EMPO.CO, Jakarta
- Pemerintah tidak akan menaikan iuran jaminan kesehatan (BPJS) bagi
peserta kelas III. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan
itu diambil untuk melindungi masyarakat kelas bawah. "Presiden
memutuskan untuk dikembalikan," katanya di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Pramono menyebutkan
keputusan pembatalan kenaikan iuran bagi peserta kelas III karena
pemerintah memandang masyarakat kelas bawah masih membutuhkan
perlindungan. Selain itu, alasan pembatalan juga lantaran pemerintah
mempertimbangkan masukan dan reaksi dari masyarakat. "Kami melihat dalam
kondisi seperti ini untuk kelas III perlu ada perlindungan," ucapnya.
Lebih
lanjut, Presiden Joko Widodo meminta agar peserta kelas III tidak
menerima perlakuan diskriminasi. Menurut Pramono, bila ada peserta kelas
III yang mesti mendapat perawatan di kelas I maka pihak rumah sakit
tidak boleh menolaknya. "Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada
diskriminasi seperti itu."
Dalam Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di
pasal 16F ayat 1 huruf a disebutkan iuran bagi peserta kelas III sebesar
Rp 30.000 per bulan. Dengan dibatalkannya kenaikan maka iurannya
kembali menjadi Rp 25.500. Peserta yang diatur dalam pasal 16F merupakan
peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Dengan
adanya perubahan ini pemerintah akan membuat peraturan presiden yang
baru.
Dengan batalnya kenaikan iuran, lanjut Pramono, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran. "Tetap disubsidi."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar