepemilikan narkoba tersebut, Arianda diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh Pengadilan Jakbar. Arianda, katanya, didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 C Nomor 2/2003 tentang mangkir dari dinas serta Pasal 11 huruf A PPRI Nomor 1/2003 tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.

"Sebelum didakwa, pelaku menjalani sidang internal atasan hukum dari Kapolres," ujarnya. Setelah sidang itu, Arianda didakwa dengan pasal tadi.

Di lain pihak, Kepala Polres Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, menegaskan pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan indisipliner kepada anak buahnya yang terbukti terlibat tindak kejahatan.

"Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus kriminal dan narkoba, khususnya di Polresta Tangerang, akan kami tindak tegas, mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Bambang.

Tidak ada komentar: