BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Maret 2016

KBRI Masih Pantau Keberadaan La Nyalla di Singapura

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla Mattalitti, terpantau berada di Singapura dalam pelariannya. KBRI kini masih melakukan pelacakan lokasi persis La Nyalla.

"Lokasi tepatnya belum diketahui dan kami masih pantau apakah yang bersangkutan masih di Singapura," ujar Dubes RI untuk Singapura Ngurah Swajaya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/3/2016).

Belum ada laporan yang diterima KBRI soal pergerakan La Nyalla keluar dari Singapura. Ketum PSSI tersebut masuk ke Singapura pada tanggal 29 Maret setelah lebih dulu berdiam di Malaysia.

"Kita sudah dapat konfirmasi dari Singapura bahwa yang bersangkutan sudah masuk ke Singapura tanggal 29 Maret dini hari via perbatasan darat Johor (Malaysia) dan Woodland (Singapura). Saat ini KBRI terus berkoordinasi dengan pusat melalui Kemlu mengenai langkah selanjutnya yang diperlukan yang juga akan dikoordinasikan dengan otoritas setempat," imbuh Ngurah.

La Nyalla ditetapkan sebagai buronan sejak Selasa (29/3) setelah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim dan diketahui pergi ke Malaysia pada 17 Maret.

Perburuan La Nyalla diupayakan Kejaksaan Agung dengan mengontak Interpol. Jaksa Agung M Prasetyo juga meminta agar Interpol menerbitkan red notice kepada La Nyalla.

Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk membantu proses permintaan penerbitan red notice. Bila telah diterbitkan red notice, maka nama La Nyalla akan masuk daftar buronan internasional sehingga gerak-geriknya akan terpantau pihak Interpol di seluruh dunia.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar atas nama pribadi La Nyalla. Diduga La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari pembelian saham tersebut. 

Tidak ada komentar: