JAKARTA – Mantan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyoroti rencana
pemerintah melakukan pensiun dini kepada PNS yang masuk kuadran
berkinerja buruk, tidak punya kualifikasi, dan tidak kompeten. Pasalnya,
rasionalisasi kontradiktif dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di
mana salah satu pasalnya mengatur tentang batas usia pensiun (BUP).
“Saya kok heran, mana bisa ada
rasionalisasi sementara BUP malah ditambah jadi dua tahun. Dengan
penambahan ini, menunjukkan PNS kita semakin produktif, makanya sekarang
pensiunnya 58 tahun,” ungkap Eko kepada JPNN, Rabu (9/3).
Dia menambahkan, bila pemerintah menilai
PNS yang kompetensinya kurang, layak dipensiun dini bukan kebijakan
yang tepat. Lantaran beban PNS saat ini makin berat, apalagi dengan
adanya UU ASN.
“Beban PNS itu berat loh sekarang. Jadi
pemerintah sebaiknya jangan membuat mereka tidak tenang. Berikan
kebijakan yang menyejukkan dengan melakukan mutasi atau redistribusi
dari posisi tenaga administrasi ke tenaga lapangan. Insya Allah mereka
pasti mau," tandasnya.
Dengan alasan tuntutan globalisasi serta
pengurangan belanja pegawai, pemerintah berencana melakukan
rasionalisasi (pensiun dini) pegawai sejuta orang ditambah 560 ribu PNS
yang masuk batas usia pensiun. Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan,
jumlah PNS di Indonesia pada 2019 mendatang menciut ke angka 3,5 juta
dari 4,517 juta PNS yang ada.(esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar