JAKARTA – Penentuan
mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) bukan keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) saja. Melainkan melibatkan lintas instansi.
"Jangan menimpakan semua kesalahan di
KemenPAN-RB. Keputusan mengangkat honorer K2 menjadi PNS bukan keputusan
MenPAN-RB doang, tapi lintas kementerian/lembaga," tegas MenPAN-RB
Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Minggu (13/3).
Walaupun sudah diupayakan, tapi sampai
saat ini belum ditemukan payung hukum yang memadai. Selain itu, kondisi
keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan
tenaga honorer.
"Apalagi desakan pengangkatan tenaga
honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, jelas
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yuddy.
Untuk itu Yuddy minta kepada seluruh
honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS
sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi honorer yang berusia di bawah 35
tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan usia di atas
35 tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Menurut Yuddy, bila honorer eks K2
bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara administratif
dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
"Kami akan memberikan afirmasi bila
solusi yang kami tawarkan mau diterima honorer K2. Keputusan ada di
tangan teman-teman honorer," tandasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar