Fajar Pratama - detikNews
Yogyakarta
Pekan lalu, pengusaha Hartati Murdaya tidak menghadiri panggilan KPK
untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap untuk Bupati Buol Amran
Batalipu. Jika tak datang di panggilan kedua, Hartati bisa dijemput
paksa.
"Kalau dipanggil tidak datang ya, akan dijemput," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Hotel Sheraton Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Pada
Jumat kemarin, Hartati Murdaya tidak memenuhi panggilan KPK karena
sakit kejang-kejang dan dirawat di rumah sakit. KPK meminta diagnosa
penyakit Hartati kepada dokter yang memeriksanya.
Jubir KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari kuasa hukum Hartati.
Namun,
menurut Johan, dalam surat itu tidak dijabarkan mengenai penyakit yang
diderita mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat (PD) itu.
"Oleh
karena itu, KPK meminta diagnosa terhadap pemeriksaan kesehatan untuk
yang bersangkutan," ujar Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel,
Jumat (7/9/2012).
Johan memastikan permintaan kepada dokter yang
memeriksa Hartati itu, tidak disertai dengan pemeriksaan mandiri yang
dilakukan tim dokter KPK.
"Jadi bukan second opinion. Ini masih
sebatas meminta diagnosa. Nanti kalau sudah dapat diagnosa itu, kita
akan pelajari," ujar Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar