Jakarta (ANTARA
News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengantarkan rekaman rapat pada 9
Oktober 2008 di kantor Presiden RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya datang kemari dengan niat baik untuk memberikan rekaman rapat
Century 9 Oktober itu, yang diminta oleh DPR," kata Dipo di gedung KPK
Jakarta, Senin.
Dipo mengaku memberikan rekaman tersebut kepada KPK karena ia berpikir bahwa DPR bukanlah lembaga penegak hukum.
"Karena ketua DPR meminta rekaman ini ke Presiden RI dan saya pikir
DPR bukan lembaga pengadilan dan bukan penegak hukum, hal ini juga
sesuai dengan hasil Timwas Bank Century yang menyerahkan kasus ini
kepada penegak hukum maka saya serahkan ke KPK," jelas Dipo.
Ia mengaku tidak ada yang perlu dikhawatirkan atau ditutupi karena presiden juga telah memberikan penjelasan.
"Jadi kami konsisten, ini di ranah hukum penegak hukum KPK, karena
itu rekaman tadi termasuk pidato penjelasan Presiden," tambah Dipo.
Bila DPR membutuhkan rekaman tersebut, menurut Dipo, DPR dapat memintanya kepada KPK.
"Nanti saya kirimkan surat ke DPR silahkan diminta kepada KPK
digunakan dengan semestinya, kalau itu memang bisa memuaskan DPR,"
ungkap Dipo.
Ia juga kembali menegaskan bahwa presiden mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Dipo Alam memberikan
rekaman rapat pada 9 Oktober 2008 kepada pimpinan KPK. "Pak Dipo
bertemu dengan Pak Abraham Samad kemudian dengan Pak Bambang, tadi
memberikan informasi yaitu rekaman sidang di istana," kata Johan.
Rekaman tersebut menurut dia akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sudah menjadi ketetapan di KPK bahwa semua data informasi sekecil apapun akan ditelaah lebih lanjut," tambah Johan.
Namun ia tidak dapat memastikan bagaimana bila DPR meminta rekaman tersebut kepada KPK.
"Tergantung ke pimpinan KPK dan Timwas Century di DPR apakah
memungkinkan diserahkan ke DPR atau tidak tapi yang pasti bahan itu
diperlukan KPK untuk penyelidikan," ungkap Johan.
Namun Johan mengungkapkan bahwa KPK hingga saat ini belum berencana
untuk meminta keterangan mantan ketua KPK Antasari Azhar.
"Saya tidak tahu apakah yang tadi diberikan Dipo berujung pada KPK
akan memeriksa Antasari atau tidak, itu masih ditelaah," tambah Johan.
Pada Rabu (12/9), Timwas Bank Century DPR setelah mendengarkan
keterangan Antasari di DPR memutuskan untuk meminta notulen atau rekaman
rapat terbatas di Istana Negara pada 9 Oktober 2008.
Menurut Antasari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat
tersebut mengagendakan soal antisipasi dari potensi krisis moneter yang
mungkin terjadi dan meminta masukan dari peserta rapat mengenai
langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan
krisis.
Antasari hadir dalam kapasitas sebagai Ketua KPK menyatakan akan
mendukung kebijakan pemerintah jika untuk penyelamatan rakyat dan
kepentingan umum, namun jika tindakan penyelamatan tersebut
diselewenangkan maka KPK akan bertindak.
Peserta rapat terbatas tersebut selain Antasari adalah Kepala Polri
Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji,
Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ad
interim Sri Mulyani, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris
Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Ketua Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar