BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 18 Maret 2016

Top! Dibanding Instansi Lain, Pegawai Kemenhub Paling Patuh Lapor LHKPN ke KPK

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Pegawai Kemenhub menempati peringkat teratas yang paling patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Tingkat kepatuhan menacapi 93,68 persen dari 3.576 pegawai.

"Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32% belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18% dari 3.816 pegawai wajib lapor," jelas Kepala Biro Komunikasi Kemenhub JA Barata, Kamis (17/3/2016).

Data tingkat kepatuhan ini sesuai laporan dari KPK dengan data per Januari 2016.

"Pencapaian tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada peringkat pertama dalam kepatuhan pelaporan LHKPN di antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah, Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Indonesia," urai Barata.

Barata melanjutkan, berdasarkan hasil itu, Kementerian Perhubungan tahun 2016 ini dipilih KPK sebagai pilot project dalam implementasi aplikasi e-LHKPN.

Diketahui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Selain itu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan pendaftaran harta kekayaan penyelenggara negara.

Karenanya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menindaklanjuti kedua UU tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut dibuat untuk menggantikan peraturan Menteri Perhubungan terkait LHKPN yaitu KM. 4 Tahun 2007 dan KM 23 Tahun 2006 sebagai bentuk penyempurnaan menyesuaikan dengan kondisi terkini, dan berbagai penataan organisasi yang telah dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi salah satu persyaratan dan penilaian dalam promosi jabatan, dan jika ada pegawai wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil," urai Barata.

Terbitnya peraturan tersebut, lanjut Barata, sebagai bukti nyata keseriusan Kemenhub dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sejalan dengan semangat nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
(dra/dra)

Tidak ada komentar: