BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 Maret 2016

Ini Isi Surat Menhub Jonan ke Menkominfo Meminta Aplikasi Grab Car dan Uber Diblokir

M Iqbal - detikNews
Jakarta - Menhub Ignasius Jonan berkirim surat ke Menkominfo Rudiantara. Jonan meminta agar aplikasi Grab Car dan Uber dilarang.

Dalam surat yang didapatkan wartawan, Senin (14/3/2016), surat itu sempat dibagikan ke sopir taksi yang menemui Mensesneg Pratikno.

Berikut isi surat dari Menhub ke Menkominfo:
Nomor: AJ 206/1/1 PHB 2016
Kalsifikasi: Penting
Lampiran:
Perihal: Permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car)

Jakarta, 14 Maret 2016

Kepada:
Yh Menteri Komunikasi dan Informatika
di Jakarta.

1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan layanan pemasaran transportasi menggunakan aplikasi Internet khususnya Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

a. Dalam menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia antara lain:
1. UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Keputusan Presiden RI Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:

1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan bermotor umum.

2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang Angkutan Jalan menyatakan perusahaan Angkutan umum yang menyelenggarakan Angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Uu Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5. Pelanggaran terhadap keputusan Presiden RI Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

6. Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.

7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

8. Berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.

c. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut digunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan orang lain.

2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis aplikasi Internet tersebut, kami mohon Menteri Komunikasi dan Informatika Kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:

a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (illegal).
c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.

3. Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara kami ucapkan terimakasih.

Menteri Perhubungan,
Ignasius Jonan (ditandatangani dan cap)

Tidak ada komentar: