Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jakarta - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pati, Jawa
Tengah bernama Amik yang kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari
majikannya di Arab Saudi, menang 'melawan' siksaan tersebut. Amik yang
sering menerima pukulan hingga disiram air panas itu akhirnya memutuskan
melawan setelah bekerja selama 1,5 tahun.
Dia memberanikan diri
lari dari lantai 3 rumah majikannya kemudian ditemukan polisi yang
membawanya untuk dirawat di Rumah Sakit setempat.
"Setelah 1
tahun 6 bulan bekerja, Amik akhirnya berani memutuskan untuk berhenti
'menerima' kekerasan. Sempat lebih dari 2 bulan dirawat, pada 28
September 2011, KBRI Riyadh menjemput Amik," kata PF Pensosbud KBRI
Riyadh Ahrul Tsani Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis
(31/3/2016).
"Hari-hari Amik dilalui dengan fisik dan batin yang
tersiksa. Kadang-kadang hanya akibat hal sepele, majikan perempuannya
yang sangat sensitif dan emosional, tidak segan-segan langsung
menyiksanya. Hampir setiap hari Amik dipukuli majikan perempuannya
dengan barang apapun yang bisa diraih majikannya seperti sapu, besi
mainan anak, adonan kue sampai tongkat kayu yang biasa dipakai sebagai
perlengkapan tari tradisional lelaki Arab Saudi," imbuh dia.
Amik
datang ke Arab Saudi untuk mengadu nasib pada 30 Juni 2009. Sebelumnya,
Amik disebut bekerja pada majikan yang lebih ramah ketimbang majikannya
yang kedua.
"Awalnya Amik sempat bekerja selama 9 bulan di
majikan pertamanya dan menerima seluruh gajinya. Namun semua berbalik
180 derajat ketika ia dipindah majikan," urai Ahrul.
Selain
penyiksaan, Amik juga tidak pernah mendapat bayaran atas pekerjaannya
selama satu tahun setengah tersebut. Majikannya bahkan tega merampas
uang milik Amik sebesar 3.000 Riyal.
Amik kemudian dirawat dan
dilindungi oleh tim perlindungan KBRI Riyadh yang sekaligus mendampingi
proses hukum Amik hingga berhasil menggugat majikannya. Majikan Amik,
kata Ahrul, tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan sidang atas
gugatan kepada dirinya.
"Sampai akhirnya hakim memvonis
majikannya untuk membayar denda yang cukup besar kepada Amik atas ganti
rugi penyiksaan yang dialaminya. Amik tidak mau lagi menuntut sisa
gajinya sebesar 12.800 Riyal yang belum dibayar majikannya. Dirinya
hanya ingin segera pulang, mengobati rasa rindu bertemu orang tua dan
keluarganya," ujar Ahrul.
Amik berharap uang kompensasi yang diterimanya dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan barunya di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar