Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan
kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia dilarang mempekerjakan
pekerja anak, dan pemberlakukan zona bebas pekerja anak di kawasan
industri merupakan langkah awal menghapus budaya mempekerjakan anak.
"Seluruh
perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras
melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang
pekerjaan. Kita ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak," kata
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona saat membuka
pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Jakarta
pada Rabu (9/9).
Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan
K3) Muji Handaya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo
Ismail Cawidu, Kepala Biro Humas Kemnaker Bambang Hariyadi dan
perwakilan humas-humas dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Sekjen
Kemnaker Abdul Wahab mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan
industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di
seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Keterlibatan asosiasi
pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah juga
diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.
"Penerapan
zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan
yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia," kata
Abdul Wahab.
Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, Menaker M
Hanif Dhakiri telah mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak”
di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.
Deklarasi zona
pekerja anak kawasan industri dilakukan pertama kali di Makasar dan
menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja
anak di seluruh Indonesia.
"Pemerintah mengharapkan zona Bebas
Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas
jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah
Indonesia benar-benar bebas pekerja anak," kata Abdul Wahab.
Selama
ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak
melalui program PPA-PKH (dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak
48.055 orang anak.
Program penarikan Pekerja Anak dilakukan
untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini
diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang
berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Diperkirakan
saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari
Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang
terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya,
seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada
narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
Bebas pekerja anak 2022
Sementara
itu, dalam paparannya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya mengatakan
bahwa pemerintah menetapkan target Indonesia bebas pekerja anak pada
2022. Kementerian Ketenagakerjaan telah merancang peta jalan atau
roadmap untuk memastikan target tersebut tercapai.
"Kita telah
menyusun roadmap yang didalamnya terdapat strategi dan peran
masing-masing kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan visi zero
atau nol pekerja anak pada 2022. Kita juga telah menetapkan
tahapan-tahapan program aksi penghapusan pekerja anak ini," kata Muji.
Dijelaskan
Muji dalan tahap pertama, yaitu periode 2002 - 2007 dimulai dengan
tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menghapus, terpetakannya masalah
bentuk terburuk pekerja anak, dilaksanakannya program penghapusan pada
bentuk yang diprioritaskan.
Setelah itu dalam tahapan kedua
dengan periode 2008 – 2013 pemerintah menyusun replikasi model,
berkembangnya program, tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan
penghapusan pekerja anak.
Sedangkan dalam tahapan akhir periode
2013 – 2022 pemerintah menetapkan program aksi melalui pelembagaan
gerakan nasional, pengarusutamaan dan penghapusan pekerja anak.
"Pokok-pokok
aksi yang tercantum dalam roadmap itu antara lain mencakup harmonisasi
peraturan perundang-undangan; memberikan pendidikan dan pelatihan kepada
masyarakat, serikat pekerja, hingga perusahaan; memberikan perlindungan
sosial; serta mengatur kebijakan pasar kerja," kata Muji.
Lembaga
yang digandeng untuk mewujudkan visi 2022 itu antara lain Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian
Sosial, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI. Kementerian
Ketenagakerjaan berperan sebagai koordinator lembaga-lembaga tersebut
termasuk juga kerjasama International Labor Organization (ILO).
Sementara
itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu
yang mewakili Plt. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik selaku Ketum
Bakohumas DjokoAgung Harijadi menyampaikan dukungannya terhadap program
penarikan pekerja anak ini.
"Sosialisasi program-program
pemerintah harus terus dilakukan agar pesan-pesan dapat tersampaikan
dengan baik kepada public dan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan
peranan humas-humas pemerintahan yang andal," kata Cawidu.
"Selaku
garda terdepan informasi, praktisi Humas juga dituntut cepat merespon
perubahan yang terjadi ke dalam bentuk tindakan nyata serta berdampak
positif. Karenanya, para anggota Bakohumas perlu memahami dengan baik
konsep Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) atau Government Public
relations (GPR),” kata Cawidu.
Selain itu, praktisi humas
pemerintah pun dituntut responsive terhadap informasi dan aspirasi dari
masyarakat yang berada dalam ranah media social (Medsos) dengan
mengandalkan perkembangan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar