Pewarta: Imam Budilaksono
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, menyatakan
keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan dan meminta pemerintah menunda kenaikan iuran
yang akan berlaku nasional mulai pada April 2016 tersebut.
"Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan
pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa?,"
katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial,
melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab
negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat.
Menurut dia, sejatinya jika diberlakukan bahkan lebih parah dari
perusahaan swasta, para konsumen pasti akan lari bila harga premi naik
hanya dalam satu tahun.
"Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda," ujarnya.
Dia mencontohkan masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS.
Hal itu menurut dia menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS dan
dirinya juga mengkhawatirkan, tanpa adanya perbaikan tata kelola,
defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya.
"Saya meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu
melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan
secara rinci alasan kenaikan iuran," katanya.
Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengingatkan bahwa
rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI juga secara tegas, tidak menyetujui
kenaikan iuran tersebut dan meminta pemerintah mencabut Peraturan
Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.
12/2014 tentang Jaminan Kesehatan.
Dia mengatakan, sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus
memperhatikan aspek lain, yakni kondisi ekonomi masyarakat.
"Saat ini terjadi perlambatan ekonomi makro yang harus diperhitungkan," jelasnya.
Dia menduga bahwa buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah
satu faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, hingga hari ini terdapat sekitar 49.000 laporan dan
keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situs lapor.go.id dan
dirinya juga seringkali menerima keluhan tersebut dari masyarakat selama
ini.
Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri melalui
Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan dengan
ketentuan sebagai berikut: Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.
Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, Kelas III naik dari
Rp25.500 menjadi Rp30.000, sedangkan besaran iuran untuk mereka yang
disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) naik dari Rp19.225 menjadi
Rp23.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar