TEMPO.CO, Tangerang - Seorang anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Brigadir Arianda, diberhentikan dengan tidak terhormat karena terlibat narkoba.
Sebelum
dipecat, anggota kepolisian ini tertangkap tangan oleh Resmob Polres
Jakarta Barat di Kampung Ambon karena membawa narkoba jenis shabu-shabu
dan ganja yang dibeli di tempat itu.
"Dia sudah sering mangkir
dari dinasnya dan sering menjalani sidang indisipliner hingga mutasi
maupun demosi," ujar Kasie Propam Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris
Tri Hartono, Selasa, 4 September 2012.
Menurut Tri, atas
kepemilikan narkoba tersebut, Arianda diproses secara hukum dan divonis
hukuman kurungan selama satu tahun oleh Pengadilan Jakbar. Arianda,
katanya, didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 C Nomor 2/2003
tentang mangkir dari dinas serta Pasal 11 huruf A PPRI Nomor 1/2003
tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.
"Sebelum
didakwa, pelaku menjalani sidang internal atasan hukum dari Kapolres,"
ujarnya. Setelah sidang itu, Arianda didakwa dengan pasal tadi.
Di
lain pihak, Kepala Polres Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo
Andogo, menegaskan pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan
indisipliner kepada anak buahnya yang terbukti terlibat tindak
kejahatan.
"Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus
kriminal dan narkoba, khususnya di Polresta Tangerang, akan kami tindak
tegas, mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak
hormat," kata Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar