VIVAnews - Mabes
Polri berencana menarik 20 penyidik mereka yang ditempatkan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan ini berpotensi mengganggu kinerja
KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi menegaskan masalah penarikan penyidik ini menjadi cermin bahwa KPK membutuhkan penyidik independen. "Sudah saatnya, pembuat undang-undang memikirkan agar KPK punya penyidik independen," kata dia kepada VIVAnews, Senin 17 September 2012.
Dengan demikian, imbuhnya, kinerja KPK tidak lagi terganggu saat ada transisi penyidik Polri. "Idealnya KPK itu punya penyidik sendiri," imbuhnya.
Muara dari penyelesaian masalah ini, kata dia, revisi UU KPK harus diarahkan agar KPK mandiri dalam pengadaan tenaga penyidik.
Menanggapi penarikan 20 penyidik oleh Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menyatakan keberatannya. Sebab, kata dia, KPK sedang mengusut banyak kasus korupsi. Apalagi, Adnan menganggap 20 penyidik itu merupakan tenaga profesional yang sudah dididik oleh KPK sejak lama dan tidak bisa begitu saja ditarik Polri.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi menegaskan masalah penarikan penyidik ini menjadi cermin bahwa KPK membutuhkan penyidik independen. "Sudah saatnya, pembuat undang-undang memikirkan agar KPK punya penyidik independen," kata dia kepada VIVAnews, Senin 17 September 2012.
Dengan demikian, imbuhnya, kinerja KPK tidak lagi terganggu saat ada transisi penyidik Polri. "Idealnya KPK itu punya penyidik sendiri," imbuhnya.
Muara dari penyelesaian masalah ini, kata dia, revisi UU KPK harus diarahkan agar KPK mandiri dalam pengadaan tenaga penyidik.
Menanggapi penarikan 20 penyidik oleh Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menyatakan keberatannya. Sebab, kata dia, KPK sedang mengusut banyak kasus korupsi. Apalagi, Adnan menganggap 20 penyidik itu merupakan tenaga profesional yang sudah dididik oleh KPK sejak lama dan tidak bisa begitu saja ditarik Polri.
Didi sepakat dengan Adnan
bahwa penarikan tersebut akan mengganggu kinerja KPK. "Saya berharap
Polri bisa memperpanjang atau setidaknya Polri segera mengirim 20
penyidik pengganti yang berkualitas. Sebelum 20 penyidik yang masih
bertugas di KPK tersebut ditarik."
Bagaimanapun juga, kata
Didi, penarikan 20 penyidik Polri itu tak boleh menimbulkan kekosongan
penyidik di tubuh KPK. Itu bisa menyebabkan KPK tdk dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar