Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Eksekusi Yayasan Supersemar untuk membayar Rp 4,4
triliun kepada negara belum terlaksana. Kejaksaan Agung sudah memberikan
daftar aset milik Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) sebagai pihak eksekutor. Tetapi PN Jaksel meminta
Kejagung untuk melengkapi daftar aset itu secara detail lewat surat.
"Mengenai
(perkara) Supersemar tanggal 15 Maret kemarin PN Jaksel menyampaikan
surat ke JPN (Jaksa Pengacara Negara). Intinya untuk melengkapi
rekening, deposito, giro yang ada di bank mana. Ada barang bergerak
juga, tim JPN diminta dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir
Yanto kepada detikcom, Selasa (29/3/2016).
Sebelumnya PN Jaksel
belum mengeksekusi aset-aset Yayasan Supersemar karena mempertanyakan
kejelasan aset-aset yayasan bentukan Presiden Soeharto yang didapat dari
(Kejagung). Melalui permintaan itu, PN Jaksel menyebut permintaan itu
lewat media. Kejagung waktu itu belum mendapat surat secara resmi dari
PN Jaksel terkait permintaan untuk melengkapi dan memverifikasi
kejelasan aset milik Yayasan Supersemar.
Setelah menerima surat
resmi dari PN Jaksel, Amir mengatakan kini JPN telah meminta ke bagian
Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk melacak di mana saja letak aset itu. Ia
mengatakan aset-aset Supersemar masih di lacak karena banyak sehingga
belum memberikan lagi daftar aset Yayasan Supersemar ke PN Jaksel.
"Misalkan
(rekening/deposito/giro) Bank Mandiri itu cabang mana? Intinya meminta
data secara merinci. Sekarang JPN meminta PPA untuk melacak. Sekarang
masih melacak karena banyak," ungkap Amir.
Saat itu jaksa menegaskan bahwa daftar aset yang dimintakan untuk dieksekusi itu diyakini milik yayasan bentukan Soeharto.
"Kewajiban
sudah kita laksanakan, semua aset yang kita serahkan sudah diverifikasi
dan diyakini milik Yayasan Supersemar," tegas Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi saat dihubungi,
Sabtu (20/2) malam.
Berikut daftar aset Yayasan Supersemar yang pernah dikirim Kejagung ke PN Jaksel dan kini diminta untuk dilengkapi:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2.
Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi
yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di
Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Sementara itu, keluarga Soeharto mengaku janggal dengan putusan Mahkamah
Agung (MA) itu. Putri Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi mengaku
heran dengan tuntutan ke Yayasan Supersemar mengembalikan uang sebesar
Rp 4,4 triliun. Menurutnya, tuntutan tersebut lahir tanpa mempelajari
lebih detail persoalannya.
"Lah sekarang kita dituntut
mengembalikan apa? Enggak ada dana segitu. Malah nombok. Ini salah
tuntut," tutur Titiek beberapa waktu lalu.
(asp/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar