Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta
Keinginan KPK untuk memperpanjang masa tugas 20 orang penyidik Polri,
sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Mabes Polri. Bila
permintaan resmi tersebut sudah diterima, tentunya Kapolri bisa
mempertimbangkan dan meluluskan permintaan dari KPK tersebut.
"Saya
sudah konsultasikan soal itu dengan Pak Mensesneg, pada prinsipnya
Polri bisa memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK," kata Jubir
Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Senin (17/9/2012).
Sepengetahuannya,
penarikan 20 orang penyidik Polri dari KPK merupakan masalah biasa.
Para penyidik itu sudah berakhir masa tugasnya di KPK kemudian akan
dirotasi ke posisi lainnya di lingkungan Polri sebagaimana jenjang
karier masing-masing.
Selanjutnya ada 20 orang penyidik baru
dari Polri yang menggantikannya. Namun bila memang KPK menganggap masih
membutuhkan tenaga 20 orang penyidik yang sebenarnya sudah berakhir masa
tugasnya, hendaknya keinginan itu disampaikan secara tertulis ke Mabes
Polri.
"Termasuk bila alasannya adalah masalah teknis proses
hukum seperti masih ada kaitan dengan penyidikan kasus tertentu. Tapi
bila Polri menolak memperpanjang masa tugas penyidik yang bersangkutan,
tentu ada alasan-alasannya," sambung Julian yang sedang mendampingi
Presiden SBY menghadiri Munas NU di Cirebon, Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar