BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 15 Maret 2016

Sang Bupati Ditemukan sedang Tiarap dalam Kondisi Teler

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27), yang menjadi tersangka kasus narkoba, tampak sayu begitu turun dari mobil minibus biru BNN, yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta, Senin siang (14/6/2016).
Tidak tampak tegang, bupati yang karib disapa Ovi tersebut hanya tertunduk saat dicecar awak media mengenai kasus narkoba yang menjeratnya.
Ia tidak bergeming meski terus didesak awak media mengenai keterlibatannya. Bukannya menjawab atau melontarkan pernyataan, saat di lobi gedung BNN, pria 27 tahun tersebut malah mengangkat kedua tangannya meminta wartawan tidak terus mengejarnya.
Ovi langsung digelandang masuk ruang laboratorium BNN untuk diperiksa. Tidak lama ia akhirnya ditunjukkan kepada awak media besama empat orang tersangka lainnya yang ikut diterbangkan dari Sumatera selatan, yakni MU (29), DA (31), JU (38), ICN (38).
Saat ditunjukkan kepada wartawan Ovi duduk paling kiri. Ia masih mengenakan pakaian kemeja jeans biru dan celana panjang cokelat. Tangannya tidak terborgol, berbeda dengan empat orang lainnya.
Sama seperti saat kedatangannya, mantan anggota DPRD Ogan Ilir tersebut ‎anyak tertunduk, sesekali matanya menerawang ke arah sorot kamera dan tersenyum.
Matanya yang sayu dan tidak adanya ketegangan di wajah Ovi ternyata akibat pengaruh narkoba. Itu pula yang menyebabkan sang bupati tidak diborgol.
Menurut Kepala BNN Budi Waseso, ia tidak akan kabur karena masih 'mabuk'.
"Ia tidak bisa kabur, karena masih teler," kata Buwas.
Hingga pukul 19.00 WIB, Ovi masih diperiksa di lantai dua ruang penindakan dan pengejaran (Dakjar) BNN.
Ia dan empat orang lainnya akan ditahan di ruang tahanan BNN yang bersebelahan dengan ruang tahanan direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes Polri.
Ada Perlawanan
Setelah menangkap Icn (38), PNS Rumah Sakit Jiwa penyuplai narkoba bagi bupati, dua tim petugas akhirnya mendatangi kediaman Ovi, di Jalan Musyawarah III, Karangayer Gandus, Ogan Ilir.
Namun 10 aparat BNN dibantu BNNP Palembang, dan Polres Ogan Ilir mengalami hambatan saat tiba di rumah tersebut. Rumahnya yang luas serta penjagaan yang ketat dari Satpol PP, dan pengawal pribadi membuat petugas tidak bisa langsung masuk ke rumah.
"Jangan anggap di sana itu mudah, itu luasnya seperti Gedung BNN. Kita mengupayakan operasi yang dilakukan aman," ujar salah seorang penyidik BNN yang ikut operasi penangkapan.
Petugas yang tiba di depan rumah Bupati Ovi sekitar pukul 16.00 WIB, baru bisa masuk ke dalam rumah dua jam kemudian.
Adanya perlawanan dari pengawal pribadi dan upaya negosiasi dengan buntu, membuat petugas mendobrak pagar besi rumah bupati.
Hambatan tidak hanya terjadi disitu saja, saat masuk ke dalam rumah petugas dihalangi oleh orang tua Ovi yang merupakan mantan Bupati Ogan Ilir.
Saat petugas masuk, kondisi di dalam rumah pun sudah tidak seperti semula, belasan orang yang berada di dalan rumah megah tersebut sudah berpencar ke berbagai ruangan.
Sekitar pukul 18.30 WIB petugas akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke atas.
Tembakan tersebut membuat kegaduhan orang berlarian di dalam rumah berhenti. Sang bupati ditemukan berada di salah satu ruang sedang tiarap dan dalam kondisi teler.
Petugas akhirnya mengumpulkan ke delapan belas orang tersebut untuk kemudian dilakukan tes urine. Dari 18 orang, lima di antaranya positif menggunakan narkoba.
Selain itu petugas menyisir kediaman bupati tersebut. Penyisiran yang dilakukan ke setiap sudut ruangan hingga pukul 23.00 WIB tidak membuahkan hasil.
Menurut Buwas, mereka yang sedang mengonsumi narkoba berhasil menghilangkan barang bukti saat polisi dihalangi di pintu gerbang.
"Ada perlawanan, sehinga kita tidak mendapatkan barang bukti. Kemarin kita lakukan penembakan ke udara sebagai peringatan," katanya.
Barang bukti seperti bong dan sabu tidak ditemukan sama sekali. Menurut Buwas tidak mungkin narkoba masuk ke dalam tubuh tanpa alat, sehingga dirinya yakin, barang bukti telah dihilangkan pelaku.
"Dan kemarin perlawanan itu mengakibatkan hilnagnya barang bukti," katanya.
Sementara itu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Arman Depari menjelaskan, pihaknya akan kembali mendatangi rumah bupati.
Timnya akan kembali melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diduga diduga dihilangkan usai pesta narkoba.
"Akan diperiksa ulang nanti rumahnya. Memang saat dihalangi kemungkinan alat bukti dihilangkan," kata Arman.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.




Tidak ada komentar: