Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Rabu, 16 Maret 2016
Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi
Oleh : Dedy Priatmojo, Anissa Maulida (Tangerang)
VIVA.co.id – Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, telah mengubah kehidupan Antasari Azhar ke titik nadir. Betapa tidak, hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu seolah meruntuhkan karier yang telah dibangun pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.
Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung yang juga menolak kasasi yang diajukan oleh Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.
Antasari pernah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Dalam memori PK, Antasari mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan putusan hakim. Namun, MA menolak PK yang diajukan Antasari.
Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Tapi, Jokowi masih mempertimbangkan sambil meminta masukan dari sejumlah penegak hukum, dan belum mengambil keputusan.
Antasari Azhar mengawali kariernya sebagai seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Agung RI. Selama berkarier di kejaksaan, Antasari pernah menduduki jabatan penting, di antaranya kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dan kepala bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung.
Puncak karier Antasari adalah saat dia terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007. Antasari berhasil mengungguli calon lainnya, yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR.
Antasari kini tengah menjalani proses asimilasi di kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) M. Handoko Halim di Jalan Soleh Ali, Kota Tangerang, Banten. Bila tak ada aral melintang, Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada November 2016.
Di tengah kesibukannya di kantor notaris, ayah dua putri ini bersedia diwawancarai kontributor VIVA.co.id, Selasa, 26 Januari 2016. Antasari bercerita tentang suka dukanya selama berada di lembaga pemasyarakatan Klas 1 Tangerang.
Berikut petikan wawancara VIVA.co.id dengan Antasari Azhar:
Apa saja kegiatan Anda selama menjalani asimilasi?
Saya ke sini diantar mobil sama petugas pakai mobil, nggak jalan. Saya keluar lapas jam 08.30 WIB, mulai bekerja jam 09.00 WIB hingga jam 17.00 WIB di kantor notaris.
Apa perbedaan saat bekerja sebagai penegak hukum, seperti di KPK, dengan bekerja di kantor notaris?
Beda konsentrasi. Kalau di KPK berantas korupsi. Di kantor notaris, saya menangani tindak pidana umum dan pidana khusus bila sudah masuk ke kejaksaan. Kalau kenotariatannya yang lebih ahli Pak Handoko.
Kenapa Anda tertarik bergabung di kantor notaris M Handoko Halim?
Karena saya dan Pak Handoko sepemikiran. Saya juga mendapat ilmu tentang kenotariatan begitu juga sebaliknya. Jadi, kami saling mengisi dan sering diskusi dalam membedah satu kasus. Saya dari sisi pidananya, Pak Handoko dari sisi notariatannya. Saya tidak ingin Pak Handoko kena kasus. Apa yang saya berikan misalnya soal dangerous.
Pengalaman menarik apa yang Anda dapat selama bekerja di kantor notaris ini?
Banyak yang menarik. Ada hal baru, yang dulu saya mengatasi perkara, tapi di sini saya menghadapi masalah teknik kenotariatannya.Ya ada hal yang barulah.
Sampai kapan Anda menjalani proses asimilasi ini?
Menurut saya, asimilasi yang saya jalani itu tiap hari kerja, Senin sampai Sabtu. Dan asimilasi yang berlaku sampai saya bebas. Kapan saya bebas, saya sendiri tidak tahu.
Sudah berapa remisi yang Anda dapat? Kapan rencana Anda akan bebas?
Setiap tahun saya dapat remisi. Saya sudah menjalani masa tahanan ke-7 menjalani ke-8. Kapan saya bebas, saya tahu dari media pas diwawancara dengan dirjen Pemasyarakatan bahwa Antasari dapat bebas bersyarat November 2016. Kemudian saya cross check di dalam, dan itu benar.
Apa rencana Anda setelah bebas nanti?
Saya kira saya ingin jadi dosen, saya tidak ingin menjadi praktisi hukum, saya akan berhadapan dengan mantan anak buah saya dan teman lama saya di kejaksaan. Saya jadi dosen aja bagi-bagi ilmu.
Selama di dalam lapas, siapa teman, atau teman pejabat yang sering datang menjenguk?
Kalau teman-teman lama ya sering. Nah, kalau pejabat ini dalam konteks pejabat siapa? Ya kalau teman sih sering. Yaa..pertanyaan itu kan pertanyaan yang sensasional, jadi kalau teman si banyak (yang menjenguk).
Selama menjalani pembinaan di lapas, apakah Anda akhirnya merasakan siapa teman yang sebenarnya?
Ya itu sih sudah kondisi alam, pada akhirnya saya bisa tahu. Dulu saya anggap semua orang itu emas, setelah saya mengalami ini, saya menjadi tahu tidak semuanya emas, ada yang perak, perunggu, besi, besinya sudah karatan lagi.
Sekarang saya sudah tidak bisa lagi baik sama semua orang. Itu semua jadi acuan saya. Dulu, waktu saya masih di kejaksaan, saya jawab langsung pertanyaan dari wartawan, tapi sekarang saya hati-hati. Apakah benar atau tidak wartawan.
Kenapa sampai begitu?
Oh iya dong. Saya nggak mau terjatuh untuk kedua kalinya. Kayak waktu itu ada yang foto saya dan Pak Handoko yang melihat. Kata Pak Handoko, “Wah, Pak Antasari disukai dua wanita”. Isu lagi. Jadi saya harus lebih hati-hati.
Selama di lapas, apakah Anda pernah bertemu dengan orang yang dulu kasusnya pernah Anda tangani?
Saya pernah ketemu. Malah sebelahan sama dia. Saya sih biasa saja, hanya saja dianya yang terlihat trauma melihat saya.
Di awal Anda menjalani masa hukuman, apa yang pertama kali Anda rasakan? Apa benar ada istilah perpeloncoan bagi tahanan baru?
Saya sendiri dalam tiga bulan masa percobaan tahanan itu masih tidak percaya. Masa saya penegak hukum diginiin? Apa yang kita lakukan sudah baik belum tentu benar di mata mereka, apalagi kalau salah.
Jadi, jaksa penuntut umum harus berhati-hati, jangan apa yang dibilang polisi, jangan iya-iya aja, harus mencari kebenarannya. Jaksa itu kan posisinya sentral di undang undang. Jadi, jika perkara bisa atau tidaknya sidang itu ditentukan oleh jaksa, jadi harus profesional, jangan iya terus diterima iya, terus diterima.
Ya akhirnya jadi kayak gini, ya saya hanya mengingatkan pejabat negara, ya cukup lah saya saja jangan ada yang lain lagi. Ini kan kasus pembunuhan ada yang mati, tapi kok jadi yang rame malah masalah cinta segitiga, ya saya paham kalau orang mau jatuhkan saya. Untuk membuat cantik hal yang mereka lakukan itu harus ada bumbu-bumbu itu.
Bagaimana zaman Nabi Yusuf kan, difitnah dengan perempuan juga. Padahal, dia yang digoda perempuan, tapi kemudian Nabi Yusuf yang dipenjara, jadi apalah saya ini. Saya tahu, tapi saya juga manusia yang berada di lingkungan hukum.
Tapi kenapa Anda tetap bersedia menjalani hukuman seperti ini?
Saya bilang saya melawan kok, tapi tidak dengan cara mendemo, tidak dengan nota keberatan. Tapi dengan instrumen hukum yang ada. Saya tempuh dengan cara banding, PK, kasasi, uji materi, itu bentuk perlawanan saya. Jalur yang saya tempuh itu sudah benar.
Berkaca dari kasus Anda, bagaimana Anda melihat sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini?
Saya perhatikan baik di media cetak maupun elektronik yang sangat terbatas, saya mengikuti kasus Mirna kemarin. Saya memberikan apresiasi kepada Polda Metro cara pengusutan. Itulah cara pengusutan yang benar. Jika dulu kasus saya diusut dengan cara seperti ini mungkin akan lain ceritanya.
Kita mengenal kasus hukum ada dua delik, delik materiil dan delik formil. Bila Anda merasa tertipu itu delik formil Pasal 378 KUHP, jadi pengusutannya bukan akibat Anda tertipu.
Orang datang ke rumah Anda, kemudian Anda dirayu untuk bikin pabrik, Anda dirayu-rayu, sehingga tergerak dengar omongan dia, kemudian Anda mengeluarkan uang, ternyata pabriknya tidak ada, Anda tertipu kan? Nah, dilihat dari proses.
Tapi, dari feed back materiil dilihat dari pada akibat, ada yang mati jadi berita, siapa yang mati, di mana dia mati, bilamana dia mati, dengan cara apakah dia mati. Kasus saya matinya karena ada peluru 9 mili. Mestinya dari situ pengusutannya.
Ini korban di rumah sakit tapi berita bad news-nya pelaku dalangnya AA .Benar atau tidak, opini di masyarakat sudah terbentuk untuk pengusutan kasusnya.
Kesimpulannya, berikan saya lima penegak hukum yang baik, walaupun perundangannya kurang baik, saya sanggup menegakkan hukum. Artinya, penegak hukumnya jauh lebih baik dulu, baru peraturan. Kalau peraturannya baik tapi penegak hukumnya tidak baik percuma saja. Penegak hukum yang baik itu yang profesional, potensi ditingkatkan.
Dalam menangani kasus pidana, dia harus mempelajari dulu azas hukumnya. Jangan seenaknya, jangan bikin star, jaksa sudah bilang, oh ini sudah P21, nanti dulu. Kita uji, kita eksaminasi, kalau penegak hukum bekerjanya sudah benar itu lain cerita.
Nah, polisi nyidik, apakah dalam penyidikan polisi pernah tanya saya, ini HP korban yang ditunjukkan kepada tersangka, ada SMS, apa benar Anda yang membuat itu? Ini HP tidak pernah lihat, SMS tidak pernah lihat, tiba-tiba muncul dakwaan.
Jaksa juga, ketika menerima berkas acara, ini ada SMS di HP korban sebelum mati ada ancaman jaksa dengan tegasnya, apa benar ini? Jangan sampai error and objecto, apa benar ini?
Penyidik tolong periksa ahli IT, forensik tolong dilengkapi, disimpan itu, apa benar pengirimnya Antasari? Harusnya seperti itu, tapi ini kan tidak. Polisi juga tidak tanya ke saya, saya tidak melakukan perlawanan, jaksa juga tutup mata terima saja.
Sekarang ini handphone bisa disadap, seolah-olah kita yang mengirim SMS, padahal kita tidak pernah mengirim SMS itu?
Itu sudah dibuka oleh saksi ahli IT di bawah sumpah dalam persidangan yang menyatakan tidak ada SMS itu. Justru saya waktu itu sempat berbesar hati untuk bebas dengan menghadirkan saksi ahli IT dari ITB. Pak doktor dari ITB sempat saya hadirkan dalam persidangan, kalau memang itu SMS (pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen) dari saya katakan pada saya, jangan ragu-ragu. “(saksi ahli) Tenang Pak saya ini profesional”.
Dalam persidangan, saksi ahli itu menyatakan tidak ada SMS. Saksi ahli itu mengatakan di bawah sumpah bahwa tidak ada SMS dari Antasari. Jadi siapa lagi yang mau dengar.
Di bawah kepemimpinan Jokowi, apakah penegakan hukum di Indonesia saat ini belum terlepas dari intervensi politik?
Bukan kapasitas saya untuk mengomentari hal itu. Karena saya bukan orang politik, saya murni profesional. Sampai sekarang pun saya bisa melihat, oh ini pengusutan benar, dan ini tidak benar, hanya sekadar tahu, cuma sebatas pengetahuan.
Pimpinan KPK jilid keempat belum lama ini dilantik, apa saran Anda untuk pimpinan baru KPK?
Biarkan mereka bekerja, baru berapa bulan mereka dipilih. Dulu saya apa kurangnya? Banyak dukungan dari masyarakat, hanya mungkin harus lebih terbuka, selesaikan saja sisa-sisa perkara yang ada di KPK. Bisa selesai itu sudah sangat baik. Saya yakin mereka itu mampu bekerja.
Apa tantangan terberat saat bertugas di KPK?
Saya kira sama saja semua pimpinan KPK, kurangnya waktu untuk keluarga, bukan hanya keluarga saya saja, melainkan juga keluarga besar keseluruhan. Karena saya tidak boleh sembarangan ketemu orang.
Sampai ada keluarga saya yang bilang saya harus terpisah dari keluarga, ya itu risiko yang saya terima. Kan ada kode etik di KPK yang menyatakan dilarang bertemu dengan orang yang berpotensi berperkara.
Sekarang beda zamannya, tapi harapan saya mudah-mudahan mereka selamat. Semoga mereka tidak mengalami apa yang saya alami, itu harapan saya dan KPK tetap ada di Indonesia sampai kapan pun.
Bagaimana Anda tahu seseorang itu kelak akan berperkara atau tidak?
Justru itu, pimpinan KPK harus punya insting dan juga inteligensia yang kuat. Misalnya, saya pernah ngopi dengan teman saya, dulu sebelum ada kasus. Tiba-tiba saja kesandung korupsi, wah jadi masalah saya. Itu yang dikhawatirkan.
Karena itulah saya berpikir, ketika saya masuk tahanan maka jarang orang KPK menjenguk saya. Karena adanya kode etik itu.
Kasus besar apa yang pernah Anda tangani saat menjabat pimpinan KPK?
Semua kasus besar. Semua kasus korupsi itu saya anggap besar. Saya tidak beda-bedain. Ini kasus kecil, ini kasus sedang.Tidak.
Bagaimana Anda melihat hubungan KPK-Polri belakangan ini?
Dulu saya tidak pernah mengalami itu. Dulu hubungan KPK dengan polisi baik-baik saja. Supervisi dan koordinasi kita jalan terus, tergantung orang-orangnya. Dulu zaman saya itu Pak Sutanto dengan saya baik, secara pribadi kita juga sering bertemu untuk koordinasi dan polisi juga sering datang ke KPK untuk memberikan supervisi, tidak ada masalah. Kalau polisi mau ambil orangnya karena sudah lama bertugas, kita serahkan, tidak masalah, saling melengkapi.
Untuk sekarang, jika ada masalah, ya saya nggak paham. Kebetulan saya di dalam dan sebetulnya tidak ada bukunya lah bahwa KPK dan polisi itu harus berseteru, nggak ada rumusnya, kan KPK ini juga polisi, KPK juga jaksa. Kerja sama itu terbentuk semenjak KPK didirikan. Kalau sampai ada kenapa polisi ditangkap KPK, jaksa ditangkap KPK, karena memang ada undang-undangnya. Dalam UU mengatakan bahwa KPK hanya boleh mengusut penyelenggara negara dan penegak hukum.
Jadi kalau ada camat korupsi, nggak bisa KPK nanganin. Karena camat bukan termasuk penyelenggara negara. Siapa yang membuat peraturan seperti itu, memang, ya pembuat undang-undangnya, DPR dan pemerintah. Yang penting kita menjalani sebagai penegak hukum tapi, kita yang dimusuhin.
Semua jabatan ada risikonya, apakah pesan itu yang ingin Anda sampaikan kepada pimpinan KPK saat ini?
Saya bilang, lain pimpinan lain zamannya, jadi tidak bisa diukur. Pimpinan KPK harus hati-hati dan tetap waspada dalam menjalankan tugasnya. Karena bisa saja ada gangguan hidup yang datang secara tiba-tiba, karena tugas yang dilakukan mereka itu kan sekunder, kita punya kejaksaan, polisi juga punya.
Ada yang mengatakan, “Kalau sudah ada di KPK sudah tidak bisa pulang lagi”, itu hanya orang yang khawatir. Sebetulnya jika mereka tidak merasa bersalah ya jangan takut, tetapi kok bisa tidak merasa bersalah tapi takut.
Saya tidak takut ditahan nanti juga pengadilan ngebebasin, tetapi pengadilan ngehukum saya, ah tambah bingung lagi saya, SMS tidak ada dari Antasari ketika sidang, tambah senang saya, ditambah lagi objek barang bukti juga berbeda dengan data yang ada, ahli lagi yang berbicara, ah bebas saya. Bagi yang menghukum sih katanya masih ada fakta lain, itu mah hanya alasan-alasan mereka yang ingin saya tetap dapat hukuman.
Masyarakat cukup kritis menilai kasus Anda, tanggapan Anda?
Itu yang saya syukuri sebetulnya, setelah saya melihat persidangan terbuka, itu sangat menguntungkan saya sekali. Artinya masyarakat dapat menilai. Yang terakhir ini kasus pembunuhan, masa baju yang dipakai korban tidak ada sampai saat ini, ke mana? Semua yang melekat di badan korban harus menjadi barang bukti, saya kadang-kadang ngenes, saya yang jaksa saja masih ditipu.
Saya sering menemui mahasiswa yang terkena kasus-kasus seperti narkoba. Saya tanya “Semester berapa?” dijawab “Sekian Pak”, setahu saya, narkoba itu, undang-undang yang baru itu ancaman kurungan di atas lima tahun. Saya tanya lawyer-nya waktu itu siapa? “Nggak ada Pak” berati nggak sah dong, sedangkan asas hukum menjelaskan jika ancaman kurungan di atas lima tahun maka wajib terdakwa atau tersangka didampingi lawyer. Wajib, tapi ini enggak, berarti nggak sah dong. Batal demi hukum. Tapi karena orang nggak ngerti hukum jadi iya-iya saja.
Kasus Anda ganjil, tapi tetap dipaksakan, apa pembelaan Anda?
Saya ngerti hukum maka saya lawan, tapi kok nggak diterima. “Saya kan nggak sah Pak Hakim, bahwa kalau memeriksa saya walau saya ketua KPK, tapi melekat dalam diri saya seorang jaksa terkena Pasal 8 harus ada izin tertulis dahulu, tetapi ini nggak ada izin tertulis, kok masih diusut, jalan terus”. Peluru lain dengan senjata, jalan terus, SMS katanya dalam dakwaan ada, jalan terus. Ya sedih sih, saya penegak hukum aja diginiin.
Sebetulnya saya tidak mau lagi bicara soal kasus, toh saya sudah menjalani hukuman di jalanan, saya juga telah memaafkan semua mereka yang "salah". Semoga mereka dan keluarganya sehat wal afiat, sisanya urusan dia dengan Tuhan, ya saya sebagai manusia sudah maafin, saya juga tidak dendam, apakah jika nanti saya keluar saya mencari mereka untuk balas dendam, tidak. Saya juga ingin hidup tenang bersama keluarga.
Hampir 8 tahun Anda di lapas, pesan apa yang ingin Anda sampaikan?
Catatan saya cuma satu. “Tolong jika nanti saya sudah tenang, sudah bebas, jangan ada yang ganggu lagi”. Mereka boleh dendam dengan sikap saya semenjak saya menjadi ketua KPK, mungkin ada tindakan saya yang mereka tidak senang, tapi kan saya menjalankan tugas, itulah risiko tugas.
Saya anggap ini takdir, ya memang sudah takdirnya. Menurut pemikiran saya, sebelum kita lahir, kita berkomunikasi dengan Tuhan, mungkin pada saat itu Tuhan sudah memberikan gambaran dan bertanya kepada saya. “Hei Antasari, sebantar lagi kamu akan lahir dan kamu akan bla, bla, bla, bla, sanggupkah kamu?” Mungkin saya menjawabnya pada saat itu, sanggup.
Jika Anda yang menjadi wartawan pada saat itu pasti Anda juga akan meliput otak dari pembunuhan itu. Pada saat itu, otak dari pembunuhan itu adalah AA ya, tapi nyatanya di saat sidang tersebut sedang berlangsung, yang terbukti menurut mereka saya hanya ikut serta, ikut serta kan bukannya otak, jadi itu opini yang mereka bentuk.
Kasus yang saya alami ini saya anggap sebagai takdir yang harus saya jalani. Kecuali jika ada orang yang mau mengaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar