Pewarta: Nur Imansyah
Mataram (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui
telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Noviadi
Mawardi alias Ovi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya
tandatangani dan mudah-mudahan besok, Kamis (17/3) suratnya sudah
dikirim," kata Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi
seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam.
Tjahjo Kumolo menuturkan, dasar pemberhentian AW Noviadi Mawardi
alias Ovi sebagai Bupati Ogan Ilir, sudah jelas. Yakni, Ovi tertangkap
tangan Badan Narkotika Nasional karena terbukti menggunakan narkotika.
"Dengan tertangkap tangan, otomatis dipecat langsung. Apalagi tes
urine yang bersangkutan sudah selesai dan terbukti menggunakan
narkotika. Bahkan, BNN pun akan melakukan penggeledahan di rumah
pribadinya untuk mencari bukti lagi," jelasnya.
Menurut Mendagri, pemberhentian Ovi dari jabatannya sebagai bupati
karena terbukti menggunakan narkotika sehingga tidak bisa disamakan
dengan perbuatan korupsi. Karena untuk proses pemberhentiannya harus
menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan, sehingga baru ada
pemberhentian.
"Jadi ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga
akan ada tes rambut, dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena
korupsi lain lagi, harus menungu sampai ada keputusan tetap dari
pengadilan baru ada pemberhentian," katanya.
Ia menambahkan, kalaupun nanti pada proses selanjutnya Wakil Bupati
Ogan Ilir juga diindikasikan terlibat, maka posisinya pun akan bernasib
sama dengan Ovi, yakni diberhentikan secara tidak hormat dan otomatis
posisinya langsung digantikan Sekretaris Daerah (Sekda).
Untuk itu, pascapenangkapan bupati oleh BNN, pihaknya menyerahkan
proses penanganan selanjutnya kepada pihak kepolisian dan BNN.
Kendati demikian, ia menyatakan dengan adanya kasus ini hendaknya
bisa menjadi pelajaran supaya kedepan tidak terjadi lagi. Karena itu,
pihaknya berharap perlu ada evaluasi dari awal saat pencalonan. Mulai
dari catatan dokter rumah sakit, puskesmas, tes kejiwaan maupun
kesehatan lainnya, termasuk narkoba.
"Yang jelas pada saat pilkada harus ada pemeriksaan menyeluruh.
Jadi hanya kasus ini bukan salah KPU, salah partai yang mengusung.
Karena bisa sampai lolos sebagai calon dengan kesehatan yang memenuhi
persyaratan tetapi tertangkap dan telah di intai BNN selama tiga bulan
lalu terindikasi," kata Tjahjo Kumolo.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan menangkap Noviadi
di rumah orangtuanya, karena menggunakan narkotika pada Minggu
(14/3/2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar