Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin mempunyai aset
mencapai Rp 250 miliar. Selidik punya selidik, aset itu didapati dengan
menghalalkan segala cara sehingga harus berhadapan dengan KPK.
Salah
satu kroni Fuad adalah Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS)
Antonius Bambang Djatmiko. Pihak PT MKS memberikan jatah bulanan kepada
Bupati Bangkalan Fuad Amin agar MKS memenangkan tender blok migas di
Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1
miliar.
Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana
Bambang yang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1
Desember 2014. Bambang menyuruh anak buahnya, Sudarmono, sedangkan Fuad
menyuruh orang kepercayannya, Abdur Rouf.
Saat sesama kurir itu
sedang serah terima uang di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, KPK mencokok
keduanya. KPK langsung mengejar Bambang yang ada di rumahnya di Jakarta
dan Fuad yang ada di Bangkalan. Kasus ini pun terkuak, termasuk harta
fantastis Fuad yang mencapai Rp 250 miliar. Mereka yang terlibat di
kasus ini diadili secara terpisah. Berikut proses hukum yang mereka
jalani:
Berikut proses hukum yang mereka jalani:
1. Antonius Bambang Djatmiko
Jaksa KPK mengajukan
tuntutan 3 tahun penjara kepada Bambang pada 6 April 2015. Pengadilan
Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Bambang pada
20 April 2015. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada
25 Agustus 2015. Atas putusan ini, jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan
hukuman dinaikkan dua kali lipat menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagai
ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap
dan MS Lumme.
2. Abdur Rouf
Jaksa menuntut Rouf dengan pidana
penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun
penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis
ini, jaksa mengajukan kasasi dan meminta Rouf dihukum sesuai tuntutan.
Siapa nyana, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atau di atas
tuntutuan KPK. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan
anggota MS Lumme dan Abdul Latief.
"Kami mengapresiasi putusan
kasasi tersebut. Hakim memutuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
yang bersangkutan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati
kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Bagaimana dengan Fuad? Ketua DPRD Bangkalan itu awalnya dihukum 8 tahun
penjara dan hartanya tidak dirampas. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
menambah hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar
dirampas negara. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan,
apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji
kembali di tingkat kasasi.
"Kami berharap putusan lain yang masih berkaitan dengan kasus ini juga diberlakukan hal yang sama," ujar Yuyuk.
Fuad
hingga kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan sedangkan
anaknya, Makmun Ibnu Fuad, duduk sebagai Bupati Bangkalan.
(asp/bal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar