BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 September 2012

KPK: Hasil Pemeriksaan Dokter, Hartati Tidak Sakit dan Bisa Ditahan

Danu Mahardika - detikNews

Jakarta Siti Hartati Murdaya Poo, politisi Partai Demokrat (PD) ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati yang disebut kejang-kejang pada Jumat (7/9/2012) lalu akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena hasil diagnosa dokter fisik Hartati tidak sakit.

"Sebelum dilakukan penahanan, penyidik memeriksa kesehatan. Yang bersangkutan mengaku sakit kemudian penyidik meminta hasil diagnosa kesehatan bahwa yang bersangkutan perlu dirawat karena sakit. Sampai tadi keterangan yang diberikan penyidik tidak ada diagnoga yang diberikan ke penyidik. Dokter sudah mengecek SHM apakah dimungkinkan penahanan. Dari hasil pememeriksaan dokter, SHM secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

Hal itu dikatakan Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Hartati sudah memenuhi dua unsur penahanan yakni objektif, alasan bisa ditahan dan subjektif, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindak pidana yang sama. yakni Hartati akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di rutan Jakarta Timur cabang KPK.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 4 ayat 1 huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001," imbuh Johan.

Hartati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Akan tetapi dirut PT Murdaya Inti Plantation (MIP) ini membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada, namun terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.

Hartati ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam. Dia digiring ke rutan KPK dengan baju tahanan.

Tidak ada komentar: