Oleh : Bayu Adi Wicaksono, Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber, berjanji akan memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia soal transportasi online. Uber mengaku akan memenuhi syarat yang diminta regulator transportasi dalam dua bulan ke depan.
Juru Bicara Uber Indonesia, Amy Kunrojpanya, mengatakan, Uber telah
melakukan komunikasi dengan petinggi instansi terkait, soal keberadaan
transportasi online di Indonesia.
"Kami telah melanjutkan diskusi bersama Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, hingga
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan
untuk memastikan kepatuhan pada peraturan di Indonesia," ujar Amy dalam
siaran persnya, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Amy, dalam dua bulan ke depan, merupakan periode transisi
perusahaannya yang dimulai hari ini sampai 31 Mei 2016, di mana Uber
akan bekerjasama dengan ketiga kementerian dan Dinas Perhubungan untuk
memenuhi persyaratan.
Ketiga persyaratan yang diajukan regulator transportasi yang
dimaksud, yaitu meliputi membangun kerjasama dengan perusahaan rental
resmi atau koperasi, memastikan semua kendaraan telah lolos uji
kelayakan kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR, serta
memastikan semua pengemudi memiliki memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A
Umum).
"Kami tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ridesharing, baik bagi para pengguna maupun pengemudi yang tersedia untuk siapapun dan di manapun," ucap Amy. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar