Pewarta: Rangga Pandu
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan kasus layanan pesan
singkat ancaman yang dikirimkan oknum pegawai honorer bernama Mashudi
kepada dirinya telah selesai.
"Kasus ini sudah selesai karena saya sudah memaafkan perbuatan
Mashudi dan telah mencabut laporan dari Polda Metro Jaya begitu
mengetahui belakangan ternyata pelaku adalah seorang guru honorer di
salah satu SMA di Brebes, Jawa Tengah," ujar Yuddy di kediamannya di
Jakarta, Minggu.
Pernyataan Yuddy ini menyikapi pemberitaan salah satu media edisi
Minggu, 13 Maret 2016 berjudul "Kasus Penangkapan Guru Honorer: Menteri
PANRB Sudah Semena-mena".
Yuddy menekankan bahwa dasar dirinya melaporkan Mashudi kepada
pihak kepolisian karena yang bersangkutan sudah mengancam keselamatan
jiwa dirinya dan keluarga.
Selain itu Mashudi juga dinilainya telah menghina Presiden dan
beberapa Menteri Kabinet Kerja dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Dia melakukan ini sudah berbulan-bulan lewat SMS ke nomor HP
pribadi saya. Namun dia sendiri tidak pernah menyebutkan identitas
ataupun pekerjaannya," jelas Yuddy.
Yuddy menjelaskan bahwa kala melaporkan Mashudi kepada pihak
terkait, dirinya sama sekali tidak pernah berpikir bahwa Mashudi adalah
seorang guru, karena isi SMS ancaman yang dikirimkan tidak mencerminkan
perilaku seorang insan pendidikan yang sepatutnya menjadi tauladan.
"Teman-teman pers silakan saja baca SMS yang dikirimkan Mashudi
kepada saya. Saya sudah bersabar, bahkan saya me-reply SMS tersebut agar
ia banyak istighfar dan berdzikir. Sebagai umat muslim yang beriman,
saya ingin menjalin silahturami yang baik dengan siapapun, bahkan ketika
orang tersebut membenci saya. Saya tahu ini adalah risiko jabatan saya
sebagai Menteri PANRB," tutur Yuddy.
Oleh karena itu, Yuddy menegaskan bahwa kasus pelaporan oknum
tenaga honorer yang meneror dirinya tidak ada hubungannya dengan
persoalan penyelesaian tenaga honorer kategori 2.
Di sisi lain Yuddy mengapresiasi Tim Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera
melakukan tindakan atas laporannya tersebut.
Menurut Yuddy, kasus ini adalah pelajaran bahwa UU ITE di
Indonesia tidak membenarkan siapapun menghina atau mengancam orang lain
melalui media elektronik ataupun media sosial.
"Kalau pelaku memang orang benar, jelas, dan bertanggung jawab,
dia tidak akan membiarkan dirinya untuk melakukan hal yang melanggar
hukum. Masyarakat sebaiknya tahu ancaman pelanggaran UU ITE untuk hal
ini mencapai 12 tahun penjara," ujar Yuddy.
Sementara itu terkait pengangkatan honorer kategori 2 sebagai
pegawai negeri sipil, Yuddy mengimbau seluruh honorer K2 untuk bersabar
dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bagi para honorer yang berusia di bawah 35 tahun dipersilakan
mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang berusia di atas 35
tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)," kata dia.
Yuddy menyatakan apabila honorer K2 bersedia menerima alternatif
solusi tersebut, secara administratif dimungkinkan untuk dibantu oleh
upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
Sebelumnya, Menteri Yuddy dikabarkan melaporkan SMS ancaman yang
ditujukan kepada dirinya ke pihak kepolisian. Setelah ditelusuri polisi,
SMS ancaman itu ternyata dikirimkan oknum pegawai honorer K2 bernama
Mashudi yang kecewa karena tidak kunjung diangkat sebagai PNS.
Menteri Yuddy langsung mencabut laporan yang dibuatnya begitu mengetahui pengirim SMS adalah seorang tenaga honorer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar