Bogor (ANTARA News) - Kementerian Agama terus mengembangkan sistem
e-Government untuk transparansi dan mengefektifkan layanan birokrasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu hal penting
terkait ini adalah ketersediaan data dan informasi yang valid dan
mutakhir. Karenanya, pengembangan kompetensi tenaga statistisi menjadi
keharusan.
“Tenaga statistisi sesungguhnya salah satu ujung
tombak bagi Kementerian Agama. Sebab, jika pelayanan data dan informasi
semakin baik maka hasilnya dapat dijadikan bahan pengambil kebijakan
besarnya anggaran di kementerian itu,” demikian penegasan Kepala Pusat
Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro saat membuka Pembinaan Jabatan
Fungsional Statistisi di Bogor, Rabu (30/3) malam.
Hadir pada
acara tersebut Kepala Bidang Data Pinmas Sulistyowati, Kepala sub Bidang
Data Pendidikan Taofik Hidayat, Kepala sub Bidang Data Keagamaan
Sutadji, dan 78 peserta dari 33 provinsi.
“Saat ini, keterbukaan
atau transparansi harus dikedepankan. Karenanya, layanan data dan
informasi menjadi hal penting,” ujar Rudi dalam keterangan pers Kemenag,
Kamis.
Rudi mengaku bahwa jumlah tenaga statistisi di
Kementerian Agama masih terbatas dan ke depan perlu untuk ditambah.
Namun demikian, menurutnya, tenaga yang ada harus dioptimalkan dan
karenanya Pinmas menyelenggarakan kegiatan pembinaan tenaga statistisi
guna meningkatkan kompetensi SDM pengelola data.
Rudi berharap,
seluruh peserta dapat memanfaatkan waktunya agar benar-benar dapat
memahami materi yang disampaikan para narasumber. “Saya harapkan peserta
dapat mengikuti seluruh kegiatan ini dengan serius,” pintanya.
Kepala
Bidang Data Pinmas Sulistyowati mengatakan, kegiatan ini bertujuan
memberikan pencerahan kepada para statistisi akan eksistensi jabatan
fungsional mereka. Jabatan fungsional statistisi merupakan jabatan yang
diberikan kepada ANS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
statistik pada instansi pemerintah. Tugas pokoknya adalah melakukan
pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan dan analisis data
serta pengembangan metode statistik.
Selain itu, kegiatan ini
diharapkan menjadi ruang komunikasi efektif antara tenaga statistisi
Kemenag dengan instansi pembina jabatan fungsional statistisi. Instansi
pembina tersebut adalah Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian
Negara (BKN) sebagai institusi yang menetapkan surat keputusan (SK)
terhadap persetujuan atau pengangkatan bagi para ANS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar