TEMPO.CO, Mataram -
Kementerian Dalam Negeri bakal menghapus 3.300 peraturan daerah yang
menghambat investasi dan layanan publik. "Aturan yang harus dipangkas
ini untuk kepentingan layanan kepada masyarakat," kata Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembukaan rapat kordinasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Tahun 2016 di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu, 16 Maret
2016 malam.
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo telah
menginstruksikan 50 persen dari aturan yang ada sekarang dihapus.
Perizinan pun harus dibuat mudah. Ia menyebut banyaknya seperti izin
usaha, izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO),
mempersulit pelayanan. "Sudah diputuskan untuk dihapus. HO itu ada sejak
zaman Belanda. Ini kami pangkas agar mudah investasi masuk ke daerah,’’
ujarnya.
Di Mataram, Tjahjo juga meluncurkan Aplikasi Data Kependudukan Dengan
Sistem Informasi Berbasis Peta (GIS). Ia menargetkan sebanyak 183
penduduk memiliki KTP elektronik. Saat ini mereka yang sudah merekam
datanya untuk e-KTP sebanyak 158 juta jiwa. Adapun yang sudah memiliki
KTP sebanyak 153 juta. Padahal, target awalnya sebanyak 182 juta
penduduk sudah memegang e-KTP pada tahun ini.
Menurut Tjahjo,
data elektronik kependudukan yang diluncurkan bisa digunakan oleh bank,
polisi, bea cukai, imigrasi, dan pajak.
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama
enam bulan menyiapkan data kependudukan. Misalnya, angka ibu melahirkan,
perceraian hidup dan mati, golongan darah, bahkan angka kekerasan dalam
rumah tangga. "Semua bisa diperoleh dari sini," ucapnya.
SUPRIYANTHO KHAFID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar