Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung
yang memenjarakan 7 tahun Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono. KY
menganggap putusan ini memberikan rasa keadilan yang sangat
dinanti-nantikan masyarakat.
"Kita harus angkat jempol untuk MA, yang menurut saya cukup tegas
dalam menghukum koruptor," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat
berbincang dengan detikcom, Senin (24/9/2012).
Imam menambahkan putusan tujuh tahun terhadap Bupati Sragen
merupakan hukuman yang langka. Ia berpendapat, hukuman untuk para
koruptor biasanya di bawah 4 tahun.
"MA sudah mengkaji secara seksama dari kasus ini. Dan ini putusan
yang sesuai dengan keadilan masyarakat, dimana hukumannya 7 tahun,"
tutur Imam.
Ia berharap agar putusan MA ini menjadi pembelajaran bagi
Pengadilan Tipikor Pusat ataupun Tipikor Daerah. Pembelajaran tersebut
ialah mengutamakan fakta hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.
"Kita harapkan ada putusan-putusan seperti ini lagi dari pengadilan
baik pengadilan negeri, pengadilan tipikor, dan pengadilan tinggi,"
ungkap Imam.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono,
terdakwa korupsi APBD Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 11 miliar sempat
divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan ini dianulir
Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan uang
pengganti sebesar uang yang dikorup.
"Menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan
Pengadilan Tipikor Semarang. Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara," kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan pendeknya
kepada wartawan, Senin (24/9/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar