BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 September 2015

Kawasan-kawasan industri dilarang rekrut pekerja anak

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia dilarang mempekerjakan pekerja anak, dan pemberlakukan zona bebas pekerja anak di kawasan industri merupakan langkah awal menghapus budaya mempekerjakan anak.

"Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Kita ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan  Abdul Wahab Bangkona saat membuka pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Jakarta pada Rabu (9/9).

Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Kepala Biro Humas Kemnaker Bambang Hariyadi dan perwakilan humas-humas dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Sekjen Kemnaker Abdul Wahab mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.

"Penerapan  zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia," kata Abdul Wahab.

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, Menaker  M Hanif Dhakiri telah  mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.

Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri dilakukan pertama kali di Makasar dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di seluruh Indonesia.

"Pemerintah  mengharapkan zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga  seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak," kata Abdul Wahab.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan  telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.

Program penarikan Pekerja Anak  dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya, seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Bebas pekerja anak 2022

Sementara itu, dalam paparannya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya mengatakan bahwa pemerintah menetapkan target Indonesia bebas pekerja anak pada 2022. Kementerian Ketenagakerjaan telah merancang peta jalan atau roadmap untuk memastikan target tersebut tercapai.

"Kita telah menyusun roadmap yang didalamnya terdapat strategi dan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan visi zero atau nol pekerja anak pada 2022. Kita juga telah menetapkan tahapan-tahapan program aksi penghapusan pekerja anak ini," kata Muji.

Dijelaskan Muji dalan tahap pertama, yaitu periode 2002 - 2007 dimulai dengan  tumbuhnya kesadaran masyarakat  untuk menghapus, terpetakannya masalah bentuk terburuk pekerja anak, dilaksanakannya program penghapusan  pada bentuk yang diprioritaskan.

Setelah itu dalam tahapan kedua dengan periode 2008 – 2013 pemerintah menyusun replikasi model, berkembangnya program, tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan penghapusan pekerja anak.

Sedangkan dalam tahapan akhir periode 2013 – 2022 pemerintah menetapkan program aksi melalui pelembagaan gerakan nasional, pengarusutamaan dan  penghapusan pekerja anak.

"Pokok-pokok aksi yang tercantum dalam roadmap itu antara lain mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan; memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, serikat pekerja, hingga perusahaan; memberikan perlindungan sosial; serta mengatur kebijakan pasar kerja," kata Muji.

Lembaga yang digandeng untuk mewujudkan visi 2022 itu antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI. Kementerian Ketenagakerjaan berperan sebagai koordinator lembaga-lembaga tersebut termasuk juga kerjasama International Labor Organization (ILO).

Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu yang mewakili Plt. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik selaku Ketum Bakohumas DjokoAgung Harijadi menyampaikan dukungannya terhadap program penarikan pekerja anak ini.

"Sosialisasi program-program pemerintah harus terus dilakukan agar pesan-pesan dapat tersampaikan dengan baik kepada public dan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan peranan humas-humas pemerintahan yang andal," kata Cawidu.

"Selaku garda terdepan informasi, praktisi Humas juga dituntut cepat merespon perubahan yang terjadi ke dalam bentuk tindakan nyata serta berdampak positif. Karenanya, para anggota Bakohumas perlu memahami dengan baik konsep Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) atau Government Public relations (GPR),” kata Cawidu.

Selain itu, praktisi humas pemerintah pun dituntut responsive terhadap informasi dan aspirasi dari masyarakat yang berada dalam ranah media social (Medsos) dengan mengandalkan  perkembangan teknologi.

Tidak ada komentar: