TEMPO.CO, Kediri
- Seorang wartawati mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh
atasannya di kantor di Ngawi, Jawa Timur. Hari ini, Jumat 11 Maret 2016,
dia berencana mengadu ke polisi setelah menyatakan tak ada tindakan
apapun dari manajemen tempatnya bekerja.
Korban berinisial D
adalah wartawan magang yang bekerja di sebuah harian di Ngawi yang
termasuk dalam grup media besar di Jawa Timur. Selama dua bulan
terakhir, D mengisahkan mendapat perlakuan asusila dari atasannya
berinisial DI saat bekerja di kantor.
“Saya betul-betul
ketakutan saat berada di kantor,” katanya di Kantor Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Kediri, Jumat dini hari, 11 Maret 2016.
Perempuan
23 tahun ini mengaku kerap menerima pelecehan dari atasannya baik
secara verbal maupun tindakan. Mulai dari dipeluk, dicium, diraba,
hingga dirayu dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku.
Perbuatan itu dilakukan tiap hari dalam dua bulan terakhir korban
bekerja di sana. Ironisnya meski pelecehan itu dilakukan saat teman
kantornya berada dalam ruangan yang sama, tak ada satupun yang berani
menegur karena DI berpredikat redaktur senior. “Tidak ada yang membela
meski saya berteriak dan marah,” katanya.
Korban yang merasa
takut bahkan memilih datang ke kantor sore karena menganggap sudah
banyak orang bekerja di kantor. Namun kenyataannya hal itu tak banyak
membantu.
Tak tahan dengan perlakuan itu, korban melaporkan DI
kepada pimpinan redaksi harian itu namun entah mengapa laporan tersebut
tak pernah mendapat respons. Si redaktur pun disebutnya tetap saja
mengganggunya.
Hal itu pula yang pada akhirnya memaksa D
mengadu ke Ombusdman di perusahaan induk media itu di Surabaya
didampingi perwakilan AJI Kediri. "Sayang di Surabaya kami tak diterima
langsung oleh Ombusdman dan disuruh menitipkan surat laporan ke
resepsionis,” kata Herpin Pranoto, anggota AJI Kediri.
Rencananya, hari ini korban akan melaporkan pelecehan seksual itu ke
Polres Ngawi dengan didampingi Divisi Advokasi AJI Kediri dan sejumlah
wartawan di Ngawi. “Kami berharap ada tindakan hukum kepada pelaku
karena sudah tergolong perbuatan pidana,” kata Ketua AJI Kediri Afnan
Subagyo.
HARI TRI WASONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar