BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 16 Maret 2016

HEBOH! 10 Kepala Daerah Kena Tipu, Pelaku Pakai Nama Menteri

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipu yang mencatut nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy. Mereka ialah AS (46) dan D (30).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, dua pelaku itu diduga sudah melakukan penipuan kepada sepuluh kepala daerah. Modusnya, ingin melaksanakan sosialisasi ‎di daerah-daerah itu. 
Untuk meyakinkan korban, pelaku membawakan surat dari Menpan-RB yang dibubuhi tanda tangan Yuddy.
"Kami melakukan penangkapan kurang dari 24 jam, keduanya memiliki peranan dan penghasilan berbeda. Satu orang bertugas melaksanakan penipuan dan satu orang lagi menyediakan ATM,” kata Mujiyono, Rabu (16/3).
Mujiyono melanjutkan, ‎lantaran dalam perjalanan dinas, pelaku meminta kepada kepala daerah untuk memfasilitasi serta mengakomodasi semua kebutuhan. "Pelaku biasa meminta Rp 5 - 10 juta," sambungnya.
Hingga kini, jika diakumulasikan, pelaku sudah menipu sepuluh kepala daerah hingga Rp 250 juta.‎ "Mereka membaginya uang itu dengan cara 80 persen untuk pelaku yang melancarkan aksi penipuan dan 20 persen untuk penyedia ATM yang menampung uang hasil penipuan" tuturnya.
Sampai saat ini pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan Menpan-RB. Menurut Mujiyono, masih ada pelaku lain yang masih buron.
‎"Saya imbau kepada masyarakat baik pejabat ataupun sipil, jika mendapatkan surat dan sms dari mepan RB tolong di kroscek kembali agar kejadian tersebut tidak memakan korban lagi,” bebernya.
Dari hasil penipuan kedua pelaku dirinya menyita sejumlah barang bukti yaitu kartu ATM, kartu kredit, surat undangan palsu, dan uang Rp 1,8 juta. "Kita masih melakukan penelusuran hasil uang pencurian dialirkan ke mana saja,” pungkasnya. (mg4/jpnn)

Tidak ada komentar: