BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 18 Maret 2016

Pimpinan KPK Minta Revisi UU Agar Pejabat yang Telat Lapor Kekayaan Dihukum

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempermudah proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, PP itu nantinya akan mengatur sanksi administratif bagi pejabat negara yang tak patuh menyetor LHKPN.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi pemotongan gaji, syarat wajib promosi dan kenaikan pangkat. Namun untuk memberikan sanksi tegas hingga penindakan oleh KPK, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tidak bisa serta merta melalui PP.

"Harus ganti (pasal-pasal) di dalam UU kalau mau sanksi yang tegas," ucap Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016).

Undang-undang yang dimaksud Syarif yaitu yang di dalamnya berisi tentang LHKPN yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Senada dengan Syarif, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyuarakan hal yang sama.

"Itu harus melihat UU. Kita kan bekerja berdasarkan UU. Di mana belum ada sanksi kalau menurut UU," ujar Saut saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tentang sanksi administratif bagi anggota DPR yang tidak melapor LHKPN dapat diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aturan tentang sanksi tegas, lanjut Pahala, tidak dapat diatur dalam PP.

"Kalau untuk DPR, kita serahkan ke MKD. Tidak, tidak (masuk PP untuk sanksi yang lebih tegas. (Untuk revisi UU agar sanksi lebih tegas) ya harus ada yang inisiasi kayak di Hong Kong dengan senang hati revisi UU 28, revisi satu-dua pasal selesai itu. Tapi esensinya kan lain," ujar Pahala.

Tidak ada komentar: