BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 September 2012

PN Jaksel Minta PT Merrill Lynch Patuhi Eksekusi

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suhartoyo hari ini memanggil pihak PT Merrill Lynch Indonesia dan pihak PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd terkait pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan kuasa hukum PT Renaissance yakni Juniver Girsang ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/9) Ketua PN Jaksel Suhartoyo memberikan waktu kepada Merrill Lynch yang merupakan international Bank Limited dari Singapura ini untuk mematuhi putusan MA yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 250M dan immateriil Rp 1 M atas kasus sengketa saham.

"PN resmi memanggil pemohon, dan termohon, tepat 12.05 WIB. Dipanggil ketua pengadilan jakarta selatan. Tadi ketua membacakan putusan MA," kata Juniver.

Ketua PN Jaksel Suhartoyo mengingatkan bilamana dalam jangka 8 hari tidak dilaksanakan putusan MA, maka pihak pengadilan akan melakukan sita seluruh aset milik Merrill Lynch.

"Seluruh aset di Indonesia dan Singapura,"pungkasnya.

Diketahui kasus ini berawal dari Juni 2008 lalu. Saat itu, Prem Ramchand Harjani yang merupakan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, memerintahkan Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS)
melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI) bernilai sekitar US$14,3 juta.

Prem secara lisan menjanjikan akan membayar secara tunai dana sebesar US$14,3 juta itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada tanggal penyelesaian transaksi.

MLPFS lalu menggugat Renaissance di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$9,4juta (ditambah bunga) kepada MLPFS.

Tak mau kalah, di bulan yang sama saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Di tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di tingkat PengadilanTinggi dan MA.[jat]

Tidak ada komentar: