BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Maret 2016

Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

EMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak akan menaikan iuran jaminan kesehatan (BPJS) bagi peserta kelas III. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu diambil untuk melindungi masyarakat kelas bawah. "Presiden memutuskan untuk dikembalikan," katanya  di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.

Pramono menyebutkan keputusan pembatalan kenaikan iuran bagi peserta kelas III karena pemerintah memandang masyarakat kelas bawah masih membutuhkan perlindungan. Selain itu, alasan pembatalan juga lantaran pemerintah mempertimbangkan masukan dan reaksi dari masyarakat. "Kami melihat dalam kondisi seperti ini untuk kelas III perlu ada perlindungan," ucapnya.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo meminta agar peserta kelas III tidak menerima perlakuan diskriminasi. Menurut Pramono, bila ada peserta kelas III yang mesti mendapat perawatan di kelas I maka pihak rumah sakit tidak boleh menolaknya. "Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada diskriminasi seperti itu."

Dalam Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di pasal 16F ayat 1 huruf a disebutkan iuran bagi peserta kelas III sebesar Rp 30.000 per bulan. Dengan dibatalkannya kenaikan maka iurannya kembali menjadi Rp 25.500. Peserta yang diatur dalam pasal 16F merupakan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Dengan adanya perubahan ini pemerintah akan membuat peraturan presiden yang baru.

Dengan batalnya kenaikan iuran, lanjut Pramono, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran. "Tetap disubsidi." 

Tidak ada komentar: