Pewarta: Indriani
Jakarta (ANTARA News) - Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Kusharyanto
mengatakan pemerintah daerah harus berkomitmen dalam memberikan
pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
"Kepala daerah harus memegang teguh prinsip penyelenggaraan
pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Kusharyanto di
Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan ada beberapa kriteria besar penyelenggaraan
pelayanan publik yang baik, yakni pemenuhan standar pelayanan publik.
"Kriteria ini harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik di wilayah kerjanya," katanya.
Standar pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat selaku
pengguna layanan, yakni informasi biaya, prosedur, persyaratan, dan
mekanisme pelayanan.
"Pemerintah harus memampang informasi ini di unit pelayanan
publiknya supaya masyarakat tahu hak dan kewajiban pelayanannya," kata
Kusharyanto.
Selanjutnya, pengelolaan pengaduan yang bertujuan mengakomodasi saran dan masukan dari masyarakat.
"Perbaikan pelayanan publik harus diperbaiki terus-menerus, salah satunya bisa berasal dari masukan masyarakat," jelas dia.
Pemerintah, lanjut dia, harus mendorong masyarakat agar
berpartisipasi aktif menyampaikan masukan terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan publiknya.
"Pemerintah daerah tidak boleh alergi pada masukan dari masyarakat," kata Kusharyanto.
Tiga hal pokok itu, kata dia, hendaknya diterapkan di sejumlah
wilayah tingkat kecamatan yang membawahi beberapa kelurahan atau desa.
"Wilayah tersebut nantinya akan menjadi mercusuar bagi aparatur
kecamatan lain untuk memiliki komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan
publik di wilayah kerjanya," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar