Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Noer
Tjahja. Bupati Sampang, Jawa Timur (Jatim) 2008-2013 itu main mata dalam
perizinan eksplorasi migas di wilayahnya.
Kasus bermula saat
sebuah perusahaan gas akan membeli sumur gas pada 18 November 2008. Noer
meminta kepada BP Migas agar BUMD tempatnya juga mendapatkan izin
pengelolaan dengan dalih untuk mensejahterakan rakyat setempat. Ternyata
dalam proses tender ini terjadi patgulipat antara Noer dengan para
pihak sehingga Noer didudukkan di kursi pesakitan. Turut diadili juga
dua orang bos perusahaan swasta yang ikut dalam permainan tender itu.
Pada
21 Mei 2015, Noer dituntut 10 tahun penjara. Sebulan setelahnya,
majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara
kepada Noer. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Noer masih tidak terima dan mengajukan kasasi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (29/3/2016), permohonan kasasi
itu telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Duduk sebagai ketua majelis Prof
Dr Surya Jaya dengan anggota Prof Dr Mohamad Askin dan Leopold Luhut
Hutagalung.
Kasus ini mengingatkan kepada kasus yang menjerat
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Semasa menjadi Bupati Bangkalan
2003-2013, Fuad juga bermain-main dalam perizinan blok migas di
wilayahnya. Atas perbuatannya, Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta
pribadinya sebesar Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari
hasil pencucian uang. Vonis Fuad sedang diuji di tingkat kasasi.
(asp/bal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar