TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Zaskia Gotik,
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), menyatakan mengundurkan diri
sebagai pengacara pemilik goyang itik itu, Senin, 21 Maret 2016. Menurut
Ketua HAMI Sunan Kalijaga, pernyataan pengunduran diri tersebut karena
adanya perbedaan prinsip dengan Zaskia, yang mereka anggap tidak
kooperatif.
"Kami coba untuk memberi nasihat, pengertian, dan
nasihat hukum, tapi klien kami malah memilih jalan sendiri. Artinya,
kalau tim kuasa hukum tak bisa bersinergi dengannya, lebih baik kami
jalan sendiri-sendiri," kata Sunan Kalijaga di Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Padahal, pada
Sabtu lalu, HAMI baru saja menyatakan diri sebagai pengacara Zaskia
setelah ditunjuk Rahayu, produser label rekaman yang menaungi penyanyi
dangdut itu, Nagaswara. Saat menggelar konferensi pers itu, ia sempat
menyatakan Zaskia sedang dalam kondisi sakit dan depresi, sehingga tidak
bisa ikut hadir untuk memberi klarifikasi.
Namun Sunan Kalijaga menuturkan ada bentuk permasalahan lain antara dia
dan pemilik goyang itik itu yang tidak bisa diungkap ke publik.
"Keinginan Zaskia adalah terbebas dari ancaman hukum. Sedangkan
penegakan keadilan itu harus proses, enggak bisa minta maaf langsung
selesai. Tapi proses hukum harus berjalan. Intinya, dia tak kooperatif,"
ucapnya.
Setelah tim pengacaranya mengundurkan diri, kini pelantun lagu Satu Jam Saja itu
harus menanggung perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara.
Polda Metro Jaya hari ini juga telah memanggil tiga saksi yang
menyaksikan saat Zaskia menyebutkan gambar sila kelima Pancasila adalah
bebek nungging. Ketiganya adalah Denny Cagur, Julia Perez, dan Ayu Ting Ting.
Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
DESTRIANITA K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar