Jefris Santama - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Sumut) berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi kredit
fiktif Bank Jateng, Yanuelva Etlina. Yanuelda ditangkap di kawasan Deli
Serdang, Sumatera Utara.
"Hari ini, sekitar pukul 12.00 WIB
tadi, kita menangkap DPO Kejati Jateng, Yanuelva Etlina," kata Asintel
Kejati Sumut, Nanang Sigit, kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Nanang
menjelaskan, Yanuelva berhasil ditangkap setelah tim gabungan berhasil
melacak kediamannya di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang. Setelah
tertangkap, Yanuelva pun diboyong ke Kejati Sumut.
Yanuelva
merupakan buronan Kejati Jateng sejak beberapa tahun belakangan ini. Ia
divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan
penjara serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.
Terkait
hal ini, kata Nanang, nantinya Yanuelva akan segera dibawa ke Jawa
Tengah. "Kita akan menunggu pihak dari Kejati Jateng," tandasnya.
(rna/rna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar