INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Suhartoyo hari ini memanggil pihak PT Merrill Lynch Indonesia dan pihak
PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd terkait
pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan
kuasa hukum PT Renaissance yakni Juniver Girsang ketika ditemui
wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/9) Ketua PN
Jaksel Suhartoyo memberikan waktu kepada Merrill Lynch yang merupakan
international Bank Limited dari Singapura ini untuk mematuhi putusan MA
yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 250M dan immateriil Rp 1 M atas
kasus sengketa saham.
"PN resmi memanggil pemohon, dan termohon,
tepat 12.05 WIB. Dipanggil ketua pengadilan jakarta selatan. Tadi ketua
membacakan putusan MA," kata Juniver.
Ketua PN Jaksel Suhartoyo
mengingatkan bilamana dalam jangka 8 hari tidak dilaksanakan putusan MA,
maka pihak pengadilan akan melakukan sita seluruh aset milik Merrill
Lynch.
"Seluruh aset di Indonesia dan Singapura,"pungkasnya.
Diketahui
kasus ini berawal dari Juni 2008 lalu. Saat itu, Prem Ramchand Harjani
yang merupakan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management
Investment Pte Ltd, memerintahkan Merrill Lynch, Pierce, Fenner &
Smith (MLPFS)
melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB)
untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI)
bernilai sekitar US$14,3 juta.
Prem secara lisan menjanjikan akan
membayar secara tunai dana sebesar US$14,3 juta itu pada tanggal
penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem
maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada
tanggal penyelesaian transaksi.
MLPFS lalu menggugat Renaissance
di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010,
Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui
hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan
memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$9,4juta
(ditambah bunga) kepada MLPFS.
Tak mau kalah, di bulan yang sama
saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB
dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan
hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Di
tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan
MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di
tingkat PengadilanTinggi dan MA.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar