Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun
penjara kepada Syamri Adnan. Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang
itu dinyatakan terbukti korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan.
Kasus
korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat
Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat
kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung.
Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.
Sebagai
pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up
sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa
pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum
1,5 tahun penjara.
Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut
kasus tersebut dan mendudukkan Syamri di kursi panas. Jaksa mengajukan
tuntutan 6,5 tahun penjara terhadap Syamri. Tapi apa kata Pengadilan
Tipikor Padang?
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6
bulan," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai
Fahmiron di ruang sidang PN Padang, Jalan Rasuna Said, Padang, Selasa
(15/3/2016).
Selain itu, Syamri juga dihukum denda sebanyak Rp 50
juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6
bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Syamri
mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Menjatuhkan uang pengganti Rp 32,5 juta ribu subsidair 4 bulan penjara," ujar majelis yang beranggotakan M Takdir dan Zalekha.
Sidang
pembacaan putusan ini dipantau langsung dari tim Komisi Yudisial (KY).
Atas vonis ini, jaksa mengajukan banding karena masih jauh dari harapan
jaksa yang menuntut 6,5 tahun penjara.
"Kami banding," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maninjau, Rusmin.
Di kasus ini, jaksa tidak menahan Syamri karena tidak mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
(asp/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar