BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 17 September 2012

Setara Menteri, Ketua PN Jakpus Kantongi Rp 30 Jutaan Perbulan di 2013

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjanjikan kenaikan kesejahteraan para hakim pada 2013 nanti. Angkanya disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab moral mereka dalam membuat keputusan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Nah, berdasarkan dokumen yang didapat detikcom Senin (17/9/2012), saat ini telah beredar daftar tunjangan kesejahteraan hakim. "Untuk gaji tidak mengalami kenaikan, yang naik hanya tunjangan jabatan," kata seorang sumber detikcom.

Berikut daftar tunjangan baru hakim yang mulai berlaku pada awal 2013 yang tengah diusulkan ke SBY:

PN Kelas 1A Khusus (seperti PN Jakpus)

1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Rp 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya/Kolonel Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda/Letkol Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18,3 juta
8. Hakim Pratama Utara Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta

Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan untuk tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan sebagainya. Dengan tunjangan tersebut, penghasilan Ketua PN Jakpus ditambah dengan gaji pokok serta tunjangan lainnya maka sudah setara dengan take home pay (THP) seorang menteri.

Seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar mengaku gaji nya perbulan Rp 19,53 juta plus tunjangan. Sehingga perbulan mengantongi sekitar Rp 30-jutaan.

Seperti diketahui, Presiden SBY dalam pidato Nota Keuangan di gedung MPR/DPR, Jakarta pertengahan Agustus lalu menjanjikan kenaikan kesejahteraan hakim.

"Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya," kata SBY pertengahan Agustus lalu.

Tidak ada komentar: