BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 Maret 2016

KPK Pertimbangkan Sanksi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tengah berdikusi mengenai sanksi yang paling pas untuk pejabat negara yang tak mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kami sedang buat beberapa inovasi terkait sanksi,” katanya melalui pesan singkat, Rabu, 9 Maret 2016.

Salah satu usulan sanksi yang didiskusikan adalah penangguhan promosi jabatan untuk pegawai negeri sipil bila tidak melaporkan harta kekayaannya. Hal lain promosi jabatan di lingkungan TNI. “Ide seperti ini masih banyak lagi,” katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, masalah ini sudah didiskusikan sejak dua tahun lalu oleh Direktorat LHKPN. Hal itu disebabkan masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan harta kekayaan.

Selain mencari hukuman yang cocok agar pelaporan bisa dilakukan, KPK juga sedang mendiskusikan format LHKPN. “Kami sedang pertimbangkan penggunaan teknologi dalam format LHKPN,” katanya.

Menurut Priharsa, KPK sudah melakukan upaya advokasi kepada para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan. Langkah yang dilakukan diantaranya mengingatkan secara personal hingga memberitahukan kepada atasan pegawai negeri sipil atau ketua fraksi bagi anggota DPR.

“Bahkan pada kepemimpinan KPK lalu, kami pernah memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo agar maksimal  dua bulan menjabat, menterinya segera laporkan harta kekayaan,” katanya. Upaya itupun manur karena selang beberapa hari menteri kabinet kerja sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mendesak KPK menduga dari 560 anggota DPR, 60 persennya belum melaporkan harta kekayaan. Koordinator koalisi itu, Arief Rachman, meminta agar KPK membuka nama-nama anggota DPR tersebut.

MITRA TARIGAN

Tidak ada komentar: