TEMPO.CO, Jakarta
- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tengah berdikusi mengenai
sanksi yang paling pas untuk pejabat negara yang tak mengisi Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kami sedang buat beberapa
inovasi terkait sanksi,” katanya melalui pesan singkat, Rabu, 9 Maret
2016.
Salah satu usulan sanksi yang didiskusikan adalah
penangguhan promosi jabatan untuk pegawai negeri sipil bila tidak
melaporkan harta kekayaannya. Hal lain promosi jabatan di lingkungan
TNI. “Ide seperti ini masih banyak lagi,” katanya.
Kepala Bagian
Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, masalah ini sudah
didiskusikan sejak dua tahun lalu oleh Direktorat LHKPN. Hal itu
disebabkan masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan
harta kekayaan.
Selain mencari hukuman yang cocok agar pelaporan
bisa dilakukan, KPK juga sedang mendiskusikan format LHKPN. “Kami
sedang pertimbangkan penggunaan teknologi dalam format LHKPN,” katanya.
Menurut
Priharsa, KPK sudah melakukan upaya advokasi kepada para pejabat yang
belum melaporkan harta kekayaan. Langkah yang dilakukan diantaranya
mengingatkan secara personal hingga memberitahukan kepada atasan pegawai
negeri sipil atau ketua fraksi bagi anggota DPR.
“Bahkan pada
kepemimpinan KPK lalu, kami pernah memberikan surat kepada Presiden Joko
Widodo agar maksimal dua bulan menjabat, menterinya segera laporkan
harta kekayaan,” katanya. Upaya itupun manur karena selang beberapa hari
menteri kabinet kerja sudah melaporkan harta kekayaannya.
Sebelumnya
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mendesak KPK menduga dari 560
anggota DPR, 60 persennya belum melaporkan harta kekayaan. Koordinator
koalisi itu, Arief Rachman, meminta agar KPK membuka nama-nama anggota
DPR tersebut.
MITRA TARIGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar