Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengantarkan rekaman rapat pada 9 Oktober 2008 di kantor Presiden RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya datang kemari dengan niat baik untuk memberikan rekaman rapat Century 9 Oktober itu, yang diminta oleh DPR," kata Dipo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Dipo mengaku memberikan rekaman tersebut kepada KPK karena ia berpikir bahwa DPR bukanlah lembaga penegak hukum.

"Karena ketua DPR meminta rekaman ini ke Presiden RI dan saya pikir DPR bukan lembaga pengadilan dan bukan penegak hukum, hal ini juga sesuai dengan hasil Timwas Bank Century yang menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum maka saya serahkan ke KPK," jelas Dipo.

Ia mengaku tidak ada yang perlu dikhawatirkan atau ditutupi karena presiden juga telah memberikan penjelasan.

"Jadi kami konsisten, ini di ranah hukum penegak hukum KPK, karena itu rekaman tadi termasuk pidato penjelasan Presiden," tambah Dipo.

Bila DPR membutuhkan rekaman tersebut, menurut Dipo, DPR dapat memintanya kepada KPK.

"Nanti saya kirimkan surat ke DPR silahkan diminta kepada KPK digunakan dengan semestinya, kalau itu memang bisa memuaskan DPR," ungkap Dipo.

Ia juga kembali menegaskan bahwa presiden mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Dipo Alam memberikan rekaman rapat pada 9 Oktober 2008 kepada pimpinan KPK. "Pak Dipo bertemu dengan Pak Abraham Samad kemudian dengan Pak Bambang, tadi memberikan informasi yaitu rekaman sidang di istana," kata Johan.

Rekaman tersebut menurut dia akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Sudah menjadi ketetapan di KPK bahwa semua data informasi sekecil apapun akan ditelaah lebih lanjut," tambah Johan.

Namun ia tidak dapat memastikan bagaimana bila DPR meminta rekaman tersebut kepada KPK.

"Tergantung ke pimpinan KPK dan Timwas Century di DPR apakah memungkinkan diserahkan ke DPR atau tidak tapi yang pasti bahan itu diperlukan KPK untuk penyelidikan," ungkap Johan.

Namun Johan mengungkapkan bahwa KPK hingga saat ini belum berencana untuk meminta keterangan mantan ketua KPK Antasari Azhar.

"Saya tidak tahu apakah yang tadi diberikan Dipo berujung pada KPK akan memeriksa Antasari atau tidak, itu masih ditelaah," tambah Johan.

Pada Rabu (12/9), Timwas Bank Century DPR setelah mendengarkan keterangan Antasari di DPR memutuskan untuk meminta notulen atau rekaman rapat terbatas di Istana Negara pada 9 Oktober 2008.

Menurut Antasari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat tersebut mengagendakan soal antisipasi dari potensi krisis moneter yang mungkin terjadi dan meminta masukan dari peserta rapat mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan krisis.

Antasari hadir dalam kapasitas sebagai Ketua KPK menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah jika untuk penyelamatan rakyat dan kepentingan umum, namun jika tindakan penyelamatan tersebut diselewenangkan maka KPK akan bertindak.

Peserta rapat terbatas tersebut selain Antasari adalah Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ad interim Sri Mulyani, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi.