Rina Atriana - detikNews
Jakarta - KPK kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA
Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Nurhadi akan memberikan keterangan
kepada penyidik sebagai saksi untuk ATS.
"Saksi untuk ATS," kata
Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) KPK, Yuyuk
Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2016). Hingga pukul 09.50 WIB,
Nurhadi belum tampak tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta
Selatan.
Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua untuk Nurhadi.
Sebelumnya ia juga pernah diminta keterangan untuk Andri pada 8 Maret
2016 lalu. Nurhadi kala itu usai pemeriksaan menyatakan ditanya penyidik
salah satunya perihal besaran gaji yang diterima Andri selama bekerja
di MA.
"(Ditanya) apa tugasnya Kasubdit si Andri itu. Itu yang pertama,
diuraikan panjang itu. Kedua menjelaskan masalah take home pay-nya.
Diurut mulai 2012 akhir, per bulan, gajinya berapa, tunjangannya apa
saja, kemudian reputasinya. Kemudian uang makan dan sebagainya," ujar
Nurhadi, usai diperiksa selama kira-kira 10 jam, Selasa (8/3).
Selain
Nurhadi, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka ATS hari
ini. Ia yaitu karyawan PT Citra Gading Asritama, Triyanto. KPK juga
telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu
adalah:
1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2.
Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait
prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS
merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5.
Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan
karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah
kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar