BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 Maret 2016

Ini Isi SMS Teror Guru Honorer ke Menteri Yuddy

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mendapat pesan pendek (SMS) teror yang mengancam keselamatan jiwa dia dan keluarganya. Pengirim pesan tersebut diduga adalah Mashudi, 38 tahun, seorang guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah.

Bunyi pesan teror itu adalah, “Asu yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan.” Pesan itu dikirim oleh nomor 087730837371, yang diduga milik Mashudi, langsung ke nomor telepon seluler pribadi milik Yuddy, sekitar Desember 2015 hingga Februari 2016.

“Pesan itu mengancam dan dikirim berulang kali,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 Maret 2016.

Herman menuturkan, karena pesan teror itu dinilai sudah keterlaluan, maka ancaman ini pun dilaporkan oleh Reza Pahlevi, sekretaris pribadi Yuddy, ke tim Cybercrime Polda Metro Jaya, pada 28 Februari 2015. “Itu bukan lagi hate speech ya, ini keterlaluan jadi itulah kenapa dilaporkan,” katanya. Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan polisi, akhirnya terduga pengirim SMS itu dapat diidentifikasi dan ditangkap.

Lebih lanjut, Herman mengatakan pelaporan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan latar belakang Mashudi, yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer. “Saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara Reza dan Pak Yuddy sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan,” ujarnya. Dia berujar yang dilaporkan ke polisi saat itu ada ancaman yang dikirim melalui nomor telepon yang tidak jelas siapa pemiliknya.

Status sebagai tenaga kerja honorer, menurut Herman, baru terungkap setelah polisi menangkap Mashudi. “Karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional,” katanya. Mashudi sendiri ditangkap pada Kamis, 3 Maret lalu.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan pelaku meneror Yuddy karena rasa bencinya, sebab tak kunjung diangkat menjadi guru tetap. Dalam kesehariannya, Mashudi mengajar sebagai guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Luwunggede Nomor 33, RT 01 RW 04, Larangan, Brebes, Jawa Tengah. "Barang bukti berupa satu buah HP pelaku merek Cross dan 2 buah simcard XL dan Indosat," kata Iqbal kemarin

Dalam perkara teror ini pelaku dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

GHOIDA RAHMAH | DESTRIANITA K.

Tidak ada komentar: