BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Maret 2016

Optimalkan layanan informasi, Pinmas perkuat kompetensi tenaga statistisi

Bogor (ANTARA News) - Kementerian Agama terus mengembangkan sistem e-Government untuk transparansi dan mengefektifkan layanan birokrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu hal penting terkait ini adalah ketersediaan data dan informasi yang valid dan mutakhir. Karenanya, pengembangan kompetensi tenaga statistisi menjadi keharusan.

“Tenaga statistisi sesungguhnya salah satu ujung tombak bagi Kementerian Agama. Sebab, jika pelayanan data dan informasi semakin baik maka hasilnya dapat dijadikan bahan pengambil kebijakan besarnya anggaran di kementerian itu,” demikian penegasan Kepala Pusat Informasi dan Humas  Rudi Subiyantoro saat membuka Pembinaan Jabatan Fungsional Statistisi di Bogor, Rabu (30/3) malam.

Hadir pada acara tersebut Kepala Bidang Data Pinmas Sulistyowati, Kepala sub Bidang Data Pendidikan Taofik Hidayat, Kepala sub Bidang Data Keagamaan Sutadji, dan 78 peserta dari 33 provinsi.

“Saat ini, keterbukaan atau transparansi harus dikedepankan. Karenanya, layanan data dan informasi menjadi hal penting,” ujar Rudi dalam keterangan pers Kemenag, Kamis.

Rudi mengaku bahwa jumlah tenaga statistisi di Kementerian Agama masih terbatas dan ke depan perlu untuk ditambah. Namun demikian, menurutnya, tenaga yang ada harus dioptimalkan dan karenanya Pinmas menyelenggarakan kegiatan pembinaan tenaga statistisi guna meningkatkan kompetensi SDM pengelola data.

Rudi berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan waktunya agar benar-benar dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber. “Saya harapkan peserta dapat mengikuti seluruh kegiatan ini dengan serius,” pintanya.

Kepala Bidang Data Pinmas Sulistyowati mengatakan, kegiatan ini bertujuan  memberikan pencerahan kepada para statistisi akan eksistensi jabatan fungsional mereka. Jabatan fungsional statistisi merupakan jabatan yang diberikan kepada ANS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah. Tugas pokoknya adalah  melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan dan analisis data serta pengembangan metode statistik.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang komunikasi efektif antara tenaga statistisi Kemenag dengan instansi pembina jabatan fungsional statistisi. Instansi pembina  tersebut adalah Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang menetapkan surat keputusan (SK) terhadap persetujuan atau pengangkatan bagi para ANS.

Tidak ada komentar: