EMPO.CO, Jakarta
- Pemerintah tidak akan menaikan iuran jaminan kesehatan (BPJS) bagi
peserta kelas III. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan
itu diambil untuk melindungi masyarakat kelas bawah. "Presiden
memutuskan untuk dikembalikan," katanya di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Pramono menyebutkan
keputusan pembatalan kenaikan iuran bagi peserta kelas III karena
pemerintah memandang masyarakat kelas bawah masih membutuhkan
perlindungan. Selain itu, alasan pembatalan juga lantaran pemerintah
mempertimbangkan masukan dan reaksi dari masyarakat. "Kami melihat dalam
kondisi seperti ini untuk kelas III perlu ada perlindungan," ucapnya.
Lebih
lanjut, Presiden Joko Widodo meminta agar peserta kelas III tidak
menerima perlakuan diskriminasi. Menurut Pramono, bila ada peserta kelas
III yang mesti mendapat perawatan di kelas I maka pihak rumah sakit
tidak boleh menolaknya. "Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada
diskriminasi seperti itu."
Dalam Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di
pasal 16F ayat 1 huruf a disebutkan iuran bagi peserta kelas III sebesar
Rp 30.000 per bulan. Dengan dibatalkannya kenaikan maka iurannya
kembali menjadi Rp 25.500. Peserta yang diatur dalam pasal 16F merupakan
peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Dengan
adanya perubahan ini pemerintah akan membuat peraturan presiden yang
baru.
Dengan batalnya kenaikan iuran, lanjut Pramono, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran. "Tetap disubsidi."
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Kamis, 31 Maret 2016
BBM Turun, Pak Jonan juga Beri Kabar Gembira
JAKARTA - Kementerian Perhubungan langsung mengambil sikap usai pemerintah merilis penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Ya, harga BBM jenis premium dan solar akan turun masing-masing Rp 500 per liter mulai 1 April nanti.
Nah, pemerintah lewat kemenhub juga
menurunkan tarif transportasi umum sebesar tiga persen. "Kami akan
mengirimkan surat kepada kepala daerah, sesuai kewenangannya untuk
kurang lebih penurunannya tiga persen. Itu plus minusnya. Jadi
tergantung mau pakai premium atau pakai solar,” kata Menteri Perhubungan
Ignasius, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu
(30/3).
Jonan menjelaskan, penurunan tarif
transportasi umum ini meliputi penyeberangan kapal laut, kereta api, dan
juga transportasi darat antarkota antarprovinsi, antarkota dalam
provinsi, dan di dalam kota. "Nanti detailnya akan kami tuangkan dalam
keputusan menteri,” katanya.
Namun Jonan menggarisbawahi bahwa
penurunan tidak serta merta bisa dilakukan bersamaan dengan penurunan
harga BBM. “Untuk transportasi pada umumnya ya mulai berlaku sejak
penurunan harga ini diturunkan. Hanya gini, biasanya tidak semua moda
transportasi serta merta turun (tarifnya),” imbuh Jonan.
Kalau tiket transportasi sudah pakai
sistem e-tiket, atau sudah terjual tiketnya, maka tidak bisa diturunkan
dan harus disesuaikan waktunya. “Tapi prinsipnya pasti turun, kurang
lebih 3 persen, ini plus minusnya 3 persen,” pungkas Jonan. (adk/jpnn)
Menteri Jonan: Paling Lambat Besok
JAKARTA - Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan penerapan penurunan tarif angkutan
umum bakal diputuskan secepatnya. Penurunan tarif angkutan ini terkait
keputusan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1
April 2016. Di mana tarif angkutan akan turun sekitar tiga persen.
Saat ini sambung Jonan, pihaknya tengah
menggodok ketetapan penurunan tarif tersebut agar bisa segera diterapkan
oleh angkutan umum.
"Paling lambat besok pagi udah ada
putusannya. Memang implementasi formulasinya tadi malam dan hari ini
lagi dibuat. Implementasinya ini kan tidak bisa serta merta gitu aja,
harus dihitung dulu," ujar Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan,
Jakarta, Kamis (31/3).
Lalu kapan pastinya tarif angkutan umum
bisa turun? Mantan direktur utama PT KAI ini berharap setelah penetapan
penurunan tarif sudah beres, para sopir bisa langsung menerapkannya.
"Penerapan langsung, sebisa mungkin. Hanya
gini, untuk AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) kami kirimkan surat
edarannya ke gubernur, nanti gubernur implementasi. Kalau dalam kota
bupati dan walikota, bukan saya. Saya hanya AKAP, penyebrangan, kapal
laut, kereta api ekonomi," papar Jonan. (chi/jpnn)
KPK Tangkap Jaksa Kejati DKI, Uang Dolar Diamankan
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Tim penyidik KPK melancarkan operasi tangkap tangan. Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap, uang pecahan dolar ikut diamankan.
Namun belum diketahui berapa jumlah duit yang ikut diamankan tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hanya membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016).
"Benar," kata Saut saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, uang itu merupakan uang suap yang diberikan kepada jaksa. Namun belum diketahui perkara apa yang dimaksud.
Belum diketahui pula ada berapa orang yang diamankan KPK. Kasipenkum Kejati DKI Waluyo mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Personel di sini lengkap," ucapnya saat dihubungi terpisah.
Jakarta - Tim penyidik KPK melancarkan operasi tangkap tangan. Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap, uang pecahan dolar ikut diamankan.
Namun belum diketahui berapa jumlah duit yang ikut diamankan tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hanya membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016).
"Benar," kata Saut saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, uang itu merupakan uang suap yang diberikan kepada jaksa. Namun belum diketahui perkara apa yang dimaksud.
Belum diketahui pula ada berapa orang yang diamankan KPK. Kasipenkum Kejati DKI Waluyo mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Personel di sini lengkap," ucapnya saat dihubungi terpisah.
Harga BBM Turun, RON Premium Diusulkan Naik
Oleh : Daurina Lestari, Ade Alfath
VIVA.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai turunnya harga BBM, khususnya premium, seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah juga diminta untuk memperbanyak volume BBM dengan RON yang lebih tinggi.
"Bandingkan dengan Malaysia yang saat ini memasok BBM dengan RON
95. Sedangkan di Indonesia lebih dari 85 persen masih dipasok BBM dengan
RON 88 (premium). Sementara standar minimal euro adalah euro 2, dengan
RON 92," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan
tertulisnya, Kamis 31 Maret 2016.
Di samping kualitas, kata Tulus, pemerintah juga diminta untuk
meningkatkan cadangan volume BBM yang saat ini hanya cukup 19 hari.
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, cadangan BBM Indonesia termasuk
yang paling sedikit. Pemerintah harus secara serius membangun tangki
timbun untuk memperbanyak menyimpan cadangan.
"Kita desak pemerintah untuk meningkatkan cadangan BBM minimal untuk 30 hari," ucapnya.
Lebih lanjut, YLKI juga meminta agar memperbaiki rantai distribusi
BBM, khususnya di luar Pulau Jawa. Sebab, di luar Jawa, persoalannya
bukan hanya harga, tetapi juga rantai distribusi yang panjang, karena
minimnya infrastruktur (SPBU). Sehingga, masyarakat di luar Pulau Jawa,
apalagi di daerah terpencil masih membeli BBM jauh di atas harga resmi.
Seperti diketahui, per 1 April 2016 mendatang, pemerintah akan
menurunkan harga BBM sebesar Rp500 per liter untuk premium dan solar.
Terkait dengan itu, di sektor transportasi, Menteri Perhubungan akan
menurunkan tarif angkutan umum sebesar tiga persen. (one)
KBRI Masih Pantau Keberadaan La Nyalla di Singapura
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla Mattalitti, terpantau berada di Singapura dalam pelariannya. KBRI kini masih melakukan pelacakan lokasi persis La Nyalla.
"Lokasi tepatnya belum diketahui dan kami masih pantau apakah yang bersangkutan masih di Singapura," ujar Dubes RI untuk Singapura Ngurah Swajaya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/3/2016).
Belum ada laporan yang diterima KBRI soal pergerakan La Nyalla keluar dari Singapura. Ketum PSSI tersebut masuk ke Singapura pada tanggal 29 Maret setelah lebih dulu berdiam di Malaysia.
"Kita sudah dapat konfirmasi dari Singapura bahwa yang bersangkutan sudah masuk ke Singapura tanggal 29 Maret dini hari via perbatasan darat Johor (Malaysia) dan Woodland (Singapura). Saat ini KBRI terus berkoordinasi dengan pusat melalui Kemlu mengenai langkah selanjutnya yang diperlukan yang juga akan dikoordinasikan dengan otoritas setempat," imbuh Ngurah.
La Nyalla ditetapkan sebagai buronan sejak Selasa (29/3) setelah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim dan diketahui pergi ke Malaysia pada 17 Maret.
Perburuan La Nyalla diupayakan Kejaksaan Agung dengan mengontak Interpol. Jaksa Agung M Prasetyo juga meminta agar Interpol menerbitkan red notice kepada La Nyalla.
Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk membantu proses permintaan penerbitan red notice. Bila telah diterbitkan red notice, maka nama La Nyalla akan masuk daftar buronan internasional sehingga gerak-geriknya akan terpantau pihak Interpol di seluruh dunia.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar atas nama pribadi La Nyalla. Diduga La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari pembelian saham tersebut.
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla Mattalitti, terpantau berada di Singapura dalam pelariannya. KBRI kini masih melakukan pelacakan lokasi persis La Nyalla.
"Lokasi tepatnya belum diketahui dan kami masih pantau apakah yang bersangkutan masih di Singapura," ujar Dubes RI untuk Singapura Ngurah Swajaya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/3/2016).
Belum ada laporan yang diterima KBRI soal pergerakan La Nyalla keluar dari Singapura. Ketum PSSI tersebut masuk ke Singapura pada tanggal 29 Maret setelah lebih dulu berdiam di Malaysia.
"Kita sudah dapat konfirmasi dari Singapura bahwa yang bersangkutan sudah masuk ke Singapura tanggal 29 Maret dini hari via perbatasan darat Johor (Malaysia) dan Woodland (Singapura). Saat ini KBRI terus berkoordinasi dengan pusat melalui Kemlu mengenai langkah selanjutnya yang diperlukan yang juga akan dikoordinasikan dengan otoritas setempat," imbuh Ngurah.
La Nyalla ditetapkan sebagai buronan sejak Selasa (29/3) setelah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim dan diketahui pergi ke Malaysia pada 17 Maret.
Perburuan La Nyalla diupayakan Kejaksaan Agung dengan mengontak Interpol. Jaksa Agung M Prasetyo juga meminta agar Interpol menerbitkan red notice kepada La Nyalla.
Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk membantu proses permintaan penerbitan red notice. Bila telah diterbitkan red notice, maka nama La Nyalla akan masuk daftar buronan internasional sehingga gerak-geriknya akan terpantau pihak Interpol di seluruh dunia.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar atas nama pribadi La Nyalla. Diduga La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari pembelian saham tersebut.
Punya Ayah Pengemis, Marshanda: Cintaku Tak Pernah Surut
TEMPO.CO, Jakarta
- Marshanda mengatakan banyak orang yang meremehkan ayahnya hanya
karena status ekonomi ayahnya. Namun, Marshanda mengaku hal itu bukanlah
sesuatu yang memalukan.
"Jujur aku senang dengan kejadian kemarin, karena momen ini sudah aku tunggu dari dulu, sejak umur 17. Papa dari dulu secara ekonomi minim, tapi dari dulu aku nerima itu, aku enggak merasa itu aib," kata Marshanda, Rabu, 30 Mei 2016.
"Hal kayak gitu enggak perlu disembunyiin. Aku tahu di sekeliling papa banyak orang yang meremehkan dia hanya karena materi, hanya karena badannya enggak bersih segala macam, yang sangat permukaan banget," kata Marshanda lagi.
Marshanda mengatakan, sejak dulu dia memang ingin merawat sang ayah, namun karena kekhawatiran keluarganya, dia mengurungkan niatnya itu.
Menurut Marshanda, cintanya kepada ayahnya tidak pernah surut meski keadaannya seperti sekarang. Sejak dulu, dia ingin berbagi soal ayahnya tapi dilarang oleh keluarganya. "Aku mencintai dia enggak ada bedanya dengan saat aku kecil waktu masih tinggal sama papa. Aku pengen share itu, tapi kan dulu keluarga masih belum boleh. Nah dengan momen ini terjadi, tiga hari terakhir ini blessing banget buat aku, karna aku bisa berbagi nilai-nilai yang aku anggap penting bagi diri aku," katanya.
Dengan kejadian tersebut, Marshanda ingin menunjukkan pada masyarakat akan kesetaraan. Agar masyarakat tidak hanya menghargai orang berdasarkan status sosial atau nilai-nilai yang ditetapkan masyarakat.
"Ayo kita berhenti hanya menghormati orang-orang yang wow, orang-orang yang menurut nilai-nilai masyarakat, orang-orang yang punya materi, jabatan, uang, atau jagoan. Papahku walaupun dia sebagai figur ayah itu nol, minus, tapi tidak kemudian dia bisa berhenti dicintai, dihargai, dan dianggap setara," kata ibu satu anak itu.
"Jujur aku senang dengan kejadian kemarin, karena momen ini sudah aku tunggu dari dulu, sejak umur 17. Papa dari dulu secara ekonomi minim, tapi dari dulu aku nerima itu, aku enggak merasa itu aib," kata Marshanda, Rabu, 30 Mei 2016.
"Hal kayak gitu enggak perlu disembunyiin. Aku tahu di sekeliling papa banyak orang yang meremehkan dia hanya karena materi, hanya karena badannya enggak bersih segala macam, yang sangat permukaan banget," kata Marshanda lagi.
Marshanda mengatakan, sejak dulu dia memang ingin merawat sang ayah, namun karena kekhawatiran keluarganya, dia mengurungkan niatnya itu.
Menurut Marshanda, cintanya kepada ayahnya tidak pernah surut meski keadaannya seperti sekarang. Sejak dulu, dia ingin berbagi soal ayahnya tapi dilarang oleh keluarganya. "Aku mencintai dia enggak ada bedanya dengan saat aku kecil waktu masih tinggal sama papa. Aku pengen share itu, tapi kan dulu keluarga masih belum boleh. Nah dengan momen ini terjadi, tiga hari terakhir ini blessing banget buat aku, karna aku bisa berbagi nilai-nilai yang aku anggap penting bagi diri aku," katanya.
Dengan kejadian tersebut, Marshanda ingin menunjukkan pada masyarakat akan kesetaraan. Agar masyarakat tidak hanya menghargai orang berdasarkan status sosial atau nilai-nilai yang ditetapkan masyarakat.
"Ayo kita berhenti hanya menghormati orang-orang yang wow, orang-orang yang menurut nilai-nilai masyarakat, orang-orang yang punya materi, jabatan, uang, atau jagoan. Papahku walaupun dia sebagai figur ayah itu nol, minus, tapi tidak kemudian dia bisa berhenti dicintai, dihargai, dan dianggap setara," kata ibu satu anak itu.
DPD minta pemerintah tunda kenaikan iuran BPJS
Pewarta: Imam Budilaksono
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, menyatakan keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan meminta pemerintah menunda kenaikan iuran yang akan berlaku nasional mulai pada April 2016 tersebut.
"Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa?," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat.
Menurut dia, sejatinya jika diberlakukan bahkan lebih parah dari perusahaan swasta, para konsumen pasti akan lari bila harga premi naik hanya dalam satu tahun.
"Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda," ujarnya.
Dia mencontohkan masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS.
Hal itu menurut dia menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS dan dirinya juga mengkhawatirkan, tanpa adanya perbaikan tata kelola, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya.
"Saya meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan iuran," katanya.
Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengingatkan bahwa rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI juga secara tegas, tidak menyetujui kenaikan iuran tersebut dan meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan.
Dia mengatakan, sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus memperhatikan aspek lain, yakni kondisi ekonomi masyarakat.
"Saat ini terjadi perlambatan ekonomi makro yang harus diperhitungkan," jelasnya.
Dia menduga bahwa buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, hingga hari ini terdapat sekitar 49.000 laporan dan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situs lapor.go.id dan dirinya juga seringkali menerima keluhan tersebut dari masyarakat selama ini.
Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.
Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000, sedangkan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, menyatakan keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan meminta pemerintah menunda kenaikan iuran yang akan berlaku nasional mulai pada April 2016 tersebut.
"Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa?," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat.
Menurut dia, sejatinya jika diberlakukan bahkan lebih parah dari perusahaan swasta, para konsumen pasti akan lari bila harga premi naik hanya dalam satu tahun.
"Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda," ujarnya.
Dia mencontohkan masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS.
Hal itu menurut dia menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS dan dirinya juga mengkhawatirkan, tanpa adanya perbaikan tata kelola, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya.
"Saya meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan iuran," katanya.
Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengingatkan bahwa rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI juga secara tegas, tidak menyetujui kenaikan iuran tersebut dan meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan.
Dia mengatakan, sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus memperhatikan aspek lain, yakni kondisi ekonomi masyarakat.
"Saat ini terjadi perlambatan ekonomi makro yang harus diperhitungkan," jelasnya.
Dia menduga bahwa buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, hingga hari ini terdapat sekitar 49.000 laporan dan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situs lapor.go.id dan dirinya juga seringkali menerima keluhan tersebut dari masyarakat selama ini.
Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.
Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000, sedangkan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000.
Optimalkan layanan informasi, Pinmas perkuat kompetensi tenaga statistisi
Bogor (ANTARA News) - Kementerian Agama terus mengembangkan sistem
e-Government untuk transparansi dan mengefektifkan layanan birokrasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu hal penting
terkait ini adalah ketersediaan data dan informasi yang valid dan
mutakhir. Karenanya, pengembangan kompetensi tenaga statistisi menjadi
keharusan.
“Tenaga statistisi sesungguhnya salah satu ujung tombak bagi Kementerian Agama. Sebab, jika pelayanan data dan informasi semakin baik maka hasilnya dapat dijadikan bahan pengambil kebijakan besarnya anggaran di kementerian itu,” demikian penegasan Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro saat membuka Pembinaan Jabatan Fungsional Statistisi di Bogor, Rabu (30/3) malam.
Hadir pada acara tersebut Kepala Bidang Data Pinmas Sulistyowati, Kepala sub Bidang Data Pendidikan Taofik Hidayat, Kepala sub Bidang Data Keagamaan Sutadji, dan 78 peserta dari 33 provinsi.
“Saat ini, keterbukaan atau transparansi harus dikedepankan. Karenanya, layanan data dan informasi menjadi hal penting,” ujar Rudi dalam keterangan pers Kemenag, Kamis.
Rudi mengaku bahwa jumlah tenaga statistisi di Kementerian Agama masih terbatas dan ke depan perlu untuk ditambah. Namun demikian, menurutnya, tenaga yang ada harus dioptimalkan dan karenanya Pinmas menyelenggarakan kegiatan pembinaan tenaga statistisi guna meningkatkan kompetensi SDM pengelola data.
Rudi berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan waktunya agar benar-benar dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber. “Saya harapkan peserta dapat mengikuti seluruh kegiatan ini dengan serius,” pintanya.
Kepala Bidang Data Pinmas Sulistyowati mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan kepada para statistisi akan eksistensi jabatan fungsional mereka. Jabatan fungsional statistisi merupakan jabatan yang diberikan kepada ANS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah. Tugas pokoknya adalah melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan dan analisis data serta pengembangan metode statistik.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang komunikasi efektif antara tenaga statistisi Kemenag dengan instansi pembina jabatan fungsional statistisi. Instansi pembina tersebut adalah Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang menetapkan surat keputusan (SK) terhadap persetujuan atau pengangkatan bagi para ANS.
“Tenaga statistisi sesungguhnya salah satu ujung tombak bagi Kementerian Agama. Sebab, jika pelayanan data dan informasi semakin baik maka hasilnya dapat dijadikan bahan pengambil kebijakan besarnya anggaran di kementerian itu,” demikian penegasan Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro saat membuka Pembinaan Jabatan Fungsional Statistisi di Bogor, Rabu (30/3) malam.
Hadir pada acara tersebut Kepala Bidang Data Pinmas Sulistyowati, Kepala sub Bidang Data Pendidikan Taofik Hidayat, Kepala sub Bidang Data Keagamaan Sutadji, dan 78 peserta dari 33 provinsi.
“Saat ini, keterbukaan atau transparansi harus dikedepankan. Karenanya, layanan data dan informasi menjadi hal penting,” ujar Rudi dalam keterangan pers Kemenag, Kamis.
Rudi mengaku bahwa jumlah tenaga statistisi di Kementerian Agama masih terbatas dan ke depan perlu untuk ditambah. Namun demikian, menurutnya, tenaga yang ada harus dioptimalkan dan karenanya Pinmas menyelenggarakan kegiatan pembinaan tenaga statistisi guna meningkatkan kompetensi SDM pengelola data.
Rudi berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan waktunya agar benar-benar dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber. “Saya harapkan peserta dapat mengikuti seluruh kegiatan ini dengan serius,” pintanya.
Kepala Bidang Data Pinmas Sulistyowati mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan kepada para statistisi akan eksistensi jabatan fungsional mereka. Jabatan fungsional statistisi merupakan jabatan yang diberikan kepada ANS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah. Tugas pokoknya adalah melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan dan analisis data serta pengembangan metode statistik.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang komunikasi efektif antara tenaga statistisi Kemenag dengan instansi pembina jabatan fungsional statistisi. Instansi pembina tersebut adalah Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang menetapkan surat keputusan (SK) terhadap persetujuan atau pengangkatan bagi para ANS.
KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Suap ATS
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - KPK kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Nurhadi akan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi untuk ATS.
"Saksi untuk ATS," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2016). Hingga pukul 09.50 WIB, Nurhadi belum tampak tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua untuk Nurhadi. Sebelumnya ia juga pernah diminta keterangan untuk Andri pada 8 Maret 2016 lalu. Nurhadi kala itu usai pemeriksaan menyatakan ditanya penyidik salah satunya perihal besaran gaji yang diterima Andri selama bekerja di MA.
"(Ditanya) apa tugasnya Kasubdit si Andri itu. Itu yang pertama, diuraikan panjang itu. Kedua menjelaskan masalah take home pay-nya. Diurut mulai 2012 akhir, per bulan, gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian reputasinya. Kemudian uang makan dan sebagainya," ujar Nurhadi, usai diperiksa selama kira-kira 10 jam, Selasa (8/3).
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka ATS hari ini. Ia yaitu karyawan PT Citra Gading Asritama, Triyanto. KPK juga telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:
1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah.
Jakarta - KPK kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Nurhadi akan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi untuk ATS.
"Saksi untuk ATS," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2016). Hingga pukul 09.50 WIB, Nurhadi belum tampak tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua untuk Nurhadi. Sebelumnya ia juga pernah diminta keterangan untuk Andri pada 8 Maret 2016 lalu. Nurhadi kala itu usai pemeriksaan menyatakan ditanya penyidik salah satunya perihal besaran gaji yang diterima Andri selama bekerja di MA.
"(Ditanya) apa tugasnya Kasubdit si Andri itu. Itu yang pertama, diuraikan panjang itu. Kedua menjelaskan masalah take home pay-nya. Diurut mulai 2012 akhir, per bulan, gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian reputasinya. Kemudian uang makan dan sebagainya," ujar Nurhadi, usai diperiksa selama kira-kira 10 jam, Selasa (8/3).
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka ATS hari ini. Ia yaitu karyawan PT Citra Gading Asritama, Triyanto. KPK juga telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:
1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah.
Patut Diteladani, Hakim Beri Uang ke Siswa yang Mencuri untuk Sekolah
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Seorang hakim di Sumatera setelah memvonis kemudian memberikan uang kepada siswa SMP yang mencuri uang untuk biaya sekolah. Hal ini merupakan terobosan yang melampaui cara pancang hakim di Indonesia pada umumnya.
"Meskipun Indonesia bukan menganut sistem stare decisis atau preseden, putusan itu merupakan salah satu terobosan penting dalam sejarah peradilan di Indonesia," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Kamis (31/3/2016).
Sang srikandi pengadilan itu menangis hatinya saat harus mengadili siswi SMP dalam kasus pencurian. Selidik punya selidik, siswa SMP itu mencuri karena biaya sekolahnya nunggak dan tidak mampu membeli alat-alat sekolah. Usai sidang ditutup, sang hakim memanggil siswa SMP itu ke depan dan memberikan uang Rp 800 ribu yang diambil dari dompetnya. Hakim berpesan kepada siswa SMP itu untuk segera membayar biaya tunggakan sekolah dan segera membeli alat tulis.
"Putusan itu melampaui cara pandang hakim Indonesia yang pada umumnya sangat positivistik dalam memahami hukum dengan mengunakan perspektif struktural dalam melihat suatu kasus," ujar Erwin.
Hakim itu masih aktif mengadili dan bersidang seperti biasanya. Namun ia berpesan supada identitasnya ditutup rapat-rapat karena ia tidak ingin niat baiknya di atas dianggap bentuk kesombongan atau pencitraan.
"Perspektif struktural ini tidak bisa dipahami bertentangan secara diametral dengan pendekatan positivisme hukum. Namun pendekatan ini sangat berguna untuk melengkapi perspektif positivisme hukum yang tidak lengkap dalam melihat realitas yang terjadi di dalam masyarakat," ucap Erwin.
Banyak alasan orang mencuri, baik karena murni niat jahat, untuk pekerjaan atau memang benar-benar kepepet. Kisah nyata di atas mengingatkan pada novel sejarah Prancis "Les Misérables" karya Victor Hugo. Dalam novel bersetting abad ke-18 itu diceritakan seorang gembel Jean Valjean yang mencuri roti untuk anak-anaknya karena kelaparan. Valjen dijerat dengan pasal pencurian di malam hari di rumah kosong. Valjean lalu dihukum penjara yang cukup lama yaitu 19 tahun.
"Saya tidak merasa itu luar biasa," ucap sang hakim merendah.
Jakarta - Seorang hakim di Sumatera setelah memvonis kemudian memberikan uang kepada siswa SMP yang mencuri uang untuk biaya sekolah. Hal ini merupakan terobosan yang melampaui cara pancang hakim di Indonesia pada umumnya.
"Meskipun Indonesia bukan menganut sistem stare decisis atau preseden, putusan itu merupakan salah satu terobosan penting dalam sejarah peradilan di Indonesia," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Kamis (31/3/2016).
Sang srikandi pengadilan itu menangis hatinya saat harus mengadili siswi SMP dalam kasus pencurian. Selidik punya selidik, siswa SMP itu mencuri karena biaya sekolahnya nunggak dan tidak mampu membeli alat-alat sekolah. Usai sidang ditutup, sang hakim memanggil siswa SMP itu ke depan dan memberikan uang Rp 800 ribu yang diambil dari dompetnya. Hakim berpesan kepada siswa SMP itu untuk segera membayar biaya tunggakan sekolah dan segera membeli alat tulis.
"Putusan itu melampaui cara pandang hakim Indonesia yang pada umumnya sangat positivistik dalam memahami hukum dengan mengunakan perspektif struktural dalam melihat suatu kasus," ujar Erwin.
Hakim itu masih aktif mengadili dan bersidang seperti biasanya. Namun ia berpesan supada identitasnya ditutup rapat-rapat karena ia tidak ingin niat baiknya di atas dianggap bentuk kesombongan atau pencitraan.
"Perspektif struktural ini tidak bisa dipahami bertentangan secara diametral dengan pendekatan positivisme hukum. Namun pendekatan ini sangat berguna untuk melengkapi perspektif positivisme hukum yang tidak lengkap dalam melihat realitas yang terjadi di dalam masyarakat," ucap Erwin.
Banyak alasan orang mencuri, baik karena murni niat jahat, untuk pekerjaan atau memang benar-benar kepepet. Kisah nyata di atas mengingatkan pada novel sejarah Prancis "Les Misérables" karya Victor Hugo. Dalam novel bersetting abad ke-18 itu diceritakan seorang gembel Jean Valjean yang mencuri roti untuk anak-anaknya karena kelaparan. Valjen dijerat dengan pasal pencurian di malam hari di rumah kosong. Valjean lalu dihukum penjara yang cukup lama yaitu 19 tahun.
"Saya tidak merasa itu luar biasa," ucap sang hakim merendah.
Peluang Sipir Tergoda Soal Ini Makin Besar
JAKARTA – Mantan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hasanuddin Massaile, tak setuju jika gaji rendah dijadikan alasan oknum
sipir di lembaga pemasyarakatan terlibat peredaran narkoba.
“Saya tidak mau beralasan karena gaji rendah pegawai,” ucap Hasanuddin di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Menurut Hasanuddin, gaji rendah bukan
alasan untuk tidak bekerja dengan baik. “Banyak pekerja yang gajinya
rendah tapi bekerja bagus,” katanya.
Dia menilai faktor utama yang mungkin
jadi penyebab adalah lemahnya prinsip-prinsip hidup. Selain itu, juga
karena kedekatan dengan narapidana di lapas.
Menurut Hasanuddin, para sipir menjadi tergoda ketika napi mengajak bekerja sama menjalankan bisnis laknat tersebut.
“Banyak memang terjadi orang-orang
lemah-lemah dalam prinsip hidupnya. Jadi mereka tergoda, sehingga
terjadi permintaan dan penawaran,” ujarnya.
Dia juga menyatakan, masalah kelebihan
kapasitas menjadi salah satu faktor bisnis narkoba napi melibatkan
sipir. Hal itu mengingat, jumlah sipir yang tak sebanding dengan jumlah
penghuni sehingga peluang dan godaan berbisnis narkoba semakin besar.
“Tapi kita tidak pernah main-main sama yang namanya narkoba. Ada sanksi pemecatan buat mereka,” katanya.
Menurutnya, sipir yang terlibat narkoba
harus diberikan sanksi katagori berat. Bahkan, kata Sihabuddin, jika
pimpinan Lapas pun terbukti terlibat maka harus dipecat.
“Sampai tingkat pimpinan lapas kalau
memang melakukan perbuatan langgar hukum berat atau memberikan cacat
pada kedinasan, kita pecat,” ujar Sihabuddin.(boy/jpnn)
Alami Siksaan Selama 1,5 Tahun, Amik Akhirnya 'Menang' Melawan Majikannya
Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jakarta - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pati, Jawa Tengah bernama Amik yang kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya di Arab Saudi, menang 'melawan' siksaan tersebut. Amik yang sering menerima pukulan hingga disiram air panas itu akhirnya memutuskan melawan setelah bekerja selama 1,5 tahun.
Dia memberanikan diri lari dari lantai 3 rumah majikannya kemudian ditemukan polisi yang membawanya untuk dirawat di Rumah Sakit setempat.
"Setelah 1 tahun 6 bulan bekerja, Amik akhirnya berani memutuskan untuk berhenti 'menerima' kekerasan. Sempat lebih dari 2 bulan dirawat, pada 28 September 2011, KBRI Riyadh menjemput Amik," kata PF Pensosbud KBRI Riyadh Ahrul Tsani Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2016).
"Hari-hari Amik dilalui dengan fisik dan batin yang tersiksa. Kadang-kadang hanya akibat hal sepele, majikan perempuannya yang sangat sensitif dan emosional, tidak segan-segan langsung menyiksanya. Hampir setiap hari Amik dipukuli majikan perempuannya dengan barang apapun yang bisa diraih majikannya seperti sapu, besi mainan anak, adonan kue sampai tongkat kayu yang biasa dipakai sebagai perlengkapan tari tradisional lelaki Arab Saudi," imbuh dia.
Amik datang ke Arab Saudi untuk mengadu nasib pada 30 Juni 2009. Sebelumnya, Amik disebut bekerja pada majikan yang lebih ramah ketimbang majikannya yang kedua.
"Awalnya Amik sempat bekerja selama 9 bulan di majikan pertamanya dan menerima seluruh gajinya. Namun semua berbalik 180 derajat ketika ia dipindah majikan," urai Ahrul.
Selain penyiksaan, Amik juga tidak pernah mendapat bayaran atas pekerjaannya selama satu tahun setengah tersebut. Majikannya bahkan tega merampas uang milik Amik sebesar 3.000 Riyal.
Amik kemudian dirawat dan dilindungi oleh tim perlindungan KBRI Riyadh yang sekaligus mendampingi proses hukum Amik hingga berhasil menggugat majikannya. Majikan Amik, kata Ahrul, tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan sidang atas gugatan kepada dirinya.
"Sampai akhirnya hakim memvonis majikannya untuk membayar denda yang cukup besar kepada Amik atas ganti rugi penyiksaan yang dialaminya. Amik tidak mau lagi menuntut sisa gajinya sebesar 12.800 Riyal yang belum dibayar majikannya. Dirinya hanya ingin segera pulang, mengobati rasa rindu bertemu orang tua dan keluarganya," ujar Ahrul.
Amik berharap uang kompensasi yang diterimanya dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan barunya di Indonesia.
Jakarta - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pati, Jawa Tengah bernama Amik yang kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya di Arab Saudi, menang 'melawan' siksaan tersebut. Amik yang sering menerima pukulan hingga disiram air panas itu akhirnya memutuskan melawan setelah bekerja selama 1,5 tahun.
Dia memberanikan diri lari dari lantai 3 rumah majikannya kemudian ditemukan polisi yang membawanya untuk dirawat di Rumah Sakit setempat.
"Setelah 1 tahun 6 bulan bekerja, Amik akhirnya berani memutuskan untuk berhenti 'menerima' kekerasan. Sempat lebih dari 2 bulan dirawat, pada 28 September 2011, KBRI Riyadh menjemput Amik," kata PF Pensosbud KBRI Riyadh Ahrul Tsani Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2016).
"Hari-hari Amik dilalui dengan fisik dan batin yang tersiksa. Kadang-kadang hanya akibat hal sepele, majikan perempuannya yang sangat sensitif dan emosional, tidak segan-segan langsung menyiksanya. Hampir setiap hari Amik dipukuli majikan perempuannya dengan barang apapun yang bisa diraih majikannya seperti sapu, besi mainan anak, adonan kue sampai tongkat kayu yang biasa dipakai sebagai perlengkapan tari tradisional lelaki Arab Saudi," imbuh dia.
Amik datang ke Arab Saudi untuk mengadu nasib pada 30 Juni 2009. Sebelumnya, Amik disebut bekerja pada majikan yang lebih ramah ketimbang majikannya yang kedua.
"Awalnya Amik sempat bekerja selama 9 bulan di majikan pertamanya dan menerima seluruh gajinya. Namun semua berbalik 180 derajat ketika ia dipindah majikan," urai Ahrul.
Selain penyiksaan, Amik juga tidak pernah mendapat bayaran atas pekerjaannya selama satu tahun setengah tersebut. Majikannya bahkan tega merampas uang milik Amik sebesar 3.000 Riyal.
Amik kemudian dirawat dan dilindungi oleh tim perlindungan KBRI Riyadh yang sekaligus mendampingi proses hukum Amik hingga berhasil menggugat majikannya. Majikan Amik, kata Ahrul, tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan sidang atas gugatan kepada dirinya.
"Sampai akhirnya hakim memvonis majikannya untuk membayar denda yang cukup besar kepada Amik atas ganti rugi penyiksaan yang dialaminya. Amik tidak mau lagi menuntut sisa gajinya sebesar 12.800 Riyal yang belum dibayar majikannya. Dirinya hanya ingin segera pulang, mengobati rasa rindu bertemu orang tua dan keluarganya," ujar Ahrul.
Amik berharap uang kompensasi yang diterimanya dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan barunya di Indonesia.
Rabu, 30 Maret 2016
Jika Negosiasi Gagal, Pemerintah Siap Operasi Militer
Jpnn
JAKARTA
– Kasus pembajakan kapal kembali menghantui Indonesia. Setelah kapal MV
Sinar Kudus pada 2014, kini giliran kapal tunda Brahma 12 dan tongkang
Anand 12 yang jadi korban kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Berawak 10 WNI, kini semuanya menjadi
sandera. Pemerintah menyiapkan segala kemungkinan untuk membebaskan
mereka Mereka menjadi sandera sejak 26 Maret lalu, bersamaan dengan
pembajakan dilakukan.
Juru Bicara Menteri Luar Negeri
Arrmanatha Nasir mengonfirmasi kasus itu kemarin (29/3). ”Saat dibajak,
kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, menuju Batangas, Filipina Selatan,” katanya di Jakarta.
”Kami belum mengetahui persis kapan
kapal dibajak. Namun, pihak pemilik kapal baru mengetahui terjadi
pembajakan pada 26 Maret 2016. Informasi tersebut diterima saat ada
telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf,”
lanjutnya.
Arrmanatha menjelaskan, saat ini kapal
Brahma sudah ditinggalkan pihak pembajak dan diamankan otoritas
Filipina. Namun, kapal Anand 12 yang berisi 7 ribu ton batu bara dan
sepuluh awak kapal masih berada di tangan pembajak.
”Menurut informasi, pembajak
menyampaikan tuntutan sejumlah uang tebusan. Sejak 26 Maret pihak
pembajak sudah dua kali menghubungi pemilik kapal,” imbuhnya. Sampai
saat ini tuntutan pembajak mencapai 50 juta peso (Rp 14,4 miliar).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
menyatakan mengerahkan seluruh konsentrasi untuk menyelesaikan kasus
tersebut. Termasuk berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Luar
Negeri Filipina Jose Rene Dimataga Almendras.
”Prioritas kami saat ini adalah keselamatan sepuluh WNI yang disandera,” tegasnya.
Prioritas pembebasan tentu saja
dilakukan dengan jalan negosiasi. Namun, jika tidak berhasil, pemerintah
siap melakukan operasi militer. Sebagaimana yang dilakukan pada kapal
MV Sinar Kudus di perairan Somalia lalu. (bil/far/idr/jnr/ddq/ sep/c9/c5/ang)
Seluruh Harta Udar Pristono Dirampas, Jaksa Angkat Topi untuk Artidjo Dkk
Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Jerih payah Kejaksaan Agung dalam mengusut korupsi pengadaan bus TransJakarta terbayar dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab Artidjo-Latief-Krisna mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas seluruh harta mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Dalam putusannya, hakim agung Dr Artidjo Alkostar-Prof Dr Abdul Latief-Prof Dr Krisna Harahap juga menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Udar.
"Intinya kami selaku jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan tersebut," kata JPU Victor Antonius kepada detikcom, Rabu (30/3/2016).
Berikut rincian daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:
1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti empat tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
"MA telah mengakui pembuktian yang diajukan MA dalam memori kasasinya benar," ujar Victor.
Adapun daftar lengkap aset yang disita kejaksaan dan dirampas untuk negara, yaitu:
1. Uang sebanyak Rp 897 juta dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem.
2. Satu unit apartemen No 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono.
3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia.
4. Satu unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono.
5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.
6. Empat kamar kondominium hotel (kondotel) yang terdiri dari dua kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan dua kondotel atas nama Lieke Amalia.
7. Dua kios pada Pusat Grosir Cililitan (PGC) atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia.
8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
10. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4.
"MA juga telah menangkap rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," cetus Victor.
Pihak Udar belum bisa memberikan komentar karena belum mendapatkan salinan putusan yang diketok pekan lalu itu,
"Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat apa-apa, petikannya saja belum dapat. Jadi belum mau menanggapi," kata pengacara Udar, Tonin Tahta.
Sidang Udar diwarnai drama yang tidak lazim di pengadilan tingkat pertama. Yaitu Udar yang sehari-hari mengikuti sidang dengan kursi roda, tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya usai mendengar vonis lima tahun penjara yang diterimanya. Setelah itu, Udar berjalan kaki ke majelis untuk bersalaman dan meninggalkan ruang sidang dengan jalan kaki. Vonis lima tahun penjara itu diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding dan 13 tahun penjara di tingkat kasasi.
Jakarta - Jerih payah Kejaksaan Agung dalam mengusut korupsi pengadaan bus TransJakarta terbayar dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab Artidjo-Latief-Krisna mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas seluruh harta mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Dalam putusannya, hakim agung Dr Artidjo Alkostar-Prof Dr Abdul Latief-Prof Dr Krisna Harahap juga menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Udar.
"Intinya kami selaku jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan tersebut," kata JPU Victor Antonius kepada detikcom, Rabu (30/3/2016).
Berikut rincian daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:
1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti empat tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
"MA telah mengakui pembuktian yang diajukan MA dalam memori kasasinya benar," ujar Victor.
Adapun daftar lengkap aset yang disita kejaksaan dan dirampas untuk negara, yaitu:
1. Uang sebanyak Rp 897 juta dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem.
2. Satu unit apartemen No 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono.
3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia.
4. Satu unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono.
5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.
6. Empat kamar kondominium hotel (kondotel) yang terdiri dari dua kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan dua kondotel atas nama Lieke Amalia.
7. Dua kios pada Pusat Grosir Cililitan (PGC) atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia.
8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
10. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4.
"MA juga telah menangkap rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," cetus Victor.
Pihak Udar belum bisa memberikan komentar karena belum mendapatkan salinan putusan yang diketok pekan lalu itu,
"Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat apa-apa, petikannya saja belum dapat. Jadi belum mau menanggapi," kata pengacara Udar, Tonin Tahta.
Sidang Udar diwarnai drama yang tidak lazim di pengadilan tingkat pertama. Yaitu Udar yang sehari-hari mengikuti sidang dengan kursi roda, tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya usai mendengar vonis lima tahun penjara yang diterimanya. Setelah itu, Udar berjalan kaki ke majelis untuk bersalaman dan meninggalkan ruang sidang dengan jalan kaki. Vonis lima tahun penjara itu diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding dan 13 tahun penjara di tingkat kasasi.
Selasa, 29 Maret 2016
Eksekusi Yayasan Soeharto, PN Jaksel Minta Jaksa Cek Ulang Aset Rp 4,4 Triliun
Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Eksekusi Yayasan Supersemar untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara belum terlaksana. Kejaksaan Agung sudah memberikan daftar aset milik Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai pihak eksekutor. Tetapi PN Jaksel meminta Kejagung untuk melengkapi daftar aset itu secara detail lewat surat.
"Mengenai (perkara) Supersemar tanggal 15 Maret kemarin PN Jaksel menyampaikan surat ke JPN (Jaksa Pengacara Negara). Intinya untuk melengkapi rekening, deposito, giro yang ada di bank mana. Ada barang bergerak juga, tim JPN diminta dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto kepada detikcom, Selasa (29/3/2016).
Sebelumnya PN Jaksel belum mengeksekusi aset-aset Yayasan Supersemar karena mempertanyakan kejelasan aset-aset yayasan bentukan Presiden Soeharto yang didapat dari (Kejagung). Melalui permintaan itu, PN Jaksel menyebut permintaan itu lewat media. Kejagung waktu itu belum mendapat surat secara resmi dari PN Jaksel terkait permintaan untuk melengkapi dan memverifikasi kejelasan aset milik Yayasan Supersemar.
Setelah menerima surat resmi dari PN Jaksel, Amir mengatakan kini JPN telah meminta ke bagian Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk melacak di mana saja letak aset itu. Ia mengatakan aset-aset Supersemar masih di lacak karena banyak sehingga belum memberikan lagi daftar aset Yayasan Supersemar ke PN Jaksel.
"Misalkan (rekening/deposito/giro) Bank Mandiri itu cabang mana? Intinya meminta data secara merinci. Sekarang JPN meminta PPA untuk melacak. Sekarang masih melacak karena banyak," ungkap Amir.
Saat itu jaksa menegaskan bahwa daftar aset yang dimintakan untuk dieksekusi itu diyakini milik yayasan bentukan Soeharto.
"Kewajiban sudah kita laksanakan, semua aset yang kita serahkan sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar," tegas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi saat dihubungi, Sabtu (20/2) malam.
Berikut daftar aset Yayasan Supersemar yang pernah dikirim Kejagung ke PN Jaksel dan kini diminta untuk dilengkapi:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Sementara itu, keluarga Soeharto mengaku janggal dengan putusan Mahkamah Agung (MA) itu. Putri Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi mengaku heran dengan tuntutan ke Yayasan Supersemar mengembalikan uang sebesar Rp 4,4 triliun. Menurutnya, tuntutan tersebut lahir tanpa mempelajari lebih detail persoalannya.
"Lah sekarang kita dituntut mengembalikan apa? Enggak ada dana segitu. Malah nombok. Ini salah tuntut," tutur Titiek beberapa waktu lalu.
(asp/asp)
Jakarta - Eksekusi Yayasan Supersemar untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara belum terlaksana. Kejaksaan Agung sudah memberikan daftar aset milik Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai pihak eksekutor. Tetapi PN Jaksel meminta Kejagung untuk melengkapi daftar aset itu secara detail lewat surat.
"Mengenai (perkara) Supersemar tanggal 15 Maret kemarin PN Jaksel menyampaikan surat ke JPN (Jaksa Pengacara Negara). Intinya untuk melengkapi rekening, deposito, giro yang ada di bank mana. Ada barang bergerak juga, tim JPN diminta dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto kepada detikcom, Selasa (29/3/2016).
Sebelumnya PN Jaksel belum mengeksekusi aset-aset Yayasan Supersemar karena mempertanyakan kejelasan aset-aset yayasan bentukan Presiden Soeharto yang didapat dari (Kejagung). Melalui permintaan itu, PN Jaksel menyebut permintaan itu lewat media. Kejagung waktu itu belum mendapat surat secara resmi dari PN Jaksel terkait permintaan untuk melengkapi dan memverifikasi kejelasan aset milik Yayasan Supersemar.
Setelah menerima surat resmi dari PN Jaksel, Amir mengatakan kini JPN telah meminta ke bagian Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk melacak di mana saja letak aset itu. Ia mengatakan aset-aset Supersemar masih di lacak karena banyak sehingga belum memberikan lagi daftar aset Yayasan Supersemar ke PN Jaksel.
"Misalkan (rekening/deposito/giro) Bank Mandiri itu cabang mana? Intinya meminta data secara merinci. Sekarang JPN meminta PPA untuk melacak. Sekarang masih melacak karena banyak," ungkap Amir.
Saat itu jaksa menegaskan bahwa daftar aset yang dimintakan untuk dieksekusi itu diyakini milik yayasan bentukan Soeharto.
"Kewajiban sudah kita laksanakan, semua aset yang kita serahkan sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar," tegas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi saat dihubungi, Sabtu (20/2) malam.
Berikut daftar aset Yayasan Supersemar yang pernah dikirim Kejagung ke PN Jaksel dan kini diminta untuk dilengkapi:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Sementara itu, keluarga Soeharto mengaku janggal dengan putusan Mahkamah Agung (MA) itu. Putri Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi mengaku heran dengan tuntutan ke Yayasan Supersemar mengembalikan uang sebesar Rp 4,4 triliun. Menurutnya, tuntutan tersebut lahir tanpa mempelajari lebih detail persoalannya.
"Lah sekarang kita dituntut mengembalikan apa? Enggak ada dana segitu. Malah nombok. Ini salah tuntut," tutur Titiek beberapa waktu lalu.
(asp/asp)
Kasus Perizinan Blok Migas, Eks Bupati Sampang Dibui 5 Tahun
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Noer Tjahja. Bupati Sampang, Jawa Timur (Jatim) 2008-2013 itu main mata dalam perizinan eksplorasi migas di wilayahnya.
Kasus bermula saat sebuah perusahaan gas akan membeli sumur gas pada 18 November 2008. Noer meminta kepada BP Migas agar BUMD tempatnya juga mendapatkan izin pengelolaan dengan dalih untuk mensejahterakan rakyat setempat. Ternyata dalam proses tender ini terjadi patgulipat antara Noer dengan para pihak sehingga Noer didudukkan di kursi pesakitan. Turut diadili juga dua orang bos perusahaan swasta yang ikut dalam permainan tender itu.
Pada 21 Mei 2015, Noer dituntut 10 tahun penjara. Sebulan setelahnya, majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Noer. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Noer masih tidak terima dan mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (29/3/2016), permohonan kasasi itu telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Prof Dr Mohamad Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.
Kasus ini mengingatkan kepada kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Semasa menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013, Fuad juga bermain-main dalam perizinan blok migas di wilayahnya. Atas perbuatannya, Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta pribadinya sebesar Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari hasil pencucian uang. Vonis Fuad sedang diuji di tingkat kasasi.
(asp/bal)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Noer Tjahja. Bupati Sampang, Jawa Timur (Jatim) 2008-2013 itu main mata dalam perizinan eksplorasi migas di wilayahnya.
Kasus bermula saat sebuah perusahaan gas akan membeli sumur gas pada 18 November 2008. Noer meminta kepada BP Migas agar BUMD tempatnya juga mendapatkan izin pengelolaan dengan dalih untuk mensejahterakan rakyat setempat. Ternyata dalam proses tender ini terjadi patgulipat antara Noer dengan para pihak sehingga Noer didudukkan di kursi pesakitan. Turut diadili juga dua orang bos perusahaan swasta yang ikut dalam permainan tender itu.
Pada 21 Mei 2015, Noer dituntut 10 tahun penjara. Sebulan setelahnya, majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Noer. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Noer masih tidak terima dan mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (29/3/2016), permohonan kasasi itu telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Prof Dr Mohamad Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.
Kasus ini mengingatkan kepada kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Semasa menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013, Fuad juga bermain-main dalam perizinan blok migas di wilayahnya. Atas perbuatannya, Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta pribadinya sebesar Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari hasil pencucian uang. Vonis Fuad sedang diuji di tingkat kasasi.
(asp/bal)
KPK Apresiasi Putusan MA di Vonis Kroni Bupati Beraset Rp 250 Miliar
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin mempunyai aset mencapai Rp 250 miliar. Selidik punya selidik, aset itu didapati dengan menghalalkan segala cara sehingga harus berhadapan dengan KPK.
Salah satu kroni Fuad adalah Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Pihak PT MKS memberikan jatah bulanan kepada Bupati Bangkalan Fuad Amin agar MKS memenangkan tender blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang yang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. Bambang menyuruh anak buahnya, Sudarmono, sedangkan Fuad menyuruh orang kepercayannya, Abdur Rouf.
Saat sesama kurir itu sedang serah terima uang di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, KPK mencokok keduanya. KPK langsung mengejar Bambang yang ada di rumahnya di Jakarta dan Fuad yang ada di Bangkalan. Kasus ini pun terkuak, termasuk harta fantastis Fuad yang mencapai Rp 250 miliar. Mereka yang terlibat di kasus ini diadili secara terpisah. Berikut proses hukum yang mereka jalani:
Berikut proses hukum yang mereka jalani:
1. Antonius Bambang Djatmiko
Jaksa KPK mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Bambang pada 6 April 2015. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Bambang pada 20 April 2015. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 25 Agustus 2015. Atas putusan ini, jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan hukuman dinaikkan dua kali lipat menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
2. Abdur Rouf
Jaksa menuntut Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan meminta Rouf dihukum sesuai tuntutan. Siapa nyana, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atau di atas tuntutuan KPK. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief.
"Kami mengapresiasi putusan kasasi tersebut. Hakim memutuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Bagaimana dengan Fuad? Ketua DPRD Bangkalan itu awalnya dihukum 8 tahun penjara dan hartanya tidak dirampas. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji kembali di tingkat kasasi.
"Kami berharap putusan lain yang masih berkaitan dengan kasus ini juga diberlakukan hal yang sama," ujar Yuyuk.
Fuad hingga kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan sedangkan anaknya, Makmun Ibnu Fuad, duduk sebagai Bupati Bangkalan.
(asp/bal)
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin mempunyai aset mencapai Rp 250 miliar. Selidik punya selidik, aset itu didapati dengan menghalalkan segala cara sehingga harus berhadapan dengan KPK.
Salah satu kroni Fuad adalah Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Pihak PT MKS memberikan jatah bulanan kepada Bupati Bangkalan Fuad Amin agar MKS memenangkan tender blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang yang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. Bambang menyuruh anak buahnya, Sudarmono, sedangkan Fuad menyuruh orang kepercayannya, Abdur Rouf.
Saat sesama kurir itu sedang serah terima uang di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, KPK mencokok keduanya. KPK langsung mengejar Bambang yang ada di rumahnya di Jakarta dan Fuad yang ada di Bangkalan. Kasus ini pun terkuak, termasuk harta fantastis Fuad yang mencapai Rp 250 miliar. Mereka yang terlibat di kasus ini diadili secara terpisah. Berikut proses hukum yang mereka jalani:
Berikut proses hukum yang mereka jalani:
1. Antonius Bambang Djatmiko
Jaksa KPK mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Bambang pada 6 April 2015. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Bambang pada 20 April 2015. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 25 Agustus 2015. Atas putusan ini, jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan hukuman dinaikkan dua kali lipat menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
2. Abdur Rouf
Jaksa menuntut Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan meminta Rouf dihukum sesuai tuntutan. Siapa nyana, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atau di atas tuntutuan KPK. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief.
"Kami mengapresiasi putusan kasasi tersebut. Hakim memutuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Bagaimana dengan Fuad? Ketua DPRD Bangkalan itu awalnya dihukum 8 tahun penjara dan hartanya tidak dirampas. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji kembali di tingkat kasasi.
"Kami berharap putusan lain yang masih berkaitan dengan kasus ini juga diberlakukan hal yang sama," ujar Yuyuk.
Fuad hingga kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan sedangkan anaknya, Makmun Ibnu Fuad, duduk sebagai Bupati Bangkalan.
(asp/bal)
Uber Janji akan Patuhi Aturan Transportasi
Oleh : Bayu Adi Wicaksono, Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber, berjanji akan memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia soal transportasi online. Uber mengaku akan memenuhi syarat yang diminta regulator transportasi dalam dua bulan ke depan.
Juru Bicara Uber Indonesia, Amy Kunrojpanya, mengatakan, Uber telah
melakukan komunikasi dengan petinggi instansi terkait, soal keberadaan
transportasi online di Indonesia.
"Kami telah melanjutkan diskusi bersama Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, hingga
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan
untuk memastikan kepatuhan pada peraturan di Indonesia," ujar Amy dalam
siaran persnya, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Amy, dalam dua bulan ke depan, merupakan periode transisi
perusahaannya yang dimulai hari ini sampai 31 Mei 2016, di mana Uber
akan bekerjasama dengan ketiga kementerian dan Dinas Perhubungan untuk
memenuhi persyaratan.
Ketiga persyaratan yang diajukan regulator transportasi yang
dimaksud, yaitu meliputi membangun kerjasama dengan perusahaan rental
resmi atau koperasi, memastikan semua kendaraan telah lolos uji
kelayakan kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR, serta
memastikan semua pengemudi memiliki memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A
Umum).
"Kami tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ridesharing, baik bagi para pengguna maupun pengemudi yang tersedia untuk siapapun dan di manapun," ucap Amy. (one)
Puluhan Ribu Pasukan AL Bakal 'Kepung' Padang dan Mentawai
Oleh : Bayu Adi Wicaksono, Danar Dono
VIVA.co.id - Ajang latihan maritim Komodo Exercise 2016 akan diadakan mulai tanggal 12 hingga 16 April di dua lokasi di Sumatera Barat, yakni Padang dan Mentawai. Dalam acara tersebut, direncanakan akan dihadiri puluhan ribu personel Angkatan Laut
"Rencana 35 negara peserta, sampai hari ini sudah sekitar 23 negara
yang mengkonfirmasi bahwa KASAL nya akan hadir," ujar Laksamana TNI,
T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S, Senin 28 Maret 2016.
Acara tersebut rencananya akan dibuka Presiden RI, Joko Widodo,
sekaligus membuka agenda pertama yaitu IFR (International Fleet Review)
kapal-kapal peserta.
"Jadi pada saat IFR nanti, Presiden akan menginspeksi kapal perang
peserta didampingi KASAL masing-masing negara peserta," kata Hutabarat.
Selain melibatkan pasukan Angkatan Laut negara peserta, Komodo
Exercise juga akan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi acara di
Padang dan Mentawai.
"Kita ada program 'ayo melaut' di hari ke dua, nantinya beberapa
pengunjung dari sipil akan kita ajak ke tengah laut dengan kapal kita.
Lalu, selama di kapal akan kita beri wawasan tentang kemaritiman dan
bela negara, kurang lebih seperti itulah," katanya.
Catat, Ini Hukuman Pidana bagi Pelaku SARA dan Hate Speech
TEMPO.CO, Jakarta
- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tak akan ragu
menindak penebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta
pelaku ujaran kebencian. Isu SARA dan ujaran kebencian kembali marak,
terutama di media sosial, menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada
2017.
"Kalau memang menyangkut ada pelanggaran Undang-Undang ITE atau pun hate speech, pasti kami tindak," ujarnya, Kamis, 24 Maret 2016.
Jauh sebelumnya, Badrodin sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Badrodin meminta bawahannya tak ragu dalam meindak perbuatan pidana tersebut.
Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun, ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya.
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
MAYA AYU PUSPITASARI | TONS
"Kalau memang menyangkut ada pelanggaran Undang-Undang ITE atau pun hate speech, pasti kami tindak," ujarnya, Kamis, 24 Maret 2016.
Jauh sebelumnya, Badrodin sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Badrodin meminta bawahannya tak ragu dalam meindak perbuatan pidana tersebut.
Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun, ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya.
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
MAYA AYU PUSPITASARI | TONS
Eksploitasi Anak Terungkap di DKI, NasDem Pertanyakan Program Menteri Yohana
M Iqbal - detikNews
Jakarta - Terungkapnya jaringan eksploitasi anak yang terjadi di Jakarta, membuat geram sejumlah pihak. Anggota Komisi VIII DPR Tri Murny mengatakan harus ada evaluasi program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin Yohana Yembise.
"Saya rasa Kementerian PP dan PA beserta kementerian dan lembaga terkait harus melakukan evaluasi, apa penyebab tumpulnya program dan berbagai lembaga yang didanai oleh uang rakyat tersebut dalam melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi," ucap Tri Murny, Senin (29/3/2016).
Anggota F-NasDem itu mengapresiasi aparat kepolisian yang bertindak cepat untuk membongkar praktek eksploitasi anak yang terjadi di Jaksel. Namun harus ada tanggung jawab kementerian atau lembaga negara yang semestinya memiliki program untuk mencegah berulangnya kejadian serupa.
"Program sudah dibuat, anggaran sudah dikucurkan, termasuk oleh lintas instansi seperti Kemensos. Sejumlah lembaga dan organisasi juga sudah dibentuk untuk memberi perlindungan anak. Tapi kasus eksploitasi terhadap anak masih juga terjadi di Jakarta. Tentu ini merupakan peringatan keras," kritiknya.
Politisi asal Banten ini menyayangkan terjadinya peristiwa eksploitasi anak yang baru minggu lalu terjadi di ibu kota. Hal itu menurutnya, menunjukkan tidak berjalannya program kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta kementerian terkait lainnya.
Ke depan, Tri berharap semua pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah harus lebih memberi perhatian terhadap kejahatan yang melibatkan korban anak-anak.
"Harus ada pencegahan yang lebih sistematis dalam melindungi anak, karena dilakukan oleh sindikat dengan cara yang terorganisir," tegasnya.
Jakarta - Terungkapnya jaringan eksploitasi anak yang terjadi di Jakarta, membuat geram sejumlah pihak. Anggota Komisi VIII DPR Tri Murny mengatakan harus ada evaluasi program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin Yohana Yembise.
"Saya rasa Kementerian PP dan PA beserta kementerian dan lembaga terkait harus melakukan evaluasi, apa penyebab tumpulnya program dan berbagai lembaga yang didanai oleh uang rakyat tersebut dalam melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi," ucap Tri Murny, Senin (29/3/2016).
Anggota F-NasDem itu mengapresiasi aparat kepolisian yang bertindak cepat untuk membongkar praktek eksploitasi anak yang terjadi di Jaksel. Namun harus ada tanggung jawab kementerian atau lembaga negara yang semestinya memiliki program untuk mencegah berulangnya kejadian serupa.
"Program sudah dibuat, anggaran sudah dikucurkan, termasuk oleh lintas instansi seperti Kemensos. Sejumlah lembaga dan organisasi juga sudah dibentuk untuk memberi perlindungan anak. Tapi kasus eksploitasi terhadap anak masih juga terjadi di Jakarta. Tentu ini merupakan peringatan keras," kritiknya.
Politisi asal Banten ini menyayangkan terjadinya peristiwa eksploitasi anak yang baru minggu lalu terjadi di ibu kota. Hal itu menurutnya, menunjukkan tidak berjalannya program kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta kementerian terkait lainnya.
Ke depan, Tri berharap semua pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah harus lebih memberi perhatian terhadap kejahatan yang melibatkan korban anak-anak.
"Harus ada pencegahan yang lebih sistematis dalam melindungi anak, karena dilakukan oleh sindikat dengan cara yang terorganisir," tegasnya.
Oknum Anggota Brimob Tertangkap Gunakan Narkoba
SAMARINDA – Kepolisian
Indonesia kembali tercoreng gara-gara ulah segelintir oknum. Salah
satunya ialah anggota Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim berpangkat
brigpol berinisial FI.
Pria 39 tahun itu ditangkap saat pesta
sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa,
Samarinda Seberang, Minggu (27/3) malam. Penggerebekan oleh satuan
Brimob berawal dari informasi masyarakat yang melihat banyak orang
berkumpul di rumah Andes (51), residivis kasus perjudian. Lima orang
yang duduk di depan rumah lebih dulu diperiksa.
"Selanjutnya anggota brimob masuk dan
mendapati salah satu oknum tepergok pesta," sebut Kapolresta Samarinda
Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro, Senin (28/3) kemarin.
Hasil penggerebekan itu lantas
dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Samarinda. "Sementara enam
yang ditetapkan sebagai tersangka," sebut Setyobudi. Dari pemeriksaan
Brigpol FI, hasil urine ternyata positif. Dia resmi berstatus tersangka.
(dra/ndy/jos/jpnn)
Senin, 28 Maret 2016
Inilah Rencana Marshanda untuk Papanya...Salut!
JAKARTA - Aktris
Marshanda telah menemui ayahnya, Irwan Yusuf, di Panti Sosial Bina
Insan (PSBI), Cipayung, Jakarta Timur, Senin (28/3) pagi.
Irwan kena garuk petugas saat mengemis di jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.
Caca – panggilan Marshanda - bersyukur bertemu kembali dengan ayahnya.
Tidak mau ayahnya hidup di jalanan lagi, perempuan 26 tahun itu mengaku sudah menyiapkan rumah untuk tempat tinggal sang ayah.
"Sudah ada tempat tinggal buat papa,
terus segala sesuatnya sudah disiapkanlah. Aku lagi koordinasi sama
tante, apakah papa pulang sama aku atau sama tante," kata Marshanda di
Panti Sosial Bina Insan (PSBI), Cipayung, Jakarta Timur, Senin (28/3). (ded/jpg)
Kesaksian warga saat ayah Marshanda dirazia
Pewarta: Monalisa
Jakarta
(ANTARA News) - Ayah artis Marshanda, Irwan Yusuf, kena razia petugas
Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Kamis (24/3) sore karena tertangkap
tangan mengemis.
Irwan
ditangkap saat sedang mengemis di Jalan Bangka IX, tepatnya di depan
Rustam Tailor. Saat itu, Irwan mengenakan kaos hijau dan celana jeans
yang sudah robek.
Rustam, pemilik Rustam Tailor, mengaku sudah delapan tahun menjalankan usahanya dan sering melihat Irwan.
"Tapi
baru kali ini lihat dia mengemis. Dia datang ke saya sambil menadahkan
tanggannya, tapi enggak ngomong apa-apa. Lalu saya kasih dia Rp5.000,
tamu saya juga kasih dia uang," jelas Rustam.
Menurut
Rustam, baru dua langkah Irwan beranjak dari tokonya, mobil petugas
Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan lewat, lalu berhenti dan menangkapnya.
"Dia sempat seperti berontak terus jatuh. Saya bilang sama petugas kalau dia itu ayahnya artis Marshanda," kata Rustam.
Warga yang ditemui ANTARA News di sekitar Jalan Bangka IX mengaku terkejut Irwan kena razia karena mengemis.
"Sebelumnya
dia tidak pernah mengemis. Memang gelandangan seperti itu,
penampilannya kotor, jarang mandi dan ganti baju, tapi tidak pernah
mengemis," kata Mar'ah, pemilik warung nasi yang kerap didatangi Irwan,
kepada ANTARA News, Senin.
Mar'ah
mengatakan bagi warga di sekitar Jalan Bangka IX, memang sudah jadi
rahasia umum kalau Irwan merupakan ayah dari Marshanda. Irwan telah
bertahun-tahun tinggal di daerah tersebut.
Irwan
sebelumnya mengontrak di Jalan Bangka IX, Gang Jawara No. 34. Dia
kemudian diusir karena menunggak bayar uang kontrak lalu menjadi
gelandangan.
KPK Sebar Ratusan Agen Perempuan di Daerah
Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Januar Adi Sagita (Surabaya)
VIVA.co.id - Sebanyak
550 agen perempuan akan disebar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke
seluruh daerah di Indonesia. Hal itu dalam rangka mengantisipasi tindak
pidana korupsi di daerah-daerah.
“Kami menamakan agennya Saya Perempuan Antikorupsi atau SPAK,” kata
Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak,
seusai seminar tentang antikorupsi di Surabaya pada Senin, 28 Maret
2016.
Yuyuk mengungkapkan, semua agen itu direkrut KPK dari berbagai
latar belakang, di antaranya, hakim, guru, pengusaha, aktivis, dan
lain-lain. Semua agen itu tersebar di 16 provinsi, dan khusus di Jawa
Timur baru ada di Surabaya dan Malang.
“Tapi ke depannya saya yakin jumlah persebarannya akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” kata Yuyuk.
KPK, kata Yuyuk, sengaja memilih perempuan karena sejumlah alasan.
Salah satunya karena kaum perempuan bisa menjadi pelopor antikorupsi dan
memberikan contoh yang baik.
“Hal itu sudah terbukti di mana-mana. Makanya, kami sangat berharap
kaum perempuan yang bergabung dalam SPAK bisa menyebarkan informasi
tentang budaya antikorupsi,” ujarnya.
Awas, Etnis Minoritas dari Tiongkok Bantu Kelompok Santoso
JAKARTA - Kapolri
Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan anak buahnya untuk memprioritaskan
pengawasan atas seluruh wilayah perbatasan di Indonesia bagian timur.
Hal ini menyusul adanya indikasi tentang warga suku Uighur dari Tiongkok
yang bergabung ke kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan
Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.
"Kita tahu orang Uighur di Malaysia juga
banyak, ribuan di sana. Iitu kita tidak tahu apakah mereka termasuk
kelompok garis keras atau bukan," kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (28/3).
Suku Uighur merupakan etinis minoritas di Tiongkok. Warga Uighur dikenal sebagai suku penganut Islam.
Badrodin memang belum mengetahui secara
pasti peran warga Uighur yang bergabung dengan Santoso. Namun, mantan
kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri itu menegaskan
bahwa warga Uighur memang membantu kelompok Santoso.
Untuk itu, ujar Badrodin, pihaknya juga
melakukan pembicaraan bilateral dengan Tiongkok, Malaysia dan Filipina
untuk mendalami masalah keberadaan warga Uighur. Hal itu sekaligus untuk
mencegah semakin banyak warga Uighur masuk ke Indonesia.
"Tentu itu perlu kerja sama dengan kepolisan negara lain, seperti kepolisian Malaysia," ujarnya.(mg4/jpnn)
Lagi, Tiga Anggota DPR Digarap KPK
JAKARTA -- Tiga anggota
DPR kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya Yoseph Umar Hadi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Nizar
Zahro anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Andi Taufan Tiro anggota
DPR Fraksi Partai Amanat Nasional.
Mereka
diperiksa sebagai saksi dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat untuk tersangka anggota Komisi V DPR Budi
Supriyanto.
"Mereka diperiksa untuk tersangka BSU," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/3).
KPK
memang tengah mendalami suap anggaran Kemenpupera. Selain soal suap
untuk anggaran jalan di Maluku, KPK juga menelisik dugaan korupsi
proyek-proyek lain di Kemenpupera.
Bahkan, pembahasan anggaran Kemenpupera dengan Komisi V DPR juga tengah di dalami lembaga pemberangus korupsi.
"Penyidik
juga mendalami adanya peristiwa pertemuan-pertemuan yang berkaitan
dengan penyusunan anggaran di Kemenpupera yang melibatkan anggota DPR,”
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha,
Kamis (24/3) di kantornya.
Terkait suap anggaran pembangunan jalan
di Ambon, KPK sudah menggarap sejumlah anggota Komisi V DPR. Bahkan,
salah satu anggota DPR menyatakan penyidik akan memanggil semua anggota
Komisi V DPR yang ikut kunjungan kerja ke Ambon.
Kunjungan
itu dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, Wakil Ketua
Komisi V DPR Michael Wattimena dan diikuti sejumlah anggota antara lain
Umar Arsal dari Fraksi Partai Demokrat. (boy/jpnn)
Direktur PT SI Didakwa Terlibat Suap Eks Direktur Pertamina USD 190 Ribu
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI), Muhammad Syakir didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat additive tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD 190 ribu kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) supaya Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (28/3/2016).
Penyuapan menurut Jaksa dilakukan Syakir bersama sama dengan Willy Sebastian Lim, David P Turner (Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), Paul Jenning (Chief Executive Officer of OCTEL), Dennis J Kerisson (CEO of OCTEL) dan Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for The Asia Pacific Region of OCTEL, dan OCTEL.
Dalam dakwaan dipaparkan pada tahun 2003, OCTEL--yang pada tahun 2006 berganti nama menjadi Innospec Limited--bersama PT Pertamina membuat perjanjian kerjasama dalam bentuk MoU tanggal 2 Mei 2003 yang menyepakati pembelian TEL akan dilakukan dalam periode tahun 2003 sampai dengan maksimal September 2004.
Tapi dalam waktu bersamaan pemerintah ternyata mencanangkan proyek langit biru di mana salah satu program adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004.
Proyek langit biru ini dilaporkan Willy Sebastian Lim atas perintah Syakir ke Miltos Papachristos. Mereka selanjutnya merencanakan memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri ESDM, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menkeu terkait proyek Langit Biru dan mencari cara memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia,dengan mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif.
"Pada saat itu terdakwa juga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pejabat PT Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen pada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama. Usulan tersebut disetujui Miltos, dan pada tanggal 19 Mei 2003 akan memberikan uang untuk pejabat Pertamina yang disebut dengan 'Indonesian Fund' yang dibiayai dari bisnis TEL," papar Jaksa.
Selanjutnya pada tahun 2004, Willy Lim dan M Syakir bertemu dengan Suroso Atmomartoyo di kantor PT Pertamina. Dalam pertemuan tersebut, M Syakir menyampaikan kepada Suroso Atmomartoyo terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 MT (metrik ton) dengan harga USD 11 ribu/MT.
"Suroso Atmomartoyo menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar USD 500/MT dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya," sambung Jaksa.
Kesepakatan ini lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Director of The Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar USD 500/MT.
Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu USD 9,975/MT.
Atas memorandum tersebut, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum nomor R-1058/C00000/2004-SO tanggal 17 Desember 2004.
Selanjutnya pada 22 Desember 2004, Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL menjadi penyedia/pemasok TEL untuk periode bulan Desember 2004 dengan harga sebesar USD 10,750 MT padahal harga sebelumnya USD 9,975/MT. Pembelian TEL oleh PT Pertamina berlanjut pada tahun 2005.
Jaksa menyebut, setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy membukakan rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomor rekening 352-900-970-3 dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso. Willy kemudian mengirim uang fee hasil penjualan TEL pada PT SI ke rekening milik Suroso pada Bank UOB Singapura sejumlah USD 190 ribu.
Syakir didakwa melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rni/fdn)
Jakarta - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI), Muhammad Syakir didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat additive tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD 190 ribu kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) supaya Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (28/3/2016).
Penyuapan menurut Jaksa dilakukan Syakir bersama sama dengan Willy Sebastian Lim, David P Turner (Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), Paul Jenning (Chief Executive Officer of OCTEL), Dennis J Kerisson (CEO of OCTEL) dan Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for The Asia Pacific Region of OCTEL, dan OCTEL.
Dalam dakwaan dipaparkan pada tahun 2003, OCTEL--yang pada tahun 2006 berganti nama menjadi Innospec Limited--bersama PT Pertamina membuat perjanjian kerjasama dalam bentuk MoU tanggal 2 Mei 2003 yang menyepakati pembelian TEL akan dilakukan dalam periode tahun 2003 sampai dengan maksimal September 2004.
Tapi dalam waktu bersamaan pemerintah ternyata mencanangkan proyek langit biru di mana salah satu program adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004.
Proyek langit biru ini dilaporkan Willy Sebastian Lim atas perintah Syakir ke Miltos Papachristos. Mereka selanjutnya merencanakan memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri ESDM, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menkeu terkait proyek Langit Biru dan mencari cara memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia,dengan mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif.
"Pada saat itu terdakwa juga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pejabat PT Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen pada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama. Usulan tersebut disetujui Miltos, dan pada tanggal 19 Mei 2003 akan memberikan uang untuk pejabat Pertamina yang disebut dengan 'Indonesian Fund' yang dibiayai dari bisnis TEL," papar Jaksa.
Selanjutnya pada tahun 2004, Willy Lim dan M Syakir bertemu dengan Suroso Atmomartoyo di kantor PT Pertamina. Dalam pertemuan tersebut, M Syakir menyampaikan kepada Suroso Atmomartoyo terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 MT (metrik ton) dengan harga USD 11 ribu/MT.
"Suroso Atmomartoyo menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar USD 500/MT dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya," sambung Jaksa.
Kesepakatan ini lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Director of The Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar USD 500/MT.
Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu USD 9,975/MT.
Atas memorandum tersebut, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum nomor R-1058/C00000/2004-SO tanggal 17 Desember 2004.
Selanjutnya pada 22 Desember 2004, Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL menjadi penyedia/pemasok TEL untuk periode bulan Desember 2004 dengan harga sebesar USD 10,750 MT padahal harga sebelumnya USD 9,975/MT. Pembelian TEL oleh PT Pertamina berlanjut pada tahun 2005.
Jaksa menyebut, setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy membukakan rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomor rekening 352-900-970-3 dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso. Willy kemudian mengirim uang fee hasil penjualan TEL pada PT SI ke rekening milik Suroso pada Bank UOB Singapura sejumlah USD 190 ribu.
Syakir didakwa melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rni/fdn)
Minggu, 27 Maret 2016
Mes Dibakar Massa, Perusahaan Sawit Rugi Ratusan Juta
Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Aji YK Putra (Palembang)
VIVA.co.id - PT
London Sumatra (Lonsum) Gunung Bais mengaku merugi hingga ratusan juta
rupiah akibat dua mes untuk pegawainya di Desa Semangus, Kecamatan Muara
Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dibakar massa pada
Jumat malam, 25 Maret 2016.
PT Lonsum adalah perusahaan perkebunan sawit yang berbasis di
Kabupaten Musi Rawas. Dua mes untuk pegawainya jadi sasaran kemarahan
massa akibat seorang warga ditembak hingga meninggal dunia oleh petugas
keamanan perusahaan itu pada Jumat lalu.
Mes yang dibakar warga itu juga dihuni Estate Manager PT
Lonsum Badai dan asisten manajernya. Namun dia kebetulan tidak berada di
mes itu ketika peristiwa terjadi.
“Yang terbakar hanya furnitur (perabot rumah), sofa tamu sebanyak
satu set. Massa juga membakar aset lain berupa komputer kantor,” kata
Badai saat dikonfirmasi pada Minggu, 27 Maret 2016.
Dia menaksir kerugian mencapai Rp157 Juta. Tetapi perusahaan
menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi untuk mengusut peristiwa pembakaran
itu.
Pengamanan di kompleks PT Lonsum diperketat dengan dijaga seratus
personel Polisi dari Polres Musi Rawas dan dibantu personel Brimob dari
Polda Sumatera Selatan.
Badai juga membenarkan bahwa hingga malam tadi belum ada pertemuan
yang membahas penyelesaian pembakaran itu dengan perangkat Desa Semangus
Lama. Aparat Pemerintah Kabupaten sudah meninjau lokasi dan mengimbau
warga agar tidak bertindak vandalisme.
Sementara itu kepala desa dan camat setempat diperintahkan proaktif
mendekati warga agar mereka tidak lagi melakukan tindakan kekerasan.
(ms)
Dinas Sosial Jaksel Amankan Pengemis yang Mengaku Ayah Artis Marshanda
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang pengemis di Jl Bangka, Mampang, Jaksel. Pengemis bernama Irwan Yusuf mengaku ayah dari artis Marshanda.
"Benar petugas P3S dari Sudin Sosial Jaksel pada Jumat (25/3/2016) sedang melakukan operasi penertiban di sekitar Kemang, Mampang dan Bangka. Saat melewati Jl Bangka petugas menemukan ada seorang pengemis di pinggir jalan," kata Kasudin Sosial Jaksel, Mursyidin saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (27/3/2016).
Saat petugas menangkap Irwan yang mengenakan pakaian lusuh itu, warga sekitar menyebut bahwa pengemis itu adalah ayah dari artis Marshanda. Saat petugas mengkonfirmasi, Irwan Yusuf membenarkan dia adalah ayah Marshanda.
"Jadi petugas menanyakan, apa benar dia ayah dari Marshanda dan dibenarkan. Pak Irwan mengakui dia ayah Marshanda," jelas Mursyidin.
"Karena penampilannya yang lusuh, kami bawa ke PSBI (Panti Sosial Bina Insan) Cipayung untuk selanjutnya nanti diberikan pelayanannya," imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Marshanda soal ini. Namun dari sejumlah pemberitaan, foto Irwan dan pria yang pernah disebut sebagai ayah Marshanda memang mirip.
Jakarta - Petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang pengemis di Jl Bangka, Mampang, Jaksel. Pengemis bernama Irwan Yusuf mengaku ayah dari artis Marshanda.
"Benar petugas P3S dari Sudin Sosial Jaksel pada Jumat (25/3/2016) sedang melakukan operasi penertiban di sekitar Kemang, Mampang dan Bangka. Saat melewati Jl Bangka petugas menemukan ada seorang pengemis di pinggir jalan," kata Kasudin Sosial Jaksel, Mursyidin saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (27/3/2016).
Saat petugas menangkap Irwan yang mengenakan pakaian lusuh itu, warga sekitar menyebut bahwa pengemis itu adalah ayah dari artis Marshanda. Saat petugas mengkonfirmasi, Irwan Yusuf membenarkan dia adalah ayah Marshanda.
"Jadi petugas menanyakan, apa benar dia ayah dari Marshanda dan dibenarkan. Pak Irwan mengakui dia ayah Marshanda," jelas Mursyidin.
"Karena penampilannya yang lusuh, kami bawa ke PSBI (Panti Sosial Bina Insan) Cipayung untuk selanjutnya nanti diberikan pelayanannya," imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Marshanda soal ini. Namun dari sejumlah pemberitaan, foto Irwan dan pria yang pernah disebut sebagai ayah Marshanda memang mirip.
BKN: Perlu Ada Standarisasi Pengisian JPT PNS
JAKARTA--Kepala
Pusat Pengujian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menegaskan, perlu ada
standarisasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Pasalnya, pengisian JPT masih pada tahap seleksi terbuka, namun standarisasinya belum ditetapkan.
"Karena standarisasinya belum ada,
masing-masing pengisian JPT tidak seragam persentase penilaiannya. Ada
yang lebih mengutamakan tes wawancara, ada juga yang fokus ke tes
kompetensi dasar," ujar Aris kepada JPNN, Minggu (27/3).
Menurut Aris, dari beberapa indikator
penilaian seperti TKD, uji kompetensi, makalah, wawancara, dan rekam
jejak, yang paling utama adalah uji kompetensi.
Akurasi dan validitas standar kompetensi paling tinggi dibanding tes lainnya, yakni sekitar 70 persen.
Aris mencontohkan, pengisian JPT di BKN
persentase penilaiannya, TKD dengan sistem computer assissted test
(CAT) sebesar 15 persen, uji kompetensi 40 persen, makalah 10 persen,
wawancara 15-20 persen, ditambah rekam jejak.
"Kalau ada standarisasi, setiap instansi akan mendapatkan JPT yang kualitas pejabatnya terukur," tandasnya. (esy/jpnn)
Selasa, 22 Maret 2016
Demo Sopir, Polisi: Hindari Tol Dalam Kota Semanggi
TEMPO.CO, Jakarta
- Arus lalulintas tol dalam kota di Jakarta hingga kini terpantau padat
merayap. Padatnya arus lalulintas ini diakibatkan oleh adanya unjuk
rasa sopir taksi yang dilakukan di beberapa ruas jalan tol dalam kota
seperti tol Semanggi hari ini.
Situs TMC Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari tol dalam kota. “Hindari tol dalam kota Semanggi," seperti dikutip di situs TMC Polda, Selasa, 23 Maret 2016. Sebelumnya, situs itu juga melaporkan ratusan anteran kendaraan roda dua dan roda empat terlihat memenuhi seluruh ruas jalan di Semanggi, Jakarta pada pukul 08.48.
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah memberhentikan operasi perusahaan transportasi berbasis online berpelat hitam seperti GrabCar dan Uber. PPAD menganggap keberadaan Uber dan Grab merugikan mereka.
PPAD sudah memberitahu perihal unjuk rasa tersebut kepada polisi melalui surat pemberitahuan bernomor 02/PPAD-II/2016, yang ditandatangani Ketua PPAD Cecep Handoko.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa mereka akan menggelar aksi di dua tempat, yaitu gedung Dewan Perwakilan Rakyat-Majelis Perwakilan Rakyat serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sejumlah lokasi di Jakarta diperkirakan akan menjadi tempat kumpul massa, yang jumlahnya ditaksir 10 ribu orang. Untuk wilayah Jakarta Timur, massa akan berkumpul dari Terminal Kampung Melayu. Adapun pengemudi dari Jakarta Pusat berkumpul di Terminal Senen.
ABDUL AZIS
Situs TMC Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari tol dalam kota. “Hindari tol dalam kota Semanggi," seperti dikutip di situs TMC Polda, Selasa, 23 Maret 2016. Sebelumnya, situs itu juga melaporkan ratusan anteran kendaraan roda dua dan roda empat terlihat memenuhi seluruh ruas jalan di Semanggi, Jakarta pada pukul 08.48.
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah memberhentikan operasi perusahaan transportasi berbasis online berpelat hitam seperti GrabCar dan Uber. PPAD menganggap keberadaan Uber dan Grab merugikan mereka.
PPAD sudah memberitahu perihal unjuk rasa tersebut kepada polisi melalui surat pemberitahuan bernomor 02/PPAD-II/2016, yang ditandatangani Ketua PPAD Cecep Handoko.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa mereka akan menggelar aksi di dua tempat, yaitu gedung Dewan Perwakilan Rakyat-Majelis Perwakilan Rakyat serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sejumlah lokasi di Jakarta diperkirakan akan menjadi tempat kumpul massa, yang jumlahnya ditaksir 10 ribu orang. Untuk wilayah Jakarta Timur, massa akan berkumpul dari Terminal Kampung Melayu. Adapun pengemudi dari Jakarta Pusat berkumpul di Terminal Senen.
ABDUL AZIS
Kombes Krishna Murti Turun ke Jalan, Minta Sopir Taksi Tertib
Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti turun ke jalan. Dia menghampiri sopir taksi yang berdemo di ruas Gatot Subroto ke arah Slipi, Jakarta.
Krishna pada Selasa (22/3/2016) meminta para sopir taksi tertib dan tidak anarkis. Krishna mengancam menindak tegas para sopir taksi yang melanggar pidana.
"Silakan masuk ke mobil dan jalan. Kalau bandel saya tangkap," jelas Krishna.
Para sopir taksi patuh. Tapi lucunya mereka malah minta foto-foto dengan Krishna.
Krishna terus mengimbau para sopir taksi agar tidak membuat macet jalan. Dia meminta taksi jalan agar kendaraan lain bisa bergerak.
Jakarta - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti turun ke jalan. Dia menghampiri sopir taksi yang berdemo di ruas Gatot Subroto ke arah Slipi, Jakarta.
Krishna pada Selasa (22/3/2016) meminta para sopir taksi tertib dan tidak anarkis. Krishna mengancam menindak tegas para sopir taksi yang melanggar pidana.
"Silakan masuk ke mobil dan jalan. Kalau bandel saya tangkap," jelas Krishna.
Para sopir taksi patuh. Tapi lucunya mereka malah minta foto-foto dengan Krishna.
Krishna terus mengimbau para sopir taksi agar tidak membuat macet jalan. Dia meminta taksi jalan agar kendaraan lain bisa bergerak.
Jessica Terlibat 14 Kasus di Australia, Salah Satunya Tabrak Panti Jompo
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Irjen Tito Karnavian menyebut tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin, Jessica Kumolo Wongso, pernah terlibat 14 kasus di Australia. Penelusuran detikcom, salah satu kasusnya adalah menabrak rumah panti jompo.
Kejadian ini berlangsung pada 22 Agustus 2015 lalu. Dikutip dari 9news.com.au, kendaraan yang dikemudikan oleh seorang perempuan berusia 26 tahun lepas kontrol dan menabrak sebuah rumah jompo di Sydney, Australia. Belakangan diketahui, pengemudi itu adalah Jessica.
Jessica saat itu menunggangi kendaraan merk Audi berwarna merah dengan pelat kendaraan BVJ 17 G. Dari video yang diberitakan, kendaraan itu terlihat masuk hingga ke dalam kamar rumah setelah menabrak tembok rumah.
"Seperti suara yang sangat besar dan masyarakat dapat mendengar benturannya dan ada beberapa laporan yang merasakan benturan itu," ujar Direktur Uniting Care Ageing, Steve Teulan, saat diwawancarai wartawan lokal.
Para penghuni rumah jompo sempat dikabarkan kaget tetapi tidak ada yang terluka dalam insiden ini. Usai kejadian, Jessica yang saat itu masih tinggal di Australia dilarikan ke rumah sakit Alfred Hospital karena tulang rusuknya retak dan luka di bagian dada.
Pihak kepolisian menduga Jessica sedang menuju ke arah Renwick Street ketika kendaraan yang dikendarainya menghantam selokan. Dia diduga kehilangan kendali atas kendaraannya saat berada di persimpangan jalan lalu melewati jalan setapak, dan terangkat ke udara sebelum akhirnya menabrak dinding.
"Saya berpikir apa yang akan saya katakan kepada Anda bahwa penyebabnya adalah alkohol, tetapi kita menunggu hasil tes obat-obatan dan alkohol," kata Inspektur Naomi Moore kala itu.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, membenarkan adanya kasus ini. Namun secara tegas Yudi membantah kliennya berada dalam pengaruh alkohol. Jessica saat itu disebut tengah belajar mengendarai mobil.
"Tidak mabuk. Mana ada mabuk tidak ditahan di sana? Dan kalau terbukti seharusnya ditahan tapi nyatanya enggak. Kalau terbukti pidana kan seharusnya Green Card dia dicabut, ini tidak" kata Yudi.
"Yang jelas itu bukan pidana dan kerugiannya sudah diganti," tambah Yudi.
Yudi juga menilai tidak ada keterkaitan antara perilaku Jessica semasa di Australia dengan kasus pembunuhan Mirna. "Hubungannya apa? Sampai pada pemeriksaan ditanya soal pacar Jessica dan pekerjaannya apa," terangnya.
Jakarta - Irjen Tito Karnavian menyebut tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin, Jessica Kumolo Wongso, pernah terlibat 14 kasus di Australia. Penelusuran detikcom, salah satu kasusnya adalah menabrak rumah panti jompo.
Kejadian ini berlangsung pada 22 Agustus 2015 lalu. Dikutip dari 9news.com.au, kendaraan yang dikemudikan oleh seorang perempuan berusia 26 tahun lepas kontrol dan menabrak sebuah rumah jompo di Sydney, Australia. Belakangan diketahui, pengemudi itu adalah Jessica.
Jessica saat itu menunggangi kendaraan merk Audi berwarna merah dengan pelat kendaraan BVJ 17 G. Dari video yang diberitakan, kendaraan itu terlihat masuk hingga ke dalam kamar rumah setelah menabrak tembok rumah.
"Seperti suara yang sangat besar dan masyarakat dapat mendengar benturannya dan ada beberapa laporan yang merasakan benturan itu," ujar Direktur Uniting Care Ageing, Steve Teulan, saat diwawancarai wartawan lokal.
Para penghuni rumah jompo sempat dikabarkan kaget tetapi tidak ada yang terluka dalam insiden ini. Usai kejadian, Jessica yang saat itu masih tinggal di Australia dilarikan ke rumah sakit Alfred Hospital karena tulang rusuknya retak dan luka di bagian dada.
Pihak kepolisian menduga Jessica sedang menuju ke arah Renwick Street ketika kendaraan yang dikendarainya menghantam selokan. Dia diduga kehilangan kendali atas kendaraannya saat berada di persimpangan jalan lalu melewati jalan setapak, dan terangkat ke udara sebelum akhirnya menabrak dinding.
"Saya berpikir apa yang akan saya katakan kepada Anda bahwa penyebabnya adalah alkohol, tetapi kita menunggu hasil tes obat-obatan dan alkohol," kata Inspektur Naomi Moore kala itu.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, membenarkan adanya kasus ini. Namun secara tegas Yudi membantah kliennya berada dalam pengaruh alkohol. Jessica saat itu disebut tengah belajar mengendarai mobil.
"Tidak mabuk. Mana ada mabuk tidak ditahan di sana? Dan kalau terbukti seharusnya ditahan tapi nyatanya enggak. Kalau terbukti pidana kan seharusnya Green Card dia dicabut, ini tidak" kata Yudi.
"Yang jelas itu bukan pidana dan kerugiannya sudah diganti," tambah Yudi.
Yudi juga menilai tidak ada keterkaitan antara perilaku Jessica semasa di Australia dengan kasus pembunuhan Mirna. "Hubungannya apa? Sampai pada pemeriksaan ditanya soal pacar Jessica dan pekerjaannya apa," terangnya.
Polisi Beberkan 2 dari 14 Catatan Kriminal Jessica Wongso
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan
Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian menemukan 14
catatan kriminal Jessica Kumala Wongso saat berada di Australia. Catatan
itu didapat dari hasil kerja sama Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan
Australia Federal Police (AFP).
"Dokumen kriminal Jessica selama di Australia kurang lebih ada 14 kasus," ujar Tito setelah dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.
Namun Tito enggan menjelaskan 14 riwayat kejahatan Jessica di Australia. Itu karena Polda Metro Jaya sudah terikat perjanjian dengan AFP. "Nanti saya pikirkan tentang harus adanya kesepakatan antara Bapak Kapolda yang baru dan kepolisian Australia, agar nanti jelas mana saja yang boleh diekspos dan mana yang tidak boleh," ucap Tito.
Tito hanya membocorkan dua fakta baru yang didapat Polda dari AFP. "Saya dapat informasi yang sangat bagus dari Australia, tapi sengaja belum diekspos. Salah satunya temuan catatan kriminalnya atas percobaan bunuh diri," tuturnya.
Menurut Tito, pihak penyidik kini sudah memberkaskan perkara Jessica. Rencananya, dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dikoreksi.
Tito mengatakan fakta menarik lain soal Jessica adalah dia sedang jalani pemulihan psikologis di Sydney. Kabar itu didapat dari Australia Federal Police (AFP) bahwa Jessica saat di Sydney tengah menjalani pemulihan psikologis. "Ada temuan berupa catatan medis Jessica dalam treatment psikolog," ujarnya.
ARIEF HIDAYAT
"Dokumen kriminal Jessica selama di Australia kurang lebih ada 14 kasus," ujar Tito setelah dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.
Namun Tito enggan menjelaskan 14 riwayat kejahatan Jessica di Australia. Itu karena Polda Metro Jaya sudah terikat perjanjian dengan AFP. "Nanti saya pikirkan tentang harus adanya kesepakatan antara Bapak Kapolda yang baru dan kepolisian Australia, agar nanti jelas mana saja yang boleh diekspos dan mana yang tidak boleh," ucap Tito.
Tito hanya membocorkan dua fakta baru yang didapat Polda dari AFP. "Saya dapat informasi yang sangat bagus dari Australia, tapi sengaja belum diekspos. Salah satunya temuan catatan kriminalnya atas percobaan bunuh diri," tuturnya.
Menurut Tito, pihak penyidik kini sudah memberkaskan perkara Jessica. Rencananya, dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dikoreksi.
Tito mengatakan fakta menarik lain soal Jessica adalah dia sedang jalani pemulihan psikologis di Sydney. Kabar itu didapat dari Australia Federal Police (AFP) bahwa Jessica saat di Sydney tengah menjalani pemulihan psikologis. "Ada temuan berupa catatan medis Jessica dalam treatment psikolog," ujarnya.
ARIEF HIDAYAT
Tim Kuasa Hukum Zaskia Gotik Mengundurkan Diri
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Zaskia Gotik,
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), menyatakan mengundurkan diri
sebagai pengacara pemilik goyang itik itu, Senin, 21 Maret 2016. Menurut
Ketua HAMI Sunan Kalijaga, pernyataan pengunduran diri tersebut karena
adanya perbedaan prinsip dengan Zaskia, yang mereka anggap tidak
kooperatif.
"Kami coba untuk memberi nasihat, pengertian, dan nasihat hukum, tapi klien kami malah memilih jalan sendiri. Artinya, kalau tim kuasa hukum tak bisa bersinergi dengannya, lebih baik kami jalan sendiri-sendiri," kata Sunan Kalijaga di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Padahal, pada Sabtu lalu, HAMI baru saja menyatakan diri sebagai pengacara Zaskia setelah ditunjuk Rahayu, produser label rekaman yang menaungi penyanyi dangdut itu, Nagaswara. Saat menggelar konferensi pers itu, ia sempat menyatakan Zaskia sedang dalam kondisi sakit dan depresi, sehingga tidak bisa ikut hadir untuk memberi klarifikasi.
Namun Sunan Kalijaga menuturkan ada bentuk permasalahan lain antara dia dan pemilik goyang itik itu yang tidak bisa diungkap ke publik. "Keinginan Zaskia adalah terbebas dari ancaman hukum. Sedangkan penegakan keadilan itu harus proses, enggak bisa minta maaf langsung selesai. Tapi proses hukum harus berjalan. Intinya, dia tak kooperatif," ucapnya.
Setelah tim pengacaranya mengundurkan diri, kini pelantun lagu Satu Jam Saja itu harus menanggung perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara. Polda Metro Jaya hari ini juga telah memanggil tiga saksi yang menyaksikan saat Zaskia menyebutkan gambar sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Ketiganya adalah Denny Cagur, Julia Perez, dan Ayu Ting Ting.
Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
DESTRIANITA K.
"Kami coba untuk memberi nasihat, pengertian, dan nasihat hukum, tapi klien kami malah memilih jalan sendiri. Artinya, kalau tim kuasa hukum tak bisa bersinergi dengannya, lebih baik kami jalan sendiri-sendiri," kata Sunan Kalijaga di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Padahal, pada Sabtu lalu, HAMI baru saja menyatakan diri sebagai pengacara Zaskia setelah ditunjuk Rahayu, produser label rekaman yang menaungi penyanyi dangdut itu, Nagaswara. Saat menggelar konferensi pers itu, ia sempat menyatakan Zaskia sedang dalam kondisi sakit dan depresi, sehingga tidak bisa ikut hadir untuk memberi klarifikasi.
Namun Sunan Kalijaga menuturkan ada bentuk permasalahan lain antara dia dan pemilik goyang itik itu yang tidak bisa diungkap ke publik. "Keinginan Zaskia adalah terbebas dari ancaman hukum. Sedangkan penegakan keadilan itu harus proses, enggak bisa minta maaf langsung selesai. Tapi proses hukum harus berjalan. Intinya, dia tak kooperatif," ucapnya.
Setelah tim pengacaranya mengundurkan diri, kini pelantun lagu Satu Jam Saja itu harus menanggung perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara. Polda Metro Jaya hari ini juga telah memanggil tiga saksi yang menyaksikan saat Zaskia menyebutkan gambar sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Ketiganya adalah Denny Cagur, Julia Perez, dan Ayu Ting Ting.
Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
DESTRIANITA K.
Cuaca Indonesia Bakal Lebih Panas, Ini yang Harus Diwaspadai
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center
for Information and Development Studies (Cides), Rudi Wahyono,
mengatakan, selama dua pekan ke depan, cuaca di Indonesia bakal lebih
panas. Rudi mengatakan kondisi panas yang cenderung tinggi ini karena
adanya fenomena equinox. "Posisi matahari tepat di ekuator pada 21 Maret 2016," kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 21 Maret 2016.
Menurut Rudi, suhu rata-rata bumi pada Februari 2016 naik sebesar 0,6668 derajat Celsius. Citra suhu atmosfer pada 19 Maret 2016 bisa menggambarkan bahwa suhu ekstrem panas terjadi di lautan Hindia, Pasifik, dan daratan Asia Selatan.
Suhu yang cukup panas, kata dia, akan terjadi di ujung Sumatera dari Aceh hingga Lampung dan Kalimantan. Bahkan suhu di Medan bisa mencapai 35 derajat Celsius.
Namun, kata Rudi, panas ekstrem yang melanda Indonesia efeknya tak akan separah India dan Pakistan pada 2015, yang sampai menelan korban jiwa. "Indonesia beruntung karena dikelilingi lautan yang bisa menghambat laju kenaikan suhu daratan," ujar Rudi.
Meskipun demikian, Rudi tetap meminta masyarakat waspada. “Beraktivitas di luar antara pukul 10 sampai 3 sore berisiko untuk anak-anak dan manula, serta mereka yang sensitif terhadap panas matahari,” tuturnya.
Peningkatan panas selama dua pekan ke depan dapat menimbulkan gejala sakit, seperti sakit kepala, mual, disorientasi, atau pusing yang lebih berat. Ancaman lain dari peningkatan suhu juga akan mendorong terjadinya distribusi geografis nyamuk berbahaya yang menyebabkan demam berdarah.
Rudi mengimbau agar masyarakat memakai tutup kepala jika bepergian pada siang hari, juga meminum air lebih banyak untuk mengurangi risiko terkena penyakit. Bahkan masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
DANANG FIRMANTO
Menurut Rudi, suhu rata-rata bumi pada Februari 2016 naik sebesar 0,6668 derajat Celsius. Citra suhu atmosfer pada 19 Maret 2016 bisa menggambarkan bahwa suhu ekstrem panas terjadi di lautan Hindia, Pasifik, dan daratan Asia Selatan.
Suhu yang cukup panas, kata dia, akan terjadi di ujung Sumatera dari Aceh hingga Lampung dan Kalimantan. Bahkan suhu di Medan bisa mencapai 35 derajat Celsius.
Namun, kata Rudi, panas ekstrem yang melanda Indonesia efeknya tak akan separah India dan Pakistan pada 2015, yang sampai menelan korban jiwa. "Indonesia beruntung karena dikelilingi lautan yang bisa menghambat laju kenaikan suhu daratan," ujar Rudi.
Meskipun demikian, Rudi tetap meminta masyarakat waspada. “Beraktivitas di luar antara pukul 10 sampai 3 sore berisiko untuk anak-anak dan manula, serta mereka yang sensitif terhadap panas matahari,” tuturnya.
Peningkatan panas selama dua pekan ke depan dapat menimbulkan gejala sakit, seperti sakit kepala, mual, disorientasi, atau pusing yang lebih berat. Ancaman lain dari peningkatan suhu juga akan mendorong terjadinya distribusi geografis nyamuk berbahaya yang menyebabkan demam berdarah.
Rudi mengimbau agar masyarakat memakai tutup kepala jika bepergian pada siang hari, juga meminum air lebih banyak untuk mengurangi risiko terkena penyakit. Bahkan masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
DANANG FIRMANTO
Senin, 21 Maret 2016
Begini Kronologi Penerbangan Heli TNI AD yang Jatuh di Poso
JAKARTA – Helikopter
milik TNI AD jenis Bell 412 EP dengan nomor HA 5171 jatuh pada Minggu
(20/3) pukul 17.55 WITA. Lokasi jatuhnya Heli, berada di atas perkebunan
Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor
Jenderal TNI Tatang Sulaiman mengungkapkan bahwa penyebab jatuhnya heli
diduga karena faktor cuaca. “Cuaca lagi buruk saat itu," kata Kapuspen
TNI saat jumpa pers di Mabes Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (20/3)
malam.
Dia menjelaskan, sekitar pukul 17.20
WITA heli yang berpenumpang 13 awak berangkat dari Desa Napu menuju
Poso. Dia menambahkan, tujuan mereka ialah mendarat di sebuah stadion di
Kecamatan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.
“Jarak tempuh 35 menit. Sementara lokasi jatuhnya heli, masih ada sisa 10 menit penerbangan,” terangnya.
Mengenai isu serangan kelompok Santoso
akibat jatuhnya heli, Tatang menampiknya. Menurutnya, heli masih berada
di ketinggian yang tidak bisa dicapai oleh senjata.
“Posisi heli masih tinggi. Kita masih menduga bahwa itu karena faktor cuaca,” tandas dia. (Mg4/mas/jpnn)
Adapun tujuh perwira menengah awak heli yang meninggal adalah:1. Danrem Kolonel Inf Syaiful Anwar.
2. Kolonel Inf Ontang (BIN).
3. Kolonel Inf Herry (Bais).
4. Letkol Cpm Teddy (Dandenpom Palu),
5. Mayor Faqih (Kapenrem).
6. Kpt Yanto (Dokter Korem).
7. Prada Kiki
Sedang enam orang kru heli adalah:
1. Pilot Kapten Cpn Agung.
2. Letnan dua Cpn Tito.
3. Co-pilot, Sertu Bagus.
4. Mekanik, Serda Karmin.
5. Mekanik dan Pratu Bangkit (Avionic)
TNI AL Tangkap Dua Kapal Penyelundup Miras dan Sembako dari Singapura
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Tanjungpinang - Pangkalan Utama TNI AL IV di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua kapal penyelundup dari Singapura. Kedua kapal diduga membawa isi yang tidak sesuai dengan manifes.
"Dugaan pelanggaran adalah muatan kapal tidak sesuai dengan manisfes. Tidak dilengkapi surat-surat antara lain surat kelaikan. Lautan, sertifikat bebas tindak sanitasi kapal, crew list tidak sesuai dengan buku sijil," kata Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal IV, Mayor Laut (KH) Josdy Damopoli kepada wartawan di Tanjungpinang, Minggu (20/3/2016).
Josdy menyebutkan kedua kapal yang ditangkap itu KM Kawal Bahari-1 dan KM Karisma Indah. Kapal ini bertolak dari Singapura menuju Kepri. Hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut mengangkut minuman keras beralkohol jenis Tiger, Heineken dan merek ABC dengan jumlah 3.000 kis.
Selain itu, kapal tersebut bermuatan 500 karung gula putih yang setiap karung memiliki berat 50 kg. Selanjutnya beras 1.000 karung dengan satu karung beratnya 25 kg.
Ada lagi membawa kursi, kulkas, almari, kasus, karpet dan filing cabinet bekas. Ditambah lagi bawang putih dan merah dan berbagai buah-buahan.
"Nakhoda kapal dan 9 ABK seluruhnya warga negara Indonesia. Pemilik kapal inisial A, sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Josdy.
Tanjungpinang - Pangkalan Utama TNI AL IV di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua kapal penyelundup dari Singapura. Kedua kapal diduga membawa isi yang tidak sesuai dengan manifes.
"Dugaan pelanggaran adalah muatan kapal tidak sesuai dengan manisfes. Tidak dilengkapi surat-surat antara lain surat kelaikan. Lautan, sertifikat bebas tindak sanitasi kapal, crew list tidak sesuai dengan buku sijil," kata Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal IV, Mayor Laut (KH) Josdy Damopoli kepada wartawan di Tanjungpinang, Minggu (20/3/2016).
Josdy menyebutkan kedua kapal yang ditangkap itu KM Kawal Bahari-1 dan KM Karisma Indah. Kapal ini bertolak dari Singapura menuju Kepri. Hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut mengangkut minuman keras beralkohol jenis Tiger, Heineken dan merek ABC dengan jumlah 3.000 kis.
Selain itu, kapal tersebut bermuatan 500 karung gula putih yang setiap karung memiliki berat 50 kg. Selanjutnya beras 1.000 karung dengan satu karung beratnya 25 kg.
Ada lagi membawa kursi, kulkas, almari, kasus, karpet dan filing cabinet bekas. Ditambah lagi bawang putih dan merah dan berbagai buah-buahan.
"Nakhoda kapal dan 9 ABK seluruhnya warga negara Indonesia. Pemilik kapal inisial A, sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Josdy.
Jumat, 18 Maret 2016
Pemred Antara: media jangan jadi "kompor" pilkada
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemberitaan Kantor Berita Antara Aat Syafaat mengingatkan media tidak boleh menyudutkan, mengadu domba, atau menjadi "kompor" dalam memberitakan pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Media tidak boleh menyudutkan,mengadu domba, mengompori dalam pemberitaan. Media harus berimbang," ujar Aat Syafaat saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Kibar Indonesia "Kursi Panas DKI I Tanpa Dukungan DPRD, Berhasilkah?" di Jakarta, Kamis.
Aat menekankan media selaku salah satu pilar demokrasi harus memegang teguh netralitas dan berimbangnya pemberitaan yang dimuat.
Dia juga menekankan media harus mampu memenuhi kode etik yang universal.
"Bahkan seorang wartawan menulis tidak boleh dalam keadaan sedang marah karena keadaan emosi dapat mempengaruhi pemberitaannya," kata dia.
Aat mengatakan pilkada serentak, khususnya DKI Jakarta, telah menjadi sorotan internasional. Oleh karena itu sebagai sebuah kantor berita nasional, Antara turut mengambil peran memberikan informasi bagi kalangan internasional dengan menerjemahkan berita pilkada ke dalam bahasa Inggris.
Pengamat politik dari Universitas Nasional Ansy Lema mengatakan media memiliki tiga fungsi utama yakni memberikan informasi, menghibur, dan mengedukasi.
Mantan presenter televisi itu memandang banyak media saat ini, terutama televisi, lebih mengedepankan sensasi dibandingkan substansi.
"Media semestinya lebih mengedepankan substansi, bukan sensasi. Bahkan tidak sedikit host berita yang lebih mengedepankan sensasi," ujar Ansy.
Sementara itu pengamat politik senior Siti Zuhro berharap media dapat menunjukkan empati ya dalam pemberitaan pilkada 2017. Empati yang dimaksud Siti Zuhro adalah dengan memberikan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat.
"Pilkada nanti menjadi kesempatan media untuk menyuarakan kejujuran," ujar pengamat yang akrab disapa Wiwieq itu.
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemberitaan Kantor Berita Antara Aat Syafaat mengingatkan media tidak boleh menyudutkan, mengadu domba, atau menjadi "kompor" dalam memberitakan pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Media tidak boleh menyudutkan,mengadu domba, mengompori dalam pemberitaan. Media harus berimbang," ujar Aat Syafaat saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Kibar Indonesia "Kursi Panas DKI I Tanpa Dukungan DPRD, Berhasilkah?" di Jakarta, Kamis.
Aat menekankan media selaku salah satu pilar demokrasi harus memegang teguh netralitas dan berimbangnya pemberitaan yang dimuat.
Dia juga menekankan media harus mampu memenuhi kode etik yang universal.
"Bahkan seorang wartawan menulis tidak boleh dalam keadaan sedang marah karena keadaan emosi dapat mempengaruhi pemberitaannya," kata dia.
Aat mengatakan pilkada serentak, khususnya DKI Jakarta, telah menjadi sorotan internasional. Oleh karena itu sebagai sebuah kantor berita nasional, Antara turut mengambil peran memberikan informasi bagi kalangan internasional dengan menerjemahkan berita pilkada ke dalam bahasa Inggris.
Pengamat politik dari Universitas Nasional Ansy Lema mengatakan media memiliki tiga fungsi utama yakni memberikan informasi, menghibur, dan mengedukasi.
Mantan presenter televisi itu memandang banyak media saat ini, terutama televisi, lebih mengedepankan sensasi dibandingkan substansi.
"Media semestinya lebih mengedepankan substansi, bukan sensasi. Bahkan tidak sedikit host berita yang lebih mengedepankan sensasi," ujar Ansy.
Sementara itu pengamat politik senior Siti Zuhro berharap media dapat menunjukkan empati ya dalam pemberitaan pilkada 2017. Empati yang dimaksud Siti Zuhro adalah dengan memberikan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat.
"Pilkada nanti menjadi kesempatan media untuk menyuarakan kejujuran," ujar pengamat yang akrab disapa Wiwieq itu.
Kemenhub Sarankan Ini untuk GrabCar dan Uber
TEMPO.CO, Jakarta
- Kementerian Perhubungan menilai status badan hukum saja tak cukup
bagi dua perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi,
Uber dan GrabCar. Kedua perusahaan itu harus mengurus izin operasi dan
izin usaha sebagai operator angkutan umum.
"Harus ada, kalau masih ingin beroperasi," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Sugihardjo menyatakan GrabCar dan Uber harus menentukan bentuk usaha mereka. Pilihannya ada dua, yakni menjadi perusahaan taksi atau usaha angkutan mobil sewa (rental). Jika memilih taksi berargo, GrabCar dan Uber bisa menjadi operator taksi baru atau bisa juga bergabung dengan badan usaha taksi yang telah ada.
"Harus pula mengikuti ketentuan, seperti pelat nomor kendaraan kuning dan tarif sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Sugihardjo.
Apabila mereka memilih menjadi perusahaan angkutan sewa, ada aturan yang juga harus dipatuhi. Salah satunya, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, yakni SK.653/AJ.202/DRJD/2001 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan angkutan sewa. Dalam SK itu, pengusaha harus memiliki izin operasi sebagai perusahaan sewa, yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan pemerintah daerah.
Mobil rental akan mendapatkan nomor polisi berkode khusus. "Sama dengan mobil pribadi, pelat hitam dengan warna tulisan putih. Namun, ada kode khusus yang hanya diketahui polisi untuk memudahkan identifikasi jika terjadi apa-apa," ucap Sugihardjo.
Kementerian Perhubungan tak memberi tenggat tertentu kepada GrabCar dan Uber untuk mengurus izin operasi dan usaha angkutan. "Kami tunggu saja mereka maunya jadi seperti apa." Prinsipnya, kata dia, pemerintah tak melarang penggunaan aplikasi untuk memudahkan konsumen memesan kendaraan.
DEVY ERNIS | ALI HIDAYAT
"Harus ada, kalau masih ingin beroperasi," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Sugihardjo menyatakan GrabCar dan Uber harus menentukan bentuk usaha mereka. Pilihannya ada dua, yakni menjadi perusahaan taksi atau usaha angkutan mobil sewa (rental). Jika memilih taksi berargo, GrabCar dan Uber bisa menjadi operator taksi baru atau bisa juga bergabung dengan badan usaha taksi yang telah ada.
"Harus pula mengikuti ketentuan, seperti pelat nomor kendaraan kuning dan tarif sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Sugihardjo.
Apabila mereka memilih menjadi perusahaan angkutan sewa, ada aturan yang juga harus dipatuhi. Salah satunya, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, yakni SK.653/AJ.202/DRJD/2001 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan angkutan sewa. Dalam SK itu, pengusaha harus memiliki izin operasi sebagai perusahaan sewa, yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan pemerintah daerah.
Mobil rental akan mendapatkan nomor polisi berkode khusus. "Sama dengan mobil pribadi, pelat hitam dengan warna tulisan putih. Namun, ada kode khusus yang hanya diketahui polisi untuk memudahkan identifikasi jika terjadi apa-apa," ucap Sugihardjo.
Kementerian Perhubungan tak memberi tenggat tertentu kepada GrabCar dan Uber untuk mengurus izin operasi dan usaha angkutan. "Kami tunggu saja mereka maunya jadi seperti apa." Prinsipnya, kata dia, pemerintah tak melarang penggunaan aplikasi untuk memudahkan konsumen memesan kendaraan.
DEVY ERNIS | ALI HIDAYAT
BNN Buru Bandar Narkoba Langganan Pejabat
JAKARTA - Badan
Narkotika Nasional (BNN) terus menelisik dengan teliti guna menemukan
benang merah pada kasus penyalahgunaan narkoba Bupati Ogan Ilir Ahmad
Wazir Nofiadi Mawardi.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengaku,
pihaknya tengah mendalami peran seorang pegawai negeri sipil (PNS) di
salah satu rumah sakit di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Oknum PNS ini,
kata dia, diduga menyuplai narkoba kepada jajaran elit di pemerintahan
Ogan Ilir.
"Penyuplai salah satu rumah sakit jiwa
sedang kami dalami. Dia PNS dan mengelola satu apotek. Menurut informasi
awal (apotek) milik PNS itu," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di
Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (17/3).
Buwas juga mengklaim, sudah mendeteksi
nama-nama pejabat Ogan Ilir yang pernah melakukan transaksi dengan oknum
PNS itu. Kendati demikian, Buwas mengaku, hanya akan memproses oknum
PNS itu saat ini.
Dia menerangkan, jika benar oknum PNS
tersebut menjadikan apotek sebagai sarang penyalahgunaan narkotika, maka
dirinya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena dari mana uang PNS untuk beli
narkoba. Pasti ada penyimpangan dia memakai uang negara. Kalau benar dia
menyuplai, kita akan kenakan pasal TPPU," tandas mantan Kabareskrim
Mabes Polri itu. (Mg4/jpnn)
Pimpinan KPK Minta Revisi UU Agar Pejabat yang Telat Lapor Kekayaan Dihukum
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempermudah proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, PP itu nantinya akan mengatur sanksi administratif bagi pejabat negara yang tak patuh menyetor LHKPN.
Sanksi administratif yang dimaksud meliputi pemotongan gaji, syarat wajib promosi dan kenaikan pangkat. Namun untuk memberikan sanksi tegas hingga penindakan oleh KPK, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tidak bisa serta merta melalui PP.
"Harus ganti (pasal-pasal) di dalam UU kalau mau sanksi yang tegas," ucap Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016).
Undang-undang yang dimaksud Syarif yaitu yang di dalamnya berisi tentang LHKPN yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Senada dengan Syarif, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyuarakan hal yang sama.
"Itu harus melihat UU. Kita kan bekerja berdasarkan UU. Di mana belum ada sanksi kalau menurut UU," ujar Saut saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tentang sanksi administratif bagi anggota DPR yang tidak melapor LHKPN dapat diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aturan tentang sanksi tegas, lanjut Pahala, tidak dapat diatur dalam PP.
"Kalau untuk DPR, kita serahkan ke MKD. Tidak, tidak (masuk PP untuk sanksi yang lebih tegas. (Untuk revisi UU agar sanksi lebih tegas) ya harus ada yang inisiasi kayak di Hong Kong dengan senang hati revisi UU 28, revisi satu-dua pasal selesai itu. Tapi esensinya kan lain," ujar Pahala.
Jakarta - KPK meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempermudah proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, PP itu nantinya akan mengatur sanksi administratif bagi pejabat negara yang tak patuh menyetor LHKPN.
Sanksi administratif yang dimaksud meliputi pemotongan gaji, syarat wajib promosi dan kenaikan pangkat. Namun untuk memberikan sanksi tegas hingga penindakan oleh KPK, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tidak bisa serta merta melalui PP.
"Harus ganti (pasal-pasal) di dalam UU kalau mau sanksi yang tegas," ucap Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016).
Undang-undang yang dimaksud Syarif yaitu yang di dalamnya berisi tentang LHKPN yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Senada dengan Syarif, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyuarakan hal yang sama.
"Itu harus melihat UU. Kita kan bekerja berdasarkan UU. Di mana belum ada sanksi kalau menurut UU," ujar Saut saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tentang sanksi administratif bagi anggota DPR yang tidak melapor LHKPN dapat diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aturan tentang sanksi tegas, lanjut Pahala, tidak dapat diatur dalam PP.
"Kalau untuk DPR, kita serahkan ke MKD. Tidak, tidak (masuk PP untuk sanksi yang lebih tegas. (Untuk revisi UU agar sanksi lebih tegas) ya harus ada yang inisiasi kayak di Hong Kong dengan senang hati revisi UU 28, revisi satu-dua pasal selesai itu. Tapi esensinya kan lain," ujar Pahala.
Top! Dibanding Instansi Lain, Pegawai Kemenhub Paling Patuh Lapor LHKPN ke KPK
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Pegawai Kemenhub menempati peringkat teratas yang paling patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Tingkat kepatuhan menacapi 93,68 persen dari 3.576 pegawai.
"Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32% belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18% dari 3.816 pegawai wajib lapor," jelas Kepala Biro Komunikasi Kemenhub JA Barata, Kamis (17/3/2016).
Data tingkat kepatuhan ini sesuai laporan dari KPK dengan data per Januari 2016.
"Pencapaian tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada peringkat pertama dalam kepatuhan pelaporan LHKPN di antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah, Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Indonesia," urai Barata.
Barata melanjutkan, berdasarkan hasil itu, Kementerian Perhubungan tahun 2016 ini dipilih KPK sebagai pilot project dalam implementasi aplikasi e-LHKPN.
Diketahui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Selain itu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan pendaftaran harta kekayaan penyelenggara negara.
Karenanya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menindaklanjuti kedua UU tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut dibuat untuk menggantikan peraturan Menteri Perhubungan terkait LHKPN yaitu KM. 4 Tahun 2007 dan KM 23 Tahun 2006 sebagai bentuk penyempurnaan menyesuaikan dengan kondisi terkini, dan berbagai penataan organisasi yang telah dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi salah satu persyaratan dan penilaian dalam promosi jabatan, dan jika ada pegawai wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil," urai Barata.
Terbitnya peraturan tersebut, lanjut Barata, sebagai bukti nyata keseriusan Kemenhub dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sejalan dengan semangat nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
(dra/dra)
Jakarta - Pegawai Kemenhub menempati peringkat teratas yang paling patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Tingkat kepatuhan menacapi 93,68 persen dari 3.576 pegawai.
"Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32% belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18% dari 3.816 pegawai wajib lapor," jelas Kepala Biro Komunikasi Kemenhub JA Barata, Kamis (17/3/2016).
Data tingkat kepatuhan ini sesuai laporan dari KPK dengan data per Januari 2016.
"Pencapaian tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada peringkat pertama dalam kepatuhan pelaporan LHKPN di antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah, Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Indonesia," urai Barata.
Barata melanjutkan, berdasarkan hasil itu, Kementerian Perhubungan tahun 2016 ini dipilih KPK sebagai pilot project dalam implementasi aplikasi e-LHKPN.
Diketahui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Selain itu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan pendaftaran harta kekayaan penyelenggara negara.
Karenanya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menindaklanjuti kedua UU tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut dibuat untuk menggantikan peraturan Menteri Perhubungan terkait LHKPN yaitu KM. 4 Tahun 2007 dan KM 23 Tahun 2006 sebagai bentuk penyempurnaan menyesuaikan dengan kondisi terkini, dan berbagai penataan organisasi yang telah dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi salah satu persyaratan dan penilaian dalam promosi jabatan, dan jika ada pegawai wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil," urai Barata.
Terbitnya peraturan tersebut, lanjut Barata, sebagai bukti nyata keseriusan Kemenhub dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sejalan dengan semangat nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
(dra/dra)
Kamis, 17 Maret 2016
Lika-liku Kasus Tol Pondok Pinang dan Eksekusi Rp 1,1 Triliun
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Butuh waktu 15 tahun bagi Jaksa Agung untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada 2001 silam. Putusan itu terkait sengketa tol JORR S.
Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Kamis (17/3/2016):
Oktober 1992
Menteri Pekerjaan Umum memberikan izin kepada Jasa Marga patungan dengan PT Marga Nurindo Bhakti membangun ruang tol JORR S (Pondok Pinang-Jagorawi). Perjanjian diperbaiki pada 21 November 1997.
18 September 1996
PT Marga Nurindo Bhakti membentuk konsorsium dan meminjam uang ke BNI untuk menjalankan proyek tersebut.
1998
PT Jasa Marga mengambil alih pengelolaan JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara. Penyitaan tol JORR seksi S disita negara karena ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti membayarkan senilai total 2,5 triliun rupiah ke BNI.
21 Juni 1999
Terjadi kasus korupsi dalam proyek tol tersebut. Dua pimpinan PT MNB, Thamrin Tanjung dam Tjokorda Raka Sukawati dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Tjokorda telah meninggal dunia.
Agustus 2000
BNI menyatakan PT Marga Nurindo Bhakti melakukan cidera janji. Kasus perdata bergulir ke pengadilan.
11 Oktober 2001
Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus sengketa tersebut. Dalam amarnya, MA memutuskan:
Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang - Jagorawi JORR "S" berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya
9 Juni 2005
Kementerian Pekerjaan Umum memindahkan pengelolaan tol JORR S dari Jasa Marga ke sindikasi hingga lunas sesuai putusan MA.
16 Maret 2016
Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi putusan MA Nomor 720 K/Pid/2001 karena tunggakan lunas lebih dari Rp 1,1 triliun yang disimpan di escrow account PT Jasa Marga. Uang tersebut lalu disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Selain itu, PT Hutama Karya juga menjadi pengelola tol JORR S tersebut.
Eksekusi ini dilakukan di kantor Kejagung dan ikut pula menandatangani proses eksekusi itu Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
"Akhirnya kami telah memutuskan bersama apa yang paling tepat mengelola tol ini adalah PT Hutama Karya. Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dipunyai negara," kata Prasetyo.
(asp/Hbb)
Jakarta - Butuh waktu 15 tahun bagi Jaksa Agung untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada 2001 silam. Putusan itu terkait sengketa tol JORR S.
Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Kamis (17/3/2016):
Oktober 1992
Menteri Pekerjaan Umum memberikan izin kepada Jasa Marga patungan dengan PT Marga Nurindo Bhakti membangun ruang tol JORR S (Pondok Pinang-Jagorawi). Perjanjian diperbaiki pada 21 November 1997.
18 September 1996
PT Marga Nurindo Bhakti membentuk konsorsium dan meminjam uang ke BNI untuk menjalankan proyek tersebut.
1998
PT Jasa Marga mengambil alih pengelolaan JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara. Penyitaan tol JORR seksi S disita negara karena ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti membayarkan senilai total 2,5 triliun rupiah ke BNI.
21 Juni 1999
Terjadi kasus korupsi dalam proyek tol tersebut. Dua pimpinan PT MNB, Thamrin Tanjung dam Tjokorda Raka Sukawati dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Tjokorda telah meninggal dunia.
Agustus 2000
BNI menyatakan PT Marga Nurindo Bhakti melakukan cidera janji. Kasus perdata bergulir ke pengadilan.
11 Oktober 2001
Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus sengketa tersebut. Dalam amarnya, MA memutuskan:
Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang - Jagorawi JORR "S" berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya
9 Juni 2005
Kementerian Pekerjaan Umum memindahkan pengelolaan tol JORR S dari Jasa Marga ke sindikasi hingga lunas sesuai putusan MA.
16 Maret 2016
Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi putusan MA Nomor 720 K/Pid/2001 karena tunggakan lunas lebih dari Rp 1,1 triliun yang disimpan di escrow account PT Jasa Marga. Uang tersebut lalu disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Selain itu, PT Hutama Karya juga menjadi pengelola tol JORR S tersebut.
Eksekusi ini dilakukan di kantor Kejagung dan ikut pula menandatangani proses eksekusi itu Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
"Akhirnya kami telah memutuskan bersama apa yang paling tepat mengelola tol ini adalah PT Hutama Karya. Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dipunyai negara," kata Prasetyo.
(asp/Hbb)
Demi Pelayanan Publik, Pemerintah Pangkas 3.300 Aturan
TEMPO.CO, Mataram -
Kementerian Dalam Negeri bakal menghapus 3.300 peraturan daerah yang
menghambat investasi dan layanan publik. "Aturan yang harus dipangkas
ini untuk kepentingan layanan kepada masyarakat," kata Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembukaan rapat kordinasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Tahun 2016 di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu, 16 Maret
2016 malam.
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 50 persen dari aturan yang ada sekarang dihapus. Perizinan pun harus dibuat mudah. Ia menyebut banyaknya seperti izin usaha, izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), mempersulit pelayanan. "Sudah diputuskan untuk dihapus. HO itu ada sejak zaman Belanda. Ini kami pangkas agar mudah investasi masuk ke daerah,’’ ujarnya.
Di Mataram, Tjahjo juga meluncurkan Aplikasi Data Kependudukan Dengan Sistem Informasi Berbasis Peta (GIS). Ia menargetkan sebanyak 183 penduduk memiliki KTP elektronik. Saat ini mereka yang sudah merekam datanya untuk e-KTP sebanyak 158 juta jiwa. Adapun yang sudah memiliki KTP sebanyak 153 juta. Padahal, target awalnya sebanyak 182 juta penduduk sudah memegang e-KTP pada tahun ini.
Menurut Tjahjo, data elektronik kependudukan yang diluncurkan bisa digunakan oleh bank, polisi, bea cukai, imigrasi, dan pajak.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama enam bulan menyiapkan data kependudukan. Misalnya, angka ibu melahirkan, perceraian hidup dan mati, golongan darah, bahkan angka kekerasan dalam rumah tangga. "Semua bisa diperoleh dari sini," ucapnya.
SUPRIYANTHO KHAFID
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 50 persen dari aturan yang ada sekarang dihapus. Perizinan pun harus dibuat mudah. Ia menyebut banyaknya seperti izin usaha, izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), mempersulit pelayanan. "Sudah diputuskan untuk dihapus. HO itu ada sejak zaman Belanda. Ini kami pangkas agar mudah investasi masuk ke daerah,’’ ujarnya.
Di Mataram, Tjahjo juga meluncurkan Aplikasi Data Kependudukan Dengan Sistem Informasi Berbasis Peta (GIS). Ia menargetkan sebanyak 183 penduduk memiliki KTP elektronik. Saat ini mereka yang sudah merekam datanya untuk e-KTP sebanyak 158 juta jiwa. Adapun yang sudah memiliki KTP sebanyak 153 juta. Padahal, target awalnya sebanyak 182 juta penduduk sudah memegang e-KTP pada tahun ini.
Menurut Tjahjo, data elektronik kependudukan yang diluncurkan bisa digunakan oleh bank, polisi, bea cukai, imigrasi, dan pajak.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama enam bulan menyiapkan data kependudukan. Misalnya, angka ibu melahirkan, perceraian hidup dan mati, golongan darah, bahkan angka kekerasan dalam rumah tangga. "Semua bisa diperoleh dari sini," ucapnya.
SUPRIYANTHO KHAFID
Mendagri tandatangani surat pemecatan Bupati Ogan Ilir
Pewarta: Nur Imansyah
Mataram (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Noviadi Mawardi alias Ovi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tandatangani dan mudah-mudahan besok, Kamis (17/3) suratnya sudah dikirim," kata Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam.
Tjahjo Kumolo menuturkan, dasar pemberhentian AW Noviadi Mawardi alias Ovi sebagai Bupati Ogan Ilir, sudah jelas. Yakni, Ovi tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional karena terbukti menggunakan narkotika.
"Dengan tertangkap tangan, otomatis dipecat langsung. Apalagi tes urine yang bersangkutan sudah selesai dan terbukti menggunakan narkotika. Bahkan, BNN pun akan melakukan penggeledahan di rumah pribadinya untuk mencari bukti lagi," jelasnya.
Menurut Mendagri, pemberhentian Ovi dari jabatannya sebagai bupati karena terbukti menggunakan narkotika sehingga tidak bisa disamakan dengan perbuatan korupsi. Karena untuk proses pemberhentiannya harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan, sehingga baru ada pemberhentian.
"Jadi ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga akan ada tes rambut, dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena korupsi lain lagi, harus menungu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan baru ada pemberhentian," katanya.
Ia menambahkan, kalaupun nanti pada proses selanjutnya Wakil Bupati Ogan Ilir juga diindikasikan terlibat, maka posisinya pun akan bernasib sama dengan Ovi, yakni diberhentikan secara tidak hormat dan otomatis posisinya langsung digantikan Sekretaris Daerah (Sekda).
Untuk itu, pascapenangkapan bupati oleh BNN, pihaknya menyerahkan proses penanganan selanjutnya kepada pihak kepolisian dan BNN.
Kendati demikian, ia menyatakan dengan adanya kasus ini hendaknya bisa menjadi pelajaran supaya kedepan tidak terjadi lagi. Karena itu, pihaknya berharap perlu ada evaluasi dari awal saat pencalonan. Mulai dari catatan dokter rumah sakit, puskesmas, tes kejiwaan maupun kesehatan lainnya, termasuk narkoba.
"Yang jelas pada saat pilkada harus ada pemeriksaan menyeluruh. Jadi hanya kasus ini bukan salah KPU, salah partai yang mengusung. Karena bisa sampai lolos sebagai calon dengan kesehatan yang memenuhi persyaratan tetapi tertangkap dan telah di intai BNN selama tiga bulan lalu terindikasi," kata Tjahjo Kumolo.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan menangkap Noviadi di rumah orangtuanya, karena menggunakan narkotika pada Minggu (14/3/2016).
Mataram (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Noviadi Mawardi alias Ovi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tandatangani dan mudah-mudahan besok, Kamis (17/3) suratnya sudah dikirim," kata Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam.
Tjahjo Kumolo menuturkan, dasar pemberhentian AW Noviadi Mawardi alias Ovi sebagai Bupati Ogan Ilir, sudah jelas. Yakni, Ovi tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional karena terbukti menggunakan narkotika.
"Dengan tertangkap tangan, otomatis dipecat langsung. Apalagi tes urine yang bersangkutan sudah selesai dan terbukti menggunakan narkotika. Bahkan, BNN pun akan melakukan penggeledahan di rumah pribadinya untuk mencari bukti lagi," jelasnya.
Menurut Mendagri, pemberhentian Ovi dari jabatannya sebagai bupati karena terbukti menggunakan narkotika sehingga tidak bisa disamakan dengan perbuatan korupsi. Karena untuk proses pemberhentiannya harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan, sehingga baru ada pemberhentian.
"Jadi ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga akan ada tes rambut, dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena korupsi lain lagi, harus menungu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan baru ada pemberhentian," katanya.
Ia menambahkan, kalaupun nanti pada proses selanjutnya Wakil Bupati Ogan Ilir juga diindikasikan terlibat, maka posisinya pun akan bernasib sama dengan Ovi, yakni diberhentikan secara tidak hormat dan otomatis posisinya langsung digantikan Sekretaris Daerah (Sekda).
Untuk itu, pascapenangkapan bupati oleh BNN, pihaknya menyerahkan proses penanganan selanjutnya kepada pihak kepolisian dan BNN.
Kendati demikian, ia menyatakan dengan adanya kasus ini hendaknya bisa menjadi pelajaran supaya kedepan tidak terjadi lagi. Karena itu, pihaknya berharap perlu ada evaluasi dari awal saat pencalonan. Mulai dari catatan dokter rumah sakit, puskesmas, tes kejiwaan maupun kesehatan lainnya, termasuk narkoba.
"Yang jelas pada saat pilkada harus ada pemeriksaan menyeluruh. Jadi hanya kasus ini bukan salah KPU, salah partai yang mengusung. Karena bisa sampai lolos sebagai calon dengan kesehatan yang memenuhi persyaratan tetapi tertangkap dan telah di intai BNN selama tiga bulan lalu terindikasi," kata Tjahjo Kumolo.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan menangkap Noviadi di rumah orangtuanya, karena menggunakan narkotika pada Minggu (14/3/2016).
Langganan:
Postingan (Atom)