TEMPO.CO, Jakarta - Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mendapat pesan pendek (SMS) teror yang mengancam keselamatan
jiwa dia dan keluarganya. Pengirim pesan tersebut diduga adalah Mashudi,
38 tahun, seorang guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah.
Bunyi
pesan teror itu adalah, “Asu yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa
hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd
kenyataan.” Pesan itu dikirim oleh nomor 087730837371, yang diduga milik
Mashudi, langsung ke nomor telepon seluler pribadi milik Yuddy, sekitar
Desember 2015 hingga Februari 2016.
“Pesan itu mengancam dan
dikirim berulang kali,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 Maret 2016.
Herman menuturkan, karena pesan teror itu dinilai sudah keterlaluan,
maka ancaman ini pun dilaporkan oleh Reza Pahlevi, sekretaris pribadi
Yuddy, ke tim Cybercrime Polda Metro Jaya, pada 28 Februari 2015. “Itu
bukan lagi hate speech ya, ini keterlaluan jadi itulah kenapa
dilaporkan,” katanya. Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan polisi,
akhirnya terduga pengirim SMS itu dapat diidentifikasi dan ditangkap.
Lebih lanjut, Herman mengatakan pelaporan itu sama sekali tidak ada
kaitannya dengan latar belakang Mashudi, yang diketahui berprofesi
sebagai guru honorer. “Saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara
Reza dan Pak Yuddy sama sekali tidak mengenal identitas yang
bersangkutan,” ujarnya. Dia berujar yang dilaporkan ke polisi saat itu
ada ancaman yang dikirim melalui nomor telepon yang tidak jelas siapa
pemiliknya.
Status sebagai tenaga kerja honorer, menurut
Herman, baru terungkap setelah polisi menangkap Mashudi. “Karena itu
kami meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara
jernih dan proporsional,” katanya. Mashudi sendiri ditangkap pada Kamis,
3 Maret lalu.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Mohammad Iqbal, mengatakan pelaku meneror Yuddy karena rasa bencinya,
sebab tak kunjung diangkat menjadi guru tetap. Dalam kesehariannya,
Mashudi mengajar sebagai guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Luwunggede Nomor
33, RT 01 RW 04, Larangan, Brebes, Jawa Tengah. "Barang bukti berupa
satu buah HP pelaku merek Cross dan 2 buah simcard XL dan Indosat," kata Iqbal kemarin
Dalam perkara teror ini pelaku dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat
(3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 dan
atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana
maksimal 9 tahun.
GHOIDA RAHMAH | DESTRIANITA K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar