Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI), Muhammad Syakir
didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT
Pertamina sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan
perusahaan pemasok zat additive tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
"Terdakwa
melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu
berupa uang sejumlah USD 190 ribu kepada Suroso Atmomartoyo selaku
Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) supaya Suroso Atmomartoyo
menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead
(TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode
bulan Desember 2004 dan tahun 2005," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene
Putri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (28/3/2016).
Penyuapan
menurut Jaksa dilakukan Syakir bersama sama dengan Willy Sebastian Lim,
David P Turner (Sales and Marketing Director of The Associated Octel
Company Limited (OCTEL), Paul Jenning (Chief Executive Officer of
OCTEL), Dennis J Kerisson (CEO of OCTEL) dan Miltos Papachristos selaku
Regional Sales Director for The Asia Pacific Region of OCTEL, dan OCTEL.
Dalam
dakwaan dipaparkan pada tahun 2003, OCTEL--yang pada tahun 2006
berganti nama menjadi Innospec Limited--bersama PT Pertamina membuat
perjanjian kerjasama dalam bentuk MoU tanggal 2 Mei 2003 yang
menyepakati pembelian TEL akan dilakukan dalam periode tahun 2003 sampai
dengan maksimal September 2004.
Tapi dalam waktu bersamaan
pemerintah ternyata mencanangkan proyek langit biru di mana salah satu
program adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam
negeri per 31 Desember 2004.
Proyek langit biru ini dilaporkan
Willy Sebastian Lim atas perintah Syakir ke Miltos Papachristos. Mereka
selanjutnya merencanakan memperlambat proses penandatanganan Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri ESDM, Menteri Negara Kelestarian
Lingkungan Hidup, dan Menkeu terkait proyek Langit Biru dan mencari cara
memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia,dengan mengusahakan
penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif.
"Pada saat itu
terdakwa juga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pejabat PT
Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen pada PT
Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama. Usulan tersebut
disetujui Miltos, dan pada tanggal 19 Mei 2003 akan memberikan uang
untuk pejabat Pertamina yang disebut dengan 'Indonesian Fund' yang
dibiayai dari bisnis TEL," papar Jaksa.
Selanjutnya pada tahun
2004, Willy Lim dan M Syakir bertemu dengan Suroso Atmomartoyo di kantor
PT Pertamina. Dalam pertemuan tersebut, M Syakir menyampaikan kepada
Suroso Atmomartoyo terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina
melalui PT SI sejumlah total 450 MT (metrik ton) dengan harga USD 11
ribu/MT.
"Suroso Atmomartoyo menyetujuinya dengan syarat terdakwa
memberikan fee sebesar USD 500/MT dan atas penyampaian M Syakir
tersebut, terdakwa menyetujuinya," sambung Jaksa.
Kesepakatan ini
lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Director of The
Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner
menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar
USD 500/MT.
Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di
Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai
fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor
216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20
MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan
purchase order pembelian TEL terakhir yaitu USD 9,975/MT.
Atas
memorandum tersebut, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan
TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan
memorandum nomor R-1058/C00000/2004-SO tanggal 17 Desember 2004.
Selanjutnya
pada 22 Desember 2004, Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL menjadi
penyedia/pemasok TEL untuk periode bulan Desember 2004 dengan harga
sebesar USD 10,750 MT padahal harga sebelumnya USD 9,975/MT. Pembelian
TEL oleh PT Pertamina berlanjut pada tahun 2005.
Jaksa menyebut,
setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy membukakan rekening
atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura
dengan nomor rekening 352-900-970-3 dengan melampirkan identitas berupa
paspor milik Suroso. Willy kemudian mengirim uang fee hasil penjualan
TEL pada PT SI ke rekening milik Suroso pada Bank UOB Singapura sejumlah
USD 190 ribu.
Syakir didakwa melakukan korupsi yang ancaman
pidananya diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rni/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar