INILAH.COM, Jakarta - Wakil Presiden Boediono memberikan
penghargaan kepada 10 lembaga negara paling terbuka memberikan informasi
kepada publik.
Pemberian penghargaan ini berkaitan dengan peringatan Hak untuk Tahu (Right to Know) Internasional ke-10, yang didukung pemerintah RI dengan diterapkannya UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008.
Boediono mengatakan UU Keterbukaan Informasi Publik termasuk juga bagian dari pengembangan sistem demokrasi di tanah air.
"Informasi
bagian yang tak terpisahkan dengan berdemokrasi di negara kita.
Keterbukaan informasi akan mengantarkan kematangan demokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujar
Boediono, dalam sambutan pemberian penghargaan di Istana Wakil Presiden,
Jakarta, Jumat (28/9/2012).
10 lembaga negara itu yaitu
Kementerian Perindustrian dengan nilai 95,31, Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Sekretaris Negara dengan
nilai 91,10, Badan Atom dan Tenaga Nuklir (Batan) dengan nilai 86,41.
Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Koordinator
Perekonomian dengan nilai 79,84. Kementerian Kehutanan, Mahkamah
Konstitusi dengan nilai 78,91, Kementerian Informasi dan Informatika
dengan nilai 77,97, Kementerian Kesehatan dengan nilai 75,16,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan dengan nilai 74,69.
[mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar