VIVAnews - Polri tidak mempermasalahkan penolakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penarikan 20 penyidik. Polri
menyatakan penarikan itu tidak menyalahi aturan apapun.
"Silakan
KPK keberatan, kalau mau kirim surat silakan nanti kami pertimbangkan,"
kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus
Rianto saat berbincang dengan VIVAnews, Minggu 16 September 2012.
Menurut
Agus, penarikan itu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sesuai
dengan surat perintah, kata dia, para penyidik itu memang ditugaskan
selama satu tahun. "Kalau masih diperlukan, silakan, kami akan
mempertimbangkan," katanya.
Namun, kata Agus, Polri tidak akan
memperpanjang masa tugas 20 penyidik itu di KPK. Polri siap menyediakan
personel lainnya untuk menggantikan para penyidik yang ditarik
tersebut. "Silakan KPK mengajukan, kami tunggu. Nanti KPK yang
menentukan masalah rekrutmennya," kata Agus.
Agus menambahkan,
penarikan itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penarikan itu telah
sesuai dengan program Polri. Apalagi, tambah dia, para penyidik itu
juga memerlukan jenjang karir di Polri. "Kalau terus di KPK, karir
mereka akan terhambat. Nanti yang lain pangkatnya sudah bertambah,
mereka akan tetap saja," ujarnya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar