Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjanjikan kenaikan
kesejahteraan para hakim pada 2013 nanti. Angkanya disesuaikan dengan
beban dan tanggung jawab moral mereka dalam membuat keputusan guna
memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Nah, berdasarkan dokumen yang
didapat detikcom Senin (17/9/2012), saat ini telah beredar daftar
tunjangan kesejahteraan hakim. "Untuk gaji tidak mengalami kenaikan,
yang naik hanya tunjangan jabatan," kata seorang sumber detikcom.
Berikut daftar tunjangan baru hakim yang mulai berlaku pada awal 2013 yang tengah diusulkan ke SBY:
PN Kelas 1A Khusus (seperti PN Jakpus)
1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Rp 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya/Kolonel Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda/Letkol Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18,3 juta
8. Hakim Pratama Utara Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta
Tunjangan
di atas belum termasuk tunjangan untuk tunjangan perumahan, tunjangan
transportasi dan sebagainya. Dengan tunjangan tersebut, penghasilan
Ketua PN Jakpus ditambah dengan gaji pokok serta tunjangan lainnya maka
sudah setara dengan take home pay (THP) seorang menteri.
Seperti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN)
Azwar Abubakar mengaku gaji nya perbulan Rp 19,53 juta plus tunjangan.
Sehingga perbulan mengantongi sekitar Rp 30-jutaan.
Seperti
diketahui, Presiden SBY dalam pidato Nota Keuangan di gedung MPR/DPR,
Jakarta pertengahan Agustus lalu menjanjikan kenaikan kesejahteraan
hakim.
"Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke
tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya,"
kata SBY pertengahan Agustus lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar