Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Pegawai Kemenhub menempati peringkat teratas yang
paling patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) ke KPK. Tingkat kepatuhan menacapi 93,68 persen dari 3.576
pegawai.
"Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32%
belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat
kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18%
dari 3.816 pegawai wajib lapor," jelas Kepala Biro Komunikasi Kemenhub
JA Barata, Kamis (17/3/2016).
Data tingkat kepatuhan ini sesuai laporan dari KPK dengan data per Januari 2016.
"Pencapaian
tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada peringkat pertama
dalam kepatuhan pelaporan LHKPN di antara Kementerian, Lembaga,
Pemerintah, Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Indonesia," urai Barata.
Barata
melanjutkan, berdasarkan hasil itu, Kementerian Perhubungan tahun 2016
ini dipilih KPK sebagai pilot project dalam implementasi aplikasi
e-LHKPN.
Diketahui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, telah mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya. Selain itu Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah
mengamanatkan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan
pendaftaran harta kekayaan penyelenggara negara.
Karenanya,
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menindaklanjuti kedua UU
tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014
Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut dibuat untuk menggantikan
peraturan Menteri Perhubungan terkait LHKPN yaitu KM. 4 Tahun 2007 dan
KM 23 Tahun 2006 sebagai bentuk penyempurnaan menyesuaikan dengan
kondisi terkini, dan berbagai penataan organisasi yang telah
dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"LHKPN bagi
penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi salah
satu persyaratan dan penilaian dalam promosi jabatan, dan jika ada
pegawai wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan
diberikan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil,"
urai Barata.
Terbitnya peraturan tersebut, lanjut Barata,
sebagai bukti nyata keseriusan Kemenhub dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari
penyalahgunaan wewenang dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
sejalan dengan semangat nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola
pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
(dra/dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar