MEMPAWAH - Bupati
Mempawah, Ria Norsan, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
agar segera mengikuti Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS)
yang dilaksanakan secara nasional. Jika tidak ikut program tersebut,
maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.
Ria Norsan mengatakan, terbitnya
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS, menjadi dasar bagi dilakukan pendataan
ulang PNS secara berkala.
“Bagi yang tidak melaksanakannya pada
periode tersebut, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari
database kepegawaian nasional, dan dianggap mengundurkan diri sebagai
PNS,” ungkapnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU)
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Aula Kantor Bupati
Mempawah, Rabu (9/9).
Selain membahas pendataan ulang PNS
secara elektronik, pada sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang UU
Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. (sky/sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar