BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 September 2012

MA Hukum Bupati Sragen 7 Tahun, KY: Ini Keadilan Yang Dinanti!

Rivki - detikNews

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenjarakan 7 tahun Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono. KY menganggap putusan ini memberikan rasa keadilan yang sangat dinanti-nantikan masyarakat.
"Kita harus angkat jempol untuk MA, yang menurut saya cukup tegas dalam menghukum koruptor," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/9/2012).
Imam menambahkan putusan tujuh tahun terhadap Bupati Sragen merupakan hukuman yang langka. Ia berpendapat, hukuman untuk para koruptor biasanya di bawah 4 tahun.
"MA sudah mengkaji secara seksama dari kasus ini. Dan ini putusan yang sesuai dengan keadilan masyarakat, dimana hukumannya 7 tahun," tutur Imam.
Ia berharap agar putusan MA ini menjadi pembelajaran bagi Pengadilan Tipikor Pusat ataupun Tipikor Daerah. Pembelajaran tersebut ialah mengutamakan fakta hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.
"Kita harapkan ada putusan-putusan seperti ini lagi dari pengadilan baik pengadilan negeri, pengadilan tipikor, dan pengadilan tinggi," ungkap Imam.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 11 miliar sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan ini dianulir Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti sebesar uang yang dikorup.
"Menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Senin (24/9/2012).

Tidak ada komentar: