Danu Mahardika - detikNews
Jakarta
Siti Hartati Murdaya Poo, politisi Partai Demokrat (PD) ditahan karena
menjadi tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati
yang disebut kejang-kejang pada Jumat (7/9/2012) lalu akhirnya ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena hasil diagnosa dokter
fisik Hartati tidak sakit.
"Sebelum dilakukan penahanan,
penyidik memeriksa kesehatan. Yang bersangkutan mengaku sakit kemudian
penyidik meminta hasil diagnosa kesehatan bahwa yang bersangkutan perlu
dirawat karena sakit. Sampai tadi keterangan yang diberikan penyidik
tidak ada diagnoga yang diberikan ke penyidik. Dokter sudah mengecek SHM
apakah dimungkinkan penahanan. Dari hasil pememeriksaan dokter, SHM
secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan," kata juru bicara
KPK Johan Budi SP.
Hal itu dikatakan Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Hartati
sudah memenuhi dua unsur penahanan yakni objektif, alasan bisa ditahan
dan subjektif, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan
melakukan tindak pidana yang sama. yakni Hartati akan ditahan selama 20
hari ke depan sejak hari ini di rutan Jakarta Timur cabang KPK.
"Yang
bersangkutan melanggar pasal 4 ayat 1 huruf a dan b UU nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001," imbuh
Johan.
Hartati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak
pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus
lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian
uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU)
perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Pada Rabu (8/8) Ketua KPK
Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada
Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18
Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.
Sebelum
menetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua
kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada
pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya
itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang
bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di
Sulawesi Tengah.
Akan tetapi dirut PT Murdaya Inti Plantation
(MIP) ini membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati
Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada, namun terkait dengan
masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.
Hartati ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam. Dia digiring ke rutan KPK dengan baju tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar