JAKARTA - Markas
Besar Polri membantah pemberitaan di sebuah media massa nasional yang
menyebut Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menandatangani surat
penunjukkan langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai
calon pemenang tender proyek pengadaan alat driving simulator kendaraan
dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Menurut Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kapolri memang
menandatangani surat dalam proyek itu.
Namun surat yang ditandatangani adalah surat pengesahan penetapan PT CMAA setelah menjalani proses lelang dan menjadi pemenang. "Itu prosedur administrasi. Dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 kalau proyek di atas Rp100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran di Polri adalah pak Kapolri. Bukan surat penunjukkan langsung. Itu sudah melalui lelang dulu," papar Boy saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Menurut Boy, tanda tangan Kapolri tersebut wajar dilakukan seorang pimpinan institusi pemerintahan. Bukan hanya pada proyek tersebut, Kapolri juga menandatangani surat penugasan atau promosi perwira Polri. Hal itu dianggap lumrah.
"Di bawah Pengguna Anggaran (Kapolri), ada kuasa pengguna anggaran (KPA), lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia lelang sebagai pelaksana. Seperti orang mau promosi jabatan itu kan juga keputusan Kapolri. Kalau orang ini dalam suatu tugas melakukan pelanggaran hukum, tentunya, orang itu yang diproses hukum," sambung Boy.
Kabar Kapolri melakukan penunjukkan langsung mencuat setelah munculnya pemberitaan di media massa nasional yang mengaku memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya adalah Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).
Surat itu diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.
Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.(flo/jpnn)
Namun surat yang ditandatangani adalah surat pengesahan penetapan PT CMAA setelah menjalani proses lelang dan menjadi pemenang. "Itu prosedur administrasi. Dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 kalau proyek di atas Rp100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran di Polri adalah pak Kapolri. Bukan surat penunjukkan langsung. Itu sudah melalui lelang dulu," papar Boy saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Menurut Boy, tanda tangan Kapolri tersebut wajar dilakukan seorang pimpinan institusi pemerintahan. Bukan hanya pada proyek tersebut, Kapolri juga menandatangani surat penugasan atau promosi perwira Polri. Hal itu dianggap lumrah.
"Di bawah Pengguna Anggaran (Kapolri), ada kuasa pengguna anggaran (KPA), lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia lelang sebagai pelaksana. Seperti orang mau promosi jabatan itu kan juga keputusan Kapolri. Kalau orang ini dalam suatu tugas melakukan pelanggaran hukum, tentunya, orang itu yang diproses hukum," sambung Boy.
Kabar Kapolri melakukan penunjukkan langsung mencuat setelah munculnya pemberitaan di media massa nasional yang mengaku memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya adalah Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).
Surat itu diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.
Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar