BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Maret 2016

Kasus Perizinan Blok Migas, Eks Bupati Sampang Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Noer Tjahja. Bupati Sampang, Jawa Timur (Jatim) 2008-2013 itu main mata dalam perizinan eksplorasi migas di wilayahnya.

Kasus bermula saat sebuah perusahaan gas akan membeli sumur gas pada 18 November 2008. Noer meminta kepada BP Migas agar BUMD tempatnya juga mendapatkan izin pengelolaan dengan dalih untuk mensejahterakan rakyat setempat. Ternyata dalam proses tender ini terjadi patgulipat antara Noer dengan para pihak sehingga Noer didudukkan di kursi pesakitan. Turut diadili juga dua orang bos perusahaan swasta yang ikut dalam permainan tender itu.

Pada 21 Mei 2015, Noer dituntut 10 tahun penjara. Sebulan setelahnya, majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Noer. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Noer masih tidak terima dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (29/3/2016), permohonan kasasi itu telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Prof Dr Mohamad Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.

Kasus ini mengingatkan kepada kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Semasa menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013, Fuad juga bermain-main dalam perizinan blok migas di wilayahnya. Atas perbuatannya, Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta pribadinya sebesar Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari hasil pencucian uang. Vonis Fuad sedang diuji di tingkat kasasi.
(asp/bal)

Tidak ada komentar: